STRUKTUR DAN REGULASI LKBBS DI INDONESIA

MAKALAH
STRUKTUR DAN REGULASI LKBBS DI INDONESIA
Di susun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pembimbing :
Nur Aini Latifah, SE.MM.
Disusun Oleh :
Kelompok I
1.      BEAUTY CHOIRUN  N.                : 3223113023
2.      CITRA MULYA SARI                    : 3223113024
3.      ELFIRA KHUSMA FAIRUZ         : 3223113031
Jurusan Syariah / Prodi Perbankan Syariah / IV-A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)   TULUNGAGUNG
MARET 2013

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan  hidayahNya sehingga penulisan makalah yang berjudul "Struktur dan Regulasi LKBBS di Indonesia" dapat terselesaikan tepat waktu. Ucapan terima kasih tak lupa kami sampaikan kepada dosen mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah yang telah membimbing kami dalam penulisan makalah ini.
Makalah ini merupakan tugas kelompok dalam mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah. Adapun tujuan diberikannya tugas makalah ini yaitu untuk menambah wawasan tentang hal yang membicarakan “Struktur dan Regulasi LKBBS di Indonesia.”
Walaupun dalam penyusunan dan penulisan makalah ini kami menemukan beberapa kesulitan, namun akhirnya penyusunan dan penulisan makalah ini dapat terselesaikan. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan, sehingga kritik dan saran sangat kami harapkan.
Semoga penulisan makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan khususnya bagi penulis. Amin.



Tulungagung,    Maret 2013

Penulis

DAFTAR  ISI

Cover.............……………………………………………..............i
Kata Pengantar...........................................................................ii
Daftar isi…………………………………………………........…..iii
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........…………..........………………….................1
B.     Rumusan Masalah..............................................................................1
C.     Tujuan Pembahasan...........................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Struktur LKBBS di Indonesia...............................……………….3
a.       Pengertian............................................................
b.      Fungsi..................................................................
c.       Macam- macam LKBBS.....................................
B.     Regulasi LKBBS di Indonesia..........................................................
1.      Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)...........................
2.      Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan............
BAB III PENUTUP
A.   Kesimpulan……………………......……...……..........………..…..15
B.   Saran.................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................16




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Industri keuangan di Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Struktur kelembagaan industri keuangan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: Lembaga Keuangan Bank (Bank Umum dan BPR) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank ( asuransi, gadai, reksa dana, pasar modal, Leasing, dll.). Munculnya perusahaan – perusahaan keuangan berbasis syariah pada tingkat global dan nasional akan memperkaya struktur kelembagaan industri ini, sehingga menghasilkan Sistem Perbankan Syariah (Syariah Banking System) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah (LKBBS). 

B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah!
2.      Sebutkan fungsi dari Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah!
3.      Sebut dan jelaskan macam- macam Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah di Indonesia!
4.      Bagaimana regulasi lembaga bukan bank syariah di Indonesia?

C.    Tujuan Pembahasan
Untuk menambah pengetahuan tentang struktur Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah (LKBBS) mulai dari pengertian, fungsi dan macamnya. Untuk mengetahui segala hal dan bahasan-bahasan tentang regulasi LKBBS di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal dalam rangka memberikan solusi mengenai proses mu’amalah dalam lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank syariah, menawarkan jalan keluar berupa penggunaan akad-akad tradisional Islam dalam operasional lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan. Realitas empiris menunjukkan bahwa penerapan akad-akad dimaksud atau yang lebih dikenal dengan penerapan prinsip syariah mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
A.    Struktur Lembaga Keuangan Bukan Bank Syari’ah (LKBBS) di Indonesia
a.    Pengertian LKBBS
Lembaga keuangan bukan bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan dan fungsi dari lembaga ini hampir sama dengan lembaga perbankan yaitu dalam menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan. Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank adalah untuk membantu mengerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya untuk melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa di jangkau oleh fungsi lembaga perbankan. Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah juga merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan namun berlandaskan pada prinsip syariah (Al-Qur’an dan Al-Hadits).
b.   Fungsi LKBBS
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
·         Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
·         Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.
c.    Macam-macam LKBBS di Indonesia
a)      Baitul Maal Wattamwil dan Koperasi Pondok Pesantren
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) - melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Prinsip operasinya berdasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli, sewa dan titipan.
b)      Asuransi Syariah (Takaful)
Asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Keberadaan produk asuransi syariah selain karena tuntutan pasar juga dikarenakan keberadaan suatu produk diperlukan dalam rangka menjaga komitmen terhadap prinsip- prinsip syariah terutama kemaslahatan umat dan rahmat bagi alam. Kondisi ini menunjukkan bahwa selain karena orientasi bisnis, asuransi syariah juga berorientasi pada syiar islam.
Asuransi Syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru’) dimana sesama umat dituntut untuk saling menolong ketika saudara mengalami musibah. Prinsip tolong menolong (takaful) dalam asuransi syariah bermakna universal, tolong menolong bukan saja ditujukan kepada sesama muslim tetapi seluruh manusia. Prinsip tolong menolong inilah yang menjadi kelebihan sistem asuransi syariah dibanding sistem asuransi konvensional.
c)      Reksadana Syariah
Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka (keahlian terbatas).[1] Selain itu, reksadana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di Pasar Modal.[2] Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh Manajer Investasi.[3]
Sedangkan reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam. Reksadana syariah mengganti sistem deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya.
d)     Pasar Modal Syariah
Prinsip instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang berprinsipkan syariah dimana kriteria saham syariah adalah saham yang dikeluarkan perusahaan yang melakukan usaha yang sesuai dengan syariah.[4] Demikian juga, usaha untuk merealisasikan praktek obligasi syariah atau obligasi yang berprinsip  syariah.[5]
e)      Pegadaian Syariah (Rahn)
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.[6]
Atau lebih jelasnya, gadai adalah akad pinjam meminjam dengan menyebabkan barang sebagai tanggungan utang atau jaminan atas utang.[7]
Pegadaian syariah sebagai lembaga keuangan alternatif bagi masyarakat guna menetapkan pilihan dalam pembiayaan di sektor riil. Lembaga ini menggunakan sistem data administrasi dan bagi hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
f)       Lembaga ZISWAF
Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya ada dalam sistem keangan islam, karena islam mendorong umatnya untuk menjadi sukarelawan dalam beramal (volunteer). Dana ini hanya boleh dialokasikan untuk kepentingan sosial atau peruntukkan yang telah digariskan menurut syariah islam (misalnya alokasi zakat maal dan zakat fitrah telah ditentukan dalam AlQur’an).
Sedekah atau zakat merupakan bukti akan adanya pembenaran dengan keyakinan dari umat islam akan kebenaran al-Qur’an dan al-Hadits.[8]
Wakaf mempunyai peran penting dalam pembangunan masyarakat dan bahkan dalam pembangunan peradaban manusia.
Dalam hal ini adanya kesinambungan manfaat pada donasi wakaf, kaum muslimin, disepanjang sejarah islam menemukan bahwa bentuk khusus dan sumbangan karikatif ini merupakan cara terbaik untuk menjelaskan keterikatan mereka dengan ajaran islam.[9]
Dengan hadirnya lembaga keuangan non bank tersebut maka ide terhadap penghapusan riba dari perekonomian akan lebih efektif dan efisiennya sistem keuangan.
B.     Regulasi Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah di Indonesia
Materi muatan fatwa masuk dalam hukum positif berupa Undang-Undang, kemudian secara teknis masuk dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Ketua Bapepam-LK yang secara legal formal menjadi dasar hukum bagi praktik lembaga-lembaga keuangan yang dilakukan saat ini.
Lembaga Keuangan dibedakan menjadi dua macam, yakni: Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). LKB terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, sedangkan LKBB terdiri dari Asuransi, Dana Pensiun, Reksa Dana, Pegadaian, dan Pasar Modal. Selain itu Indonesia juga mengenal Lembaga Pembiayaan berupa Modal Ventura dan Perdagangan Surat Berharga, serta Perusahaan Pembiayaan berupa Sewa Guna Usaha (Leasing), Anjak Piutang (Factoring), Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance), dan Kartu Kredit (Credit Card).
  1. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Penerapan prinsip syariah dalam LKBB dapat kita lihat pada lembaga asuransi, reksa dana, dan pasar modal. Sementara untuk dana pensiun dan pegadaian pengaturan mengenai penerapan prinsip syariah dalam hukum positif sepanjang pengetahuan penulis belum ada. Untuk itu pada bagian ini secara singkat angkat membahas pada tiga lembaga dimaksud.
Pertama, Asuransi. Asuransi konvensional mendasarkan pada prinsip pengalihan risiko (risk transfering). Hal ini yang membuatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah, di mana di dalamya kita jumpai unsur yang dilarang dalam Islam yakni unsur spekulatif (maisyir). Sementara asuransi berdasarkan prinsip syariah menghendaki adanya unsur tolong-menolong (ta’awun antar sesama) dan menghindari unsur spekulatif dimaksud.
Prinsip perjanjian Islam sebagai suatu perjanjian yang bebas dari unsur gharar, maisyir, dan riba dapat diimplementasikan dalam kegiatan usaha suatu perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi. Adapun ketentuan mengenai akad dalam asuransi adalah sebagai berikut:
  1. Akad dalam asuransi
    1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau akad tabarru’.
    2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah, sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
    3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:
·         Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
·         Cara dan waktu pembayaran premi
·         Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
  1. Kedudukan para pihak dalam akad tijarah & tabarru’, adalah sebagai berikut:
a.       Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul maal (pemegang polis).
b.      Dalam akad tabarrru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Hukum positif yang mengatur mengenai asuransi adalah UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Pengaturan mengenai asuransi syariah secara tegas baru dijumpai dalam PP No. 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Seperti halnya di perbankan, PP No. 39/2008 juga memberikan kesempatan bagi Perusahaan Asuransi/Reasuransi Konvensional untuk menyelenggaran layanan syariah dengan terlebih dahulu membentuk UUS di kantor pusatnya.
Kemudian secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi/perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yaitu KMK No. 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi; KMK No. No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan KMK No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Kedua, Reksa Dana dan Pasar Modal. Reksa Dana dan Pasar Modal berdasarkan prinsip syariah selain mendasarkan pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khusus untuk operasionalnya mendasarkan pada Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: 130/BL/2006 Tanggal: 23 Nopember 2006 yang dalam lampirannya memuat Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-131/BL/2006 Tanggal: 23 Nopember 2006 yang dalam lampirannya memuat Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
2.      Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan terdiri dari 6 (enam) hal, yaitu: Sewa Guna Usaha (Leasing), Anjak Piutang (Factoring), Modal Ventura (Venture Capital), Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance), Perdagangan Surat Berharga, dan Kartu Kredit (Credit Card). Namun dalam perkembangannya, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, bahwa termasuk dalam pengertian perusahaan pembiayaan meliputi empat bidang, yakni leasing, factoring, consumer finance, dan credit card. Sedangkan dua yakni venture capital dan perdagangan surat berharga masuk dalam pengertian lembaga pembiayaan.
Akad tradisional Islam yang dapat diimplementasikan dalam kegiatan modal ventura yakni akad bagi hasil berupa akad mudharabah dan akad musyarakah. Namun mengingat karakteristik modal ventura yang menghendaki adanya hands-on management dari Perusahaan Modal Ventura terhadap Perusahaan Pasangan Usaha, maka menurut hemat penulis akad musyarakahlah yang paling sesuai. Untuk itu dapat berpedoman pada Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
Kemudian untuk perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah adalah sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan usaha kartu kredit (credit card). Mengenai perusahaan pembiayaan ini Ketua Bapepam-LK sudah mengeluarkan paket regulasi berupa Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Nomor Per-04/BL/2007 tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Adapun lingkup pengaturan dari Peraturan tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah antara lain meliputi:
·         Pengaturan yang terkait sumber pendanaan yang antara lain dapat dilakukan melalui pendanaan Mudharabah Mutlaqah, pendanaan Mudharabah Muqayyadah, pendanaan Mudharabah Musytarakah dan pendanaan Musyarakah;
·         Pengaturan yang terkait dengan pembiayaan Perusahaan Pembiayaan yang dapat dilakukan melalui pembiayaan dengan menggunakan akad-akad Ijarah, Ijarah Muntahiah Bit Tamlik, Wakalah Bil Ujrah, Murabahah, Salam dan Istishna’;
·         Kewajiban Perusahaan Pembiayaan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah; dan Kewajiban pelaporan.
Sedangkan Peraturan tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, bertujuan untuk memberikan pedoman tentang hak dan kewajiban para pihak, obyek atas transaksi, persyaratan-persyaratan pada setiap jenis akad serta dokumentasi yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan menggunakan akad-akad sebagaimana telah diatur dalam peraturan dimaksud. Regulasi yang terkait dengan jenis-jenis akad nantinya akan senantiasa dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan pasar serta pemenuhan prinsip-prinsip syariah.
Sementara untuk LKBB, Lembaga Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan baru sampai pada tahap kedua yakni tahap pengakuan (recognition). Implikasinya secara kasat mata adalah pengaturannya menjadi satu dengan sistem konvensional, termasuk secara kelembagaan sehingga adanya anggapan bahwa lembaga dimaksud belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah adalah benar adanya.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Lembaga keuangan bukan bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan dan fungsi dari lembaga ini hampir sama dengan lembaga perbankan.
Salah satu fungsi LKBBS adalah memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
Macam-macam LKBBS di Indonesia diantaranya Baitul Maalwattamwil dan Koperasi Pondok Pesantern, Asuransi Syariah atau Takaful, Reksadana Syariah, Pasar Modal Syariah, Pegadaian Syariah atau Rahn, Lembaga ZISWAF.
Hukum positif yang mengatur mengenai asuransi adalah UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Reksa Dana dan Pasar Modal. Reksa Dana dan Pasar Modal berdasarkan prinsip syariah selain mendasarkan pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

B.     Saran
Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil wawasannya dalam penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan kami perhatikan. Semoga makah ini bermanfaat. Amin.



DAFTAR PUSTAKA

Sudarsono, Heri. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonisia FE UII YK. Edisi 2.
Chapra, Umer. 2000. Sistem Moneter Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Antonio, M. Syafi’i. 2001. Bank Syariah : Dari Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani.
www.wikipedia.com.



[1] Reksadana di Amerika Serikat dikenal dengan istilah Mutual Fund, sedangkan di Inggris dikenal sebutan Unit Trust, dan di Jepang dikenal dengan istilah Investmant Trust. Di Malaysia reksadana lebih dikenal dengan Unit Trust.
[2] Tjipto Darmaji dan Hendy Mf, (2001), Pasar Modal di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, h.147.
[3] Mengacu pada Undang-Undang Pasr Modal No.9 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 27.
[4] Masifuk Zuhdi, (1996), Masil Diniyah Ijtima’yah, Gunung Agung, Jakarta, h.276.
[5] www.tazkia.co.id/ praktisi/ reksadana/  re0601.htm.  
[6] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, hal.128.
[7] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,  hal 106.
[8] Yusuf Qardawi, (1991), Hukum Zakat, Pustaka Litera AntarNusa, Bogor, h.34-40.
[9] Boudjellal Mohammad, (1999), The Need for a New Approach of the Socioeconomic, Developing Conference of Islamic Economic in the 21th Century, InternationalIslamic Univercity Malaysia, Kuala Lumpur dalam Ahmad Thohirin, (2002), Kontribusi Pengembangan Wakaf (Tunai) di Indonesia, h.494.

One Response so far.

  1. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pinjaman peminjam di internet dari NIGERIA dan lainnya bagian dari AFRIKA,

    Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan Rp18,7 juta, untuk seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Ny Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang Access Loan Firm, jadi teman saya meminta saya untuk melamar dari LADY ESTHER, jadi I Screams menuangkan dan menghubungi LADY ESTHER. via email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp200 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk transfer pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit I dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp200 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman awal saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER dengan baik melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

Leave a Reply