Kepeminpinan Menurut Islam



kepemimpinan menurut islam

menjadi pemimpin adalah amanah yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan baik oleh pemimpin tersebut,karena kelak Allah akan meminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya itu.
Dalam islam sudah ada aturan-aturan yang berkaitan dengan hal tersebut,diantaranya sebagai berikut:
Niat yang Lurus
Hendaklah saat menerima suatu tanggung jawab, dilandasi dengan niat sesuai dengan apa yang telah Allah perintahkan.Lalu iringi hal itu dengan mengharapkan keridhaan-Nya saja. Kepemimpinan atau jabatan adalah tanggung jawab dan beban, bukan kesempatan dan kemuliaan.
Berpegang pada Hukum Allah.
Ini salah satu kewajiban utama seorang pemimpin.Allah berfirman,”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (al-Maaidah:49).
Jika ia meninggalkan hukum Allah, maka seharusnya dicopot dari jabatannya.
Tidak Meminta Jabatan
Rasullullah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu’anhu,
”Wahai Abdul Rahman bin samurah! Janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin.Sesungguhnya jika kepemimpinan diberikan kepada kamu karena permintaan, maka kamu akan memikul tanggung jawab sendirian, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepada kamu bukan karena permintaan, maka kamu akan dibantu untuk menanggungnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Memutuskan Perkara Dengan Adil
Rasulullah bersabda,”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia akan datang dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya.” (Riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).
Lemah Lembut
Doa Rasullullah,’ Ya Allah, barangsiapa mengurus satu perkara umatku lalu ia mempersulitnya, maka persulitlah ia, dan barang siapa yang mengurus satu perkara umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya.
Tidak Menutup Diri Saat Diperlukan Rakyat.
Hendaklah selalu membuka pintu untuk setiap pengaduan dan permasalahan rakyat.Rasulullah bersabda,”Tidaklah seorang pemimpin atau pemerintah yang menutup pintunya terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinan kecuali Allah akan menutup pintu-pintu langit terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinannya.” (Riwayat Imam Ahmad dan At-Tirmidzi).
Mencari Pemimpin yang Baik
Rasulullah bersabda,”Tidaklah Allah mengutus seorang nabi atau menjadikan seorang khalifah kecuali ada bersama mereka itu golongan pejabat (pembantu).Yaitu pejabat yang menyuruh kepada kebaikan dan mendorongnya kesana, dan pejabat yang menyuruh kepada kemungkaran dan mendorongnya ke sana.Maka orang yang terjaga adalah orang yang dijaga oleh Allah,” (Riwayat Bukhari dari Abu said Radhiyallahu’anhu).
Menasehati rakyat
Rasulullah bersabda,”Tidaklah seorang pemimpin yang memegang urusan kaum Muslimin lalu ia tidak bersungguh-sungguh dan tidak menasehati mereka, kecuali pemimpin itu tidak akan masuk surga bersama mereka (rakyatnya).”
Laki-Laki
Wanita sebaiknya tidak memegang tampuk kepemimpinan. Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Tidak akan beruntung kaum yang dipimpim oleh seorang wanita (Riwayat Bukhari dari Abu Bakarah Radhiyallahu’anhu).
Tidak Menerima Hadiah
Seorang rakyat yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin pasti mempunyai maksud tersembunyi, entah ingin mendekati atau mengambil hati.Oleh karena itu, hendaklah seorang pemimpin menolak pemberian hadiah dari rakyatnya.Rasulullah bersabda,” Pemberian hadiah kepada pemimpin adalah pengkhianatan.” (Riwayat Thabrani).



Tidak Meragukan dan Memata-matai Rakyat.
Rasulullah bersabda,” Jika seorang pemimpin menyebarkan keraguan dalam masyarakat, ia akan merusak mereka.” (Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-hakim).

 Pengertian Pemimpin dan Kepemimpinan
 Dalam Islam pemimpin disebut dengan Khalifah. Khalifah (Ar.: Khaliifah adalah wakil, pengganti atau duta). Sedangkan secara itilah Khaliifah adalah orang yang bertugas menegakkan syariat Allah SWT , memimpin kaum muslimin untuk menyempurnakan penyebaran syariat Islam dan memberlakukan kepada seluruh kaum muslimin secara wajib, sebagai pengganti kepemimpinan Rasulullah SAW .
         Dari pengertian diatas jelas bahwa pemimpin menurut pandangan Islam tidak hanya menjalankan roda pemerintahan begitu saja namun seorang pemimpin harus mewajibkan kepada rakyatnya untuk melaksanakan apa saja yang terdapat dalam syariat Islam walaupun bukan beragama Islam. Serta mempengaruhi rakyatnya untuk selalu mengikuti apa yang menjadi arahan dari seorang pemempin.
Sedangkan kepemempinan adalah aktivitas untuk mempengaruhi perilaku orang lain agar mereka mau diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah proses mempengaruhi perilaku seseorang, sehingga apa yang menjadi ajakan dan seruan pemimpin dapat dilaksanakan orang lain guna mencapai tujuan yang menjadi kesepakan antara pemimpin dengan rakyatnya.

Fungsi Kepemimpinan
Kepemimpinan sebagai salah satu menejeman, merupakan hal sangat penting untuk mencapai suatu tujuan organisasi. Dalam kehidupaan organisasi, fungsi fungsi kepemimpinan adalah bagian dari pada tugas utama yang harus dilaksakan, tetapi untuk merumuskan apa yang dimaksud fungsi kepemimpinan, maka kita harus mengetahui apa yang menjadi fungsi dari pada pemempin itu sendiri. Adapun fungsi pemimpin diantaranya adalah sebagai berikut:
· Membangkitkan loyalitas dan kepercayaan bawahan
· Mengkomunikasikan gagasan atau ide kepada orang lain
· Mempengaruhi serta menggerakkan orang lain untuk dapat mengikuti apa yang             menjadi keputusan baik dari keputusan dari pemimpin maupun keputusan bersama
· Menciptakan perubahan secara efektif

Ciri-ciri Kepemimpinan
Adapun ciri-ciri yang harus dimiliki seorang pemimpin dalam suatu kepemimpinan diantaranya adalah sebagai berikut:
· moral adalah keadaan jiwa perseorangan yang dipengaruhi oleh keadaan disekitarnya, seperti; teman-temannya, komandannya, dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting karena sikap yang baik akan berkembang seperti moral yang tinggi ini merupakan jiwa yang tinggi yang mampu memberikan suatu kepercayaan dan keadaan yang menyenangkan dan membuat kita mampu menghadapi kesulitan dan ancaman dari luar.
· Esprit De Corps adalah loyalitas kepada kebanggan akan semangat kesatuan yang diperlihatkan kepada anggota-anggotanya. Hal ini menyangkut pengabdian dan rasa tanggungjawab bagi seorang pemimpin.
· Disiplin adalah sikap atau kelompok yang menjamin adanya kepatuhan terhadap perintah-perintah dan berinisiatif untuk untuk melakukan tindakan yang tegas.
· Kecakapan adalah kemampuan fisik, taktik, dan teknis seseorang untuk melaksanakan tugas atau visi.
B. Prinsip kepemimpinan menurut Islam
Islam dalam mengatur sistem negara hanya mengenal “kedaulatan Tuhan” sebagai kedaulatan tertinggi dalam negara. Ketentuan ini tertuang dalam firman-Nya.


Artinya: “Maha suci Allah yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al Mulk: 1)
Tetapi yang harus diingat dalam hal ini adalah bahwa pengertian “Kedaulatan Tuhan dalam sistem negara Islam” tidaklah sama dengan teori Theokrasi yang dikenal dunia sekuler. Walaupun teori itu mengatakan bahwa raja yang memerintah itu adalah berkat karunia Tuhan, tetapi bagaimana mempergunakan kekuasaan yang katanya diterima dari Tuhan, tidak ada penjelasan selanjutnya. Dengan kata lain tidak ada ketentuan-ketentuan yang bisa dipedomani dalam mengatur kekuasaan raja itu, yang berasal dari karunia Tuhan.
Beda halnya dengan pengertian “Kedaulatan Tuhan” menurut Islam. Kekuasaan yang diberikan pada para penguasa itu ditentukan cara penggunaannya dan dibatasi dengan peraturan-peraturan yang diberikan Tuhan jelas dan gamblang. Bahkan dalam penerapannya harus mengikuti pola yang pernah dilakukan oleh Rasul-Nya yaitu Muhammad SAW, sebagaimana firmannya
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS, An Nisa: 64)
Sementara prisip adanya pembagian kekuasaan didalam suatu negara antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, seperti yang diajukan oleh Montesquieu sebenarnya telah juga dimiliki oleh sistem negara Islam, hanya dengan nama lain dengan cara kerja yang lain pula. Pembagian kekuasaan  dalam negara Islam terbagi atas; Pertama, Khalifah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, Kedua, Majelis Syuro’ sebagai pemegang kekuasaan legeslatif dan Ketiga, Qadhi sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Dari ketiga sistem ini merupakan prinsip yang dianut oleh sistem Ulil Amri dan dalam praktek ketatanegaraan yang telah dilaksanakan secara utuh oleh pemerinrahan Umar Bin Khatab.
Dalam sistem Ulil Amri, pemegang kekuasaan eksekutif disebut Khalifah, istilah ini berasal dari Al-Qur’an dan Al-Hadits dintaranya.
· QS. Al- Baqarah ayat 30
Artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.".
· QS. Shad ayat 36
Artinya: “Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.”
Dari kedua ayat diatas menjelaskan bahwa Khalifah mempunyai pengertian “wakil Tuhan di bumi”, yakni Nabi Adam AS dan anak cucunya didalam memimpin muka bumi ini hingga hari Kiamat.
· QS. Al An’am ayat 165
Artinya: “Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
· QS. Al Fathir ayat 39
Artinya: “Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. Barangsiapa yang kafir, Maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka.”
Dari kedua aya diatas arti khalifah mengandung arti bahwa umat Islam sebagai penguasa di muka bumi. Adapun hadits yang menerangkan tentang khalifah yaitu HR. Abu Dawud tentang kahlifah kenabian, tentang sunnah khalifah-khalifah, HR. Muslim tentang dibai’at dua orang khalifah dan HR, Bukhari Muslim tentang khalifah-khalifah sesudah Nabi Muhammad SAW.Berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan hadist diatas maka para ulama dan cendikiawan muslim merumuskan pengertian khalifah dintaranya
· Khalifah adalah pemimpin mengenai agama dan dunia.
· Khalifah, Imam dan Imarah adalah tiga pernyataan yang satu pengertianya yaitu pemerintahan keagamaan dan keduniaan.
Adapun prinsip yang paling utama bagi seorang pemimpin menurut Islam adalah sebagaiman yang diungkapkan dalam Firman-Nya
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At tahrim: 6)
Jelaslah bahwa seorang pemimpin tidak hanya memikirkan untuk dirinya sendiri melainkan bertanggungjawab kepada seluruh umat manusia yang dibawah naungannya. Karena sifat pemimpin itu harus memiliki tiga prinsip yaitu Ayu, Ayem, Ayom

C. Syarat-syarat Pemimpin dan Kepemimpinan Menurut Islam
Khalifah sebagai kepala negara dalam sistem negara Islam tidak identik dengan presiden dalam sistem negara sekuler. Perbedaan itu banyak antara lain kriteria pencalonan khalifah. Adapun kriterianya calon khalifah diantaranya adalah sebagai berikut;
· Tidak mempunyai ambisi untuk menjadi khalifah. Sikap ini bisa dilihat dari cara kampanye yang dilakukannya, baik langsung atau tidak. Calaon yang mempunyai ambisi untuk menjadi khalifah, menurut Ibnu Taimiyyah gugur haknya untuk dipilih. Dan menurut Maudadi haram untuk dipilih. Kesimpulan ini bersumber dari HR. Bukhari dan Muslim tentang seseorang yang meminta jabatan kepada Nabi Muhammad SAW.
· Muslim yang beraqidah murni dan bebas dari syirik.
· Taat beribadah.
· Berakhlak mulia dan hidup sederhana.
· Istiqomah dalam pendirian.
· Mempunyai pengorbanan yang penuh untuk kepentingan Islam.
· Mempunyai ilmu yang luas, khususnya tentang syari’at Islam.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan syar’i dan praktek ketatanegaraan zaman khulafa al-Rasyidin, maka calon khalifah itu harus dipilih oleh rakyat atau wakil-wakil dari rakyat, hal ini sama halnya dengan yang diungkapkan Al-Farabi. Untuk lebih terperinci tentang pemilihan Khalifah,maka kita lihat susunan sebagai berikut:
· Pemilihan Khalifah harus dilakukan oleh wakil-wakil rakyat, yang berkumpul dalam satu wadah yang disebut majelils Syura’.
· Calon khalifah dapat diajukan oleh seorang tokoh masyrakat atau oleh segolongan masyarakat. Jumlah calon bisa seorang atau lebih, asalkan ia sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
· Pemilihan khalifah harus dilaksanakan secara bebas, jujur, terbuka dan tanpa tekanan dari siapapun.
· Calon khalifah terpilih dengan suara terbanyak, harus dibai’at didepan umum dengan mengambil tempat yang paling mungkin dapat menampung orang banyak, dan sebaiknya dimasjid.
· Dalam upacara bai’at ini, apabila masih ada wakil rakyat yang masih merasa keberatan akan calon khalifah terpilih, boleh menyatakan pendapatnyabahwa ia tidak turut membai’at.
Selanjutnya khalifah sebagai pimpinan eksekutif boleh memilih pembantunya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankanya. Sebab tugas dan kewajiban seorang khalifah sedemikian luas, sehingga mungkin dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ada yang pembantunya. Karenanya memilih para pembantu khalifah, syari’at Islam telah menentukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
· Mempunyai keahlian dan kecakapan dalam jabatan yang akan dipegangnya
· Jujur dan amanah didalam menjalankan tugas-tugasnya.
Sedangkan mengenai wewenang dan kewajiban khalifah, al-Mawardi dan Ibnu Taimiyyah merinci sebagai berikut:
· Menjaga kepentingan agama.
· Melaksanakan keadilan.
· Menjalankan hukum sebagaimana telah ditentukan Allah SWT dan Rasul-Nya
· Menghormati hak-hak rakyat
· Menjalankan jihad terhadap musuh-musuh agama dan negara
· Membagikan harta rampasan perang dengan saksama
· Melakukan kebajikan dengan bersedekah
· Menjalankan Administrasi keuangan dengan baik
· Memberi perhatian kepaa masalah-masalah pemerintah yang berhubungan dengan kebajikan agama dan umum.
http://www.bintan-s.web.id/2011/05/kepemimpinan-menurut-islam.html
http://kepemimpinandalamislam.blogspot.com/2011/03/pemimpin-dan-kepemimpinan-dalam-islam.html

Leave a Reply