Kepeminpinan Menurut Islam
kepemimpinan menurut islam
menjadi
pemimpin adalah amanah yang harus
dilaksanakan dan dijalankan dengan baik oleh pemimpin tersebut,karena kelak
Allah akan meminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya itu.
Dalam islam sudah ada
aturan-aturan yang berkaitan dengan hal tersebut,diantaranya sebagai berikut:
Niat yang Lurus
Hendaklah saat
menerima suatu tanggung jawab, dilandasi dengan niat sesuai dengan apa yang
telah Allah perintahkan.Lalu iringi hal itu dengan mengharapkan keridhaan-Nya
saja. Kepemimpinan atau jabatan adalah tanggung jawab dan beban, bukan
kesempatan dan kemuliaan.
Berpegang pada Hukum Allah.
Ini salah satu kewajiban
utama seorang pemimpin.Allah
berfirman,”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa
yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.”
(al-Maaidah:49).
Jika ia meninggalkan hukum Allah, maka seharusnya dicopot dari jabatannya.
Jika ia meninggalkan hukum Allah, maka seharusnya dicopot dari jabatannya.
Tidak Meminta Jabatan
Rasullullah bersabda
kepada Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu’anhu,
”Wahai Abdul Rahman bin samurah!
Janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin.Sesungguhnya jika kepemimpinan
diberikan kepada kamu karena permintaan,
maka kamu akan memikul tanggung jawab sendirian, dan jika kepemimpinan itu
diberikan kepada kamu bukan karena permintaan, maka kamu akan dibantu untuk
menanggungnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Memutuskan Perkara Dengan Adil
Rasulullah
bersabda,”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia akan datang
dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan diselamatkan
oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya.” (Riwayat Baihaqi
dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).
Lemah Lembut
Doa Rasullullah,’ Ya
Allah, barangsiapa mengurus satu perkara umatku lalu ia mempersulitnya, maka
persulitlah ia, dan barang siapa yang mengurus satu
perkara umatku lalu ia berlemah lembut
kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya.
Tidak Menutup Diri Saat Diperlukan
Rakyat.
Hendaklah selalu
membuka pintu untuk setiap pengaduan dan permasalahan rakyat.Rasulullah
bersabda,”Tidaklah seorang
pemimpin atau pemerintah yang menutup
pintunya terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinan kecuali Allah akan menutup
pintu-pintu langit terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinannya.” (Riwayat Imam
Ahmad dan At-Tirmidzi).
Mencari Pemimpin yang Baik
Rasulullah
bersabda,”Tidaklah Allah mengutus seorang nabi atau menjadikan seorang khalifah
kecuali ada bersama mereka itu golongan pejabat (pembantu).Yaitu pejabat yang
menyuruh kepada kebaikan dan
mendorongnya kesana, dan pejabat yang
menyuruh kepada kemungkaran dan mendorongnya ke sana.Maka orang yang terjaga
adalah orang yang dijaga oleh Allah,” (Riwayat Bukhari dari Abu said
Radhiyallahu’anhu).
Menasehati rakyat
Rasulullah
bersabda,”Tidaklah seorang
pemimpin yang memegang urusan kaum
Muslimin lalu ia tidak bersungguh-sungguh dan tidak menasehati mereka, kecuali
pemimpin itu tidak akan masuk surga bersama mereka (rakyatnya).”
Laki-Laki
Wanita sebaiknya tidak
memegang tampuk
kepemimpinan. Rasulullah
Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Tidak akan beruntung kaum yang dipimpim
oleh seorang wanita (Riwayat Bukhari dari Abu Bakarah Radhiyallahu’anhu).
Tidak Menerima Hadiah
Seorang rakyat yang
memberikan hadiah kepada seorang
pemimpin pasti mempunyai maksud
tersembunyi, entah ingin mendekati atau mengambil hati.Oleh karena itu,
hendaklah seorang pemimpin menolak pemberian hadiah dari rakyatnya.Rasulullah
bersabda,” Pemberian hadiah kepada pemimpin adalah pengkhianatan.” (Riwayat
Thabrani).
Tidak Meragukan dan Memata-matai Rakyat.
Rasulullah bersabda,”
Jika seorang pemimpin
menyebarkan keraguan dalam masyarakat,
ia akan merusak mereka.” (Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-hakim).
Pengertian Pemimpin dan Kepemimpinan
Dalam Islam pemimpin disebut dengan Khalifah.
Khalifah (Ar.: Khaliifah adalah wakil, pengganti atau duta). Sedangkan secara
itilah Khaliifah adalah orang yang bertugas menegakkan syariat Allah SWT ,
memimpin kaum muslimin untuk menyempurnakan penyebaran syariat Islam dan
memberlakukan kepada seluruh kaum muslimin secara wajib, sebagai pengganti
kepemimpinan Rasulullah SAW .
Dari pengertian diatas jelas bahwa pemimpin menurut pandangan Islam tidak hanya menjalankan roda pemerintahan begitu saja namun seorang pemimpin harus mewajibkan kepada rakyatnya untuk melaksanakan apa saja yang terdapat dalam syariat Islam walaupun bukan beragama Islam. Serta mempengaruhi rakyatnya untuk selalu mengikuti apa yang menjadi arahan dari seorang pemempin.
Dari pengertian diatas jelas bahwa pemimpin menurut pandangan Islam tidak hanya menjalankan roda pemerintahan begitu saja namun seorang pemimpin harus mewajibkan kepada rakyatnya untuk melaksanakan apa saja yang terdapat dalam syariat Islam walaupun bukan beragama Islam. Serta mempengaruhi rakyatnya untuk selalu mengikuti apa yang menjadi arahan dari seorang pemempin.
Sedangkan
kepemempinan adalah aktivitas untuk mempengaruhi perilaku orang lain agar
mereka mau diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah proses mempengaruhi perilaku seseorang,
sehingga apa yang menjadi ajakan dan seruan pemimpin dapat dilaksanakan orang
lain guna mencapai tujuan yang menjadi kesepakan antara pemimpin dengan
rakyatnya.
Fungsi Kepemimpinan
Kepemimpinan
sebagai salah satu menejeman, merupakan hal sangat penting untuk mencapai suatu
tujuan organisasi. Dalam kehidupaan organisasi, fungsi fungsi kepemimpinan
adalah bagian dari pada tugas utama yang harus dilaksakan, tetapi untuk
merumuskan apa yang dimaksud fungsi kepemimpinan, maka kita harus mengetahui
apa yang menjadi fungsi dari pada pemempin itu sendiri. Adapun fungsi pemimpin
diantaranya adalah sebagai berikut:
· Membangkitkan loyalitas dan kepercayaan bawahan
· Mengkomunikasikan gagasan atau ide kepada orang
lain
· Mempengaruhi serta menggerakkan orang lain untuk
dapat mengikuti apa yang menjadi
keputusan baik dari keputusan dari pemimpin maupun keputusan bersama
· Menciptakan perubahan secara efektif
· Menciptakan perubahan secara efektif
Ciri-ciri Kepemimpinan
Adapun
ciri-ciri yang harus dimiliki seorang pemimpin dalam suatu kepemimpinan
diantaranya adalah sebagai berikut:
· moral adalah keadaan jiwa perseorangan yang
dipengaruhi oleh keadaan disekitarnya, seperti; teman-temannya, komandannya,
dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting karena sikap yang baik akan berkembang
seperti moral yang tinggi ini merupakan jiwa yang tinggi yang mampu memberikan
suatu kepercayaan dan keadaan yang menyenangkan dan membuat kita mampu
menghadapi kesulitan dan ancaman dari luar.
· Esprit De Corps adalah loyalitas kepada kebanggan akan
semangat kesatuan yang diperlihatkan kepada anggota-anggotanya. Hal ini
menyangkut pengabdian dan rasa tanggungjawab bagi seorang pemimpin.
· Disiplin adalah sikap atau kelompok yang menjamin
adanya kepatuhan terhadap perintah-perintah dan berinisiatif untuk untuk
melakukan tindakan yang tegas.
· Kecakapan adalah kemampuan fisik, taktik, dan
teknis seseorang untuk melaksanakan tugas atau visi.
B.
Prinsip kepemimpinan menurut Islam
Islam
dalam mengatur sistem negara hanya mengenal “kedaulatan Tuhan” sebagai
kedaulatan tertinggi dalam negara. Ketentuan ini tertuang dalam firman-Nya.
Artinya: “Maha suci Allah yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al Mulk: 1)
Tetapi
yang harus diingat dalam hal ini adalah bahwa pengertian “Kedaulatan Tuhan
dalam sistem negara Islam” tidaklah sama dengan teori Theokrasi yang dikenal
dunia sekuler. Walaupun teori itu mengatakan bahwa raja yang memerintah itu
adalah berkat karunia Tuhan, tetapi bagaimana mempergunakan kekuasaan yang
katanya diterima dari Tuhan, tidak ada penjelasan selanjutnya. Dengan kata lain
tidak ada ketentuan-ketentuan yang bisa dipedomani dalam mengatur kekuasaan
raja itu, yang berasal dari karunia Tuhan.
Beda
halnya dengan pengertian “Kedaulatan Tuhan” menurut Islam. Kekuasaan yang
diberikan pada para penguasa itu ditentukan cara penggunaannya dan dibatasi
dengan peraturan-peraturan yang diberikan Tuhan jelas dan gamblang. Bahkan
dalam penerapannya harus mengikuti pola yang pernah dilakukan oleh Rasul-Nya yaitu
Muhammad SAW, sebagaimana firmannya
Artinya:
“Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin
Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu,
lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka,
tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS,
An Nisa: 64)
Sementara
prisip adanya pembagian kekuasaan didalam suatu negara antara eksekutif,
legislatif, dan yudikatif, seperti yang diajukan oleh Montesquieu sebenarnya
telah juga dimiliki oleh sistem negara Islam, hanya dengan nama lain dengan
cara kerja yang lain pula. Pembagian kekuasaan dalam negara Islam terbagi
atas; Pertama, Khalifah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, Kedua, Majelis
Syuro’ sebagai pemegang kekuasaan legeslatif dan Ketiga, Qadhi sebagai pemegang
kekuasaan yudikatif. Dari ketiga sistem ini merupakan prinsip yang dianut oleh
sistem Ulil Amri dan dalam praktek ketatanegaraan yang telah dilaksanakan
secara utuh oleh pemerinrahan Umar Bin Khatab.
Dalam
sistem Ulil Amri, pemegang kekuasaan eksekutif disebut Khalifah, istilah ini
berasal dari Al-Qur’an dan Al-Hadits dintaranya.
· QS. Al- Baqarah ayat 30
· QS. Al- Baqarah ayat 30
Artinya:
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku
hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata:
"Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan
membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa
bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman:
"Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.".
· QS. Shad ayat 36
Artinya:
“Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi,
Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.
Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang
berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.”
Dari
kedua ayat diatas menjelaskan bahwa Khalifah mempunyai pengertian “wakil Tuhan
di bumi”, yakni Nabi Adam AS dan anak cucunya didalam memimpin muka bumi ini
hingga hari Kiamat.
· QS. Al An’am ayat 165
Artinya:
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan
sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu
tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat
siksaan-Nya dan Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
· QS. Al Fathir ayat 39
· QS. Al Fathir ayat 39
Artinya:
“Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. Barangsiapa yang
kafir, Maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. dan kekafiran
orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada
sisi Tuhannya dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan
menambah kerugian mereka belaka.”
Dari
kedua aya diatas arti khalifah mengandung arti bahwa umat Islam sebagai
penguasa di muka bumi. Adapun hadits yang menerangkan tentang khalifah yaitu
HR. Abu Dawud tentang kahlifah kenabian, tentang sunnah khalifah-khalifah, HR.
Muslim tentang dibai’at dua orang khalifah dan HR, Bukhari Muslim tentang
khalifah-khalifah sesudah Nabi Muhammad SAW.Berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan
hadist diatas maka para ulama dan cendikiawan muslim merumuskan pengertian
khalifah dintaranya
· Khalifah adalah pemimpin mengenai agama dan dunia.
· Khalifah adalah pemimpin mengenai agama dan dunia.
· Khalifah, Imam dan Imarah adalah tiga pernyataan
yang satu pengertianya yaitu pemerintahan keagamaan dan keduniaan.
Adapun
prinsip yang paling utama bagi seorang pemimpin menurut Islam adalah sebagaiman
yang diungkapkan dalam Firman-Nya
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat
yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang
diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
(QS. At tahrim: 6)
Jelaslah bahwa seorang pemimpin tidak hanya memikirkan untuk dirinya sendiri melainkan bertanggungjawab kepada seluruh umat manusia yang dibawah naungannya. Karena sifat pemimpin itu harus memiliki tiga prinsip yaitu Ayu, Ayem, Ayom
C. Syarat-syarat Pemimpin dan Kepemimpinan Menurut Islam
Jelaslah bahwa seorang pemimpin tidak hanya memikirkan untuk dirinya sendiri melainkan bertanggungjawab kepada seluruh umat manusia yang dibawah naungannya. Karena sifat pemimpin itu harus memiliki tiga prinsip yaitu Ayu, Ayem, Ayom
C. Syarat-syarat Pemimpin dan Kepemimpinan Menurut Islam
Khalifah
sebagai kepala negara dalam sistem negara Islam tidak identik dengan presiden
dalam sistem negara sekuler. Perbedaan itu banyak antara lain kriteria
pencalonan khalifah. Adapun kriterianya calon khalifah diantaranya adalah
sebagai berikut;
· Tidak mempunyai ambisi untuk menjadi khalifah. Sikap ini bisa dilihat dari cara kampanye yang dilakukannya, baik langsung atau tidak. Calaon yang mempunyai ambisi untuk menjadi khalifah, menurut Ibnu Taimiyyah gugur haknya untuk dipilih. Dan menurut Maudadi haram untuk dipilih. Kesimpulan ini bersumber dari HR. Bukhari dan Muslim tentang seseorang yang meminta jabatan kepada Nabi Muhammad SAW.
· Tidak mempunyai ambisi untuk menjadi khalifah. Sikap ini bisa dilihat dari cara kampanye yang dilakukannya, baik langsung atau tidak. Calaon yang mempunyai ambisi untuk menjadi khalifah, menurut Ibnu Taimiyyah gugur haknya untuk dipilih. Dan menurut Maudadi haram untuk dipilih. Kesimpulan ini bersumber dari HR. Bukhari dan Muslim tentang seseorang yang meminta jabatan kepada Nabi Muhammad SAW.
· Muslim yang beraqidah murni dan bebas dari syirik.
· Taat beribadah.
· Berakhlak mulia dan hidup sederhana.
· Istiqomah dalam pendirian.
· Mempunyai pengorbanan yang penuh untuk kepentingan
Islam.
· Mempunyai ilmu yang luas, khususnya tentang
syari’at Islam.
Selanjutnya
berdasarkan ketentuan syar’i dan praktek ketatanegaraan zaman khulafa
al-Rasyidin, maka calon khalifah itu harus dipilih oleh rakyat atau wakil-wakil
dari rakyat, hal ini sama halnya dengan yang diungkapkan Al-Farabi. Untuk lebih
terperinci tentang pemilihan Khalifah,maka kita lihat susunan sebagai berikut:
· Pemilihan Khalifah harus dilakukan oleh wakil-wakil rakyat, yang berkumpul dalam satu wadah yang disebut majelils Syura’.
· Pemilihan Khalifah harus dilakukan oleh wakil-wakil rakyat, yang berkumpul dalam satu wadah yang disebut majelils Syura’.
· Calon khalifah dapat diajukan oleh seorang tokoh
masyrakat atau oleh segolongan masyarakat. Jumlah calon bisa seorang atau
lebih, asalkan ia sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
· Pemilihan khalifah harus dilaksanakan secara bebas,
jujur, terbuka dan tanpa tekanan dari siapapun.
· Calon khalifah terpilih dengan suara terbanyak,
harus dibai’at didepan umum dengan mengambil tempat yang paling mungkin dapat
menampung orang banyak, dan sebaiknya dimasjid.
· Dalam upacara bai’at ini, apabila masih ada wakil
rakyat yang masih merasa keberatan akan calon khalifah terpilih, boleh
menyatakan pendapatnyabahwa ia tidak turut membai’at.
Selanjutnya
khalifah sebagai pimpinan eksekutif boleh memilih pembantunya untuk
melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankanya. Sebab tugas dan
kewajiban seorang khalifah sedemikian luas, sehingga mungkin dapat dilaksanakan
dengan baik tanpa ada yang pembantunya. Karenanya memilih para pembantu
khalifah, syari’at Islam telah menentukan beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi yaitu:
· Mempunyai keahlian dan kecakapan dalam jabatan yang akan dipegangnya
· Mempunyai keahlian dan kecakapan dalam jabatan yang akan dipegangnya
· Jujur dan amanah didalam menjalankan
tugas-tugasnya.
Sedangkan
mengenai wewenang dan kewajiban khalifah, al-Mawardi dan Ibnu Taimiyyah merinci
sebagai berikut:
· Menjaga kepentingan agama.
· Melaksanakan keadilan.
· Menjalankan hukum sebagaimana telah ditentukan
Allah SWT dan Rasul-Nya
· Menghormati hak-hak rakyat
· Menjalankan jihad terhadap musuh-musuh agama dan
negara
· Membagikan harta rampasan perang dengan saksama
· Melakukan kebajikan dengan bersedekah
· Menjalankan Administrasi keuangan dengan baik
· Memberi perhatian kepaa masalah-masalah pemerintah
yang berhubungan dengan kebajikan agama dan umum.
http://www.bintan-s.web.id/2011/05/kepemimpinan-menurut-islam.html
http://kepemimpinandalamislam.blogspot.com/2011/03/pemimpin-dan-kepemimpinan-dalam-islam.html