Pengertian Mudhorobah menurut Al-Quran



MAKALAH
PENGERTIAN MUDHARABAH MENURUT AL QUR’AN

Tugas ini dibuat untuk memenuhi mata kuliah
Kajian Ayat-ayat Ekonomi

Dosen pembimbing:
Nur Aziz Muslim, M.H.I.

 







Disusun oleh:
Kelompok VII
1.     Ayu Andriani                     : 3223113019
2.     Citra Mulya Sari                 : 3223113024

SYARIAH/MPS IIA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
APRIL 2012



DAFTAR ISI

COVER……………………………………………………...           i
DAFTAR ISI………………………………………………...           ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang …………...…………………………..          1
B.     Rumusan Masalah……………………………………..         1
C.     Tujuan...................…………………………………..            2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Al Mudharabah…...............…………......            3
B.     Hukum Al Mudharabah Dalam Islam....................................             4
C.     Jenis-jenis Mudharabah.............................................. 5
D.    Rukun Al Mudharabah................................................           6
E.     Syarat- syarat Mudharabah.........................................            8
F.      Aplikasi Mudharabah dalam Perbankan......................           8
G.    Manfaat Mudharabah..................................................           9
H.    Kontrak Pembiayaan Mudharabah..............................           9
I.       Resiko Mudharabah.....................................................           10
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN………………………………….......           11
B.     Kritik dan Saran…………………………………….             11
DAFTAR PUSTAKA............................................................                        12
 



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Maraknya perbankan syariah dewasa ini bukan merupakan gejala baru dalam dunia bisnis syariah. Keadaan ini ditandai dengan semangat tinggi dari berbagai kalangan, yaitu: ulama, akademis dan praktisi untuk mengembangkan perbankan tersebut dari sekitar pertengahan abad ke 20. Berdasarkan prinsip dasar produk tersebut, sesungguhnya bank syariah memiliki core product pembiayaan berupa produk bagi hasil yang dikembangkan dalam produk pembiayaan nusyawarah dan mudharabah. Meskipun jenis produk pembiayaan dengan akad jual beli ( ijarah dan ijarah muntahia bittamlik) juga dapat dioperasionalkan, kenyataannya bank syariah tingkat dunia maupun di Indonesia produk pembiayaannya masih didominasi oleh produk pembiayaan dengan akad jual beli (tijarah).
            Kita tahu bahwa Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya Al Mudharabah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian mudharabah ?
2.      Apakah hukum mudharabah ?
3.      Sebutkan jenis-jenis mudharabah  !
4.      Apa saja rukun dari mudharabah ?
5.      Sebutkan syarat-syarat mudharabah !
6.      Bagaimana aplikasi mudharabah dalam perbankan ?
7.      Sebutkan manfaat dari mudharabah !
8.      Bagaimana melakukan kontrak pembiayaan mudharabah di bank syariah ?
9.      Sebut dan jelaskan resiko dari mudharabah !


C.    Tujuan

·         Untuk mengetahui pengertian, jenis-jenis, rukun, syarat, dan manfaat serta resiko dari mudharabah.
·         Untuk menerapkan mudharabah pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan.
·         Untuk menentukan aspek yang dipertimbangkan oleh bank syariah dalam melakukan kontrak pembiyaan mudharabah sehingga dapat mengurangi timbulnya masalah agency.














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Al Mudharabah
Mudharabah memiliki dua istilah yaitu Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah Al Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20)
Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki.
Dalam istilah bahasa Hijaz disebut juga sebagai qiraadh, karena diambil dari kata muqaaradhah yang arinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan ulama:
تَقَارَضَ الشَاعِرَانِ
“Dua orang penyair melakukan muqaaradhah,” yakni saling membandingkan syair-syair mereka. Disini perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang. Ada juga yang menyatakan bahwa kata itu diambil dari qardh yakni memotong. Tikus itu melakukan qardh terhadap kain, yakni menggigitnya hingga putus. Dalam kasus ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya.[1]
Sedangkan dalam istilah para ulama Mudharabah memiliki pengertian : Pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.[2] Dengan kata lain Al Mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.[3] Sehingga Al Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahib Al Mal/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari Shahib Al Mal dan keahlian dari Mudharib.
B.     Hukum Al Mudharabah Dalam Islam
Sungguhpun pada dasarnya Mudharabah dapat dikategorikan kec dalam salah satu bentuk Musyarakah, namun para cendekiawan fiqih islam meletakkannya pada posisi yang khusus dan memberikan landasan hukum yang tersendiri.  
Alqur’an
Ayat-ayat Alquran yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi Mudharabah, adalah:
“Tidak ada dosa(halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu.”(Al Baqarah: 198)
“Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah Swt.” (QS. Al-Jum’ah: 10)


Al Hadits
“Dari Suhaib r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda: Tiga perkara didalamnya terdapat keberkatan (1) menjual dengan pembayaran secara kredit (2) Muqaradhah/Mudharabah (3) mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan bukan untuk di jual.(HR. Ibnu Majah)
Ijma
Imam Zailai dalam kitabnya Nasbu ar Rayah(4/13) telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus akan legitimasi pengolahan harta anak yatim secara Mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan spirit hadits yang di kutip oleh Abu Ubaid dalam kitabnya al Amwal (454).
 Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma’ ulama yang membolehkannya. Seperti dinukilkan Ibnul Mundzir[4], Ibnu Hazm Ibnu Taimiyah dan lainnya.
Ibnu Hazm menyatakan: “Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al Qur’an dan Sunnah yang kita ketahui. Yang dapat kami pastikan bahwa hal ini ada dizaman shallallahu’alaihi wa sallam, beliau ketahui dan setujui dan seandainya tidak demikian maka tidak boleh.”[5]
C.    Jenis-jenis Mudharabah
Para ulama membagi Mudharabah menjadi dua jenis:
  1. Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
  2. Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib. Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.
Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.
D.    Rukun Al Mudharabah
Mudharabah seperti usaha pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:
  1. Adanya dua atau lebih pelaku yaitu investor /pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib).
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Disyaratkan pada rukun pertama ini keduanya memiliki kompetensi beraktifitas (Jaiz Al Tasharruf) dalam pengertian mereka berdua baligh, berakal, Rasyid dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim, sebab seorang muslim tidak ditakutkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari praktek riba dan haram.
  1. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan.
Objek transaksi dalam Mudharabah mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.
             a. Modal            
Dalam sistem Mudharabah ada empat syarat modal yang harus dipenuhi:
ü  Modal harus berupa alat tukar/satuan mata uang (Al Naqd) dasarnya adalah ijma’ atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rojih.
ü  Modal yang diserahkan harus jelas diketahui.
ü  Modal yang diserahkan harus tertentu.
ü  Modal diserahkan kepada pihak pengelola modal dan pengelola menerimanya langsung dan dapat beraktivitas dengannya.
            b. Jenis Usaha
Jenis usaha di sini disyaratkan beberapa syarat:
ü  Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan
ü  Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya, seperti ditentukan jenis yang sukar sekali didapatkan, contohnya harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya.
c. Keuntungan
Setiap usaha dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, demikian juga Mudharabah. Namun dalam Mudharabah disyaratkan pada keuntungan tersebut empat syarat:
ü  Keuntungan khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya disyaratkan sebagian keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan: ‘Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain, maka tidak sah kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiraadh bersama dua orang.[6] Seandainya dikatakan: ’separuh keuntungan untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku’, maka ini sah karena ini akad janji hadiyah kepada istri.[7]
ü  Pembagian keuntungan untuk berdua tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan: ‘Saya bekerja sama Mudharabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu’ maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah.
ü  Keuntungan harus diketahui secara jelas.
ü  Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan persentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.
  1. Pelafalan perjanjian (Ijab Qabul)
Shighah adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi Mudharabah atau Syarikat dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.[8]

E.     Syarat- syarat Mudharabah

o   Modal
Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya, harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang, harus diserahkan kepada mudharib untuk memungkinkan melakukan usaha.
o   Keuntungan
Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase dari kemungkinan yang dihasilkan nanti, kesepakatan ratio prosentase harus di capai melalui negoisasi dan dituangkan dalam kontrak, pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah Mudharib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada Rabal’mal.

F.     Aplikasi Mudharabah dalam Perbankan

Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al mudharabah diterapkan pada :
a.       Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban
b.      Deposito spesial, dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu. Misalnya : murabahah dan ijarah.
Adapun pada sisi pembiayaan, al mudharabah digunakan untuk:
a.       Pembiayaan modal kerja, seperti modal perdagangan dan jasa.
b.      Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber daya khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh shohibul maal.

G.    Manfaat Mudharabah

o   Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
o   Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank hingga bank tidak pernah mengalami negative spread.
o   Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha sehingga tidak memberatkan nasabah.
o   Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
o   Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

H.    Kontrak Pembiayaan Mudharabah

Kontrak mudharabah adalah kontrak menanggung untung dan rugi antara pemilik dana nasabah. Pada hubungan kontrak bisnis seperti ini diperlukan saling keterbukaan antara kedua belah pihak dalam hal untung dan rugi bisnis yang dijalankan.  Dalam hal ini, jika proyek usaha mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut di bagi berdasarkan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, jika proyek mengalami kerugian, maka kerugian akan di bagi berdasarkan timbulnya kerugian, yaitu : jika kerugian terjadi karena resiko bisnis, kerugian modal akan di tanggung oleh pemilik modal, kerugian yang terjadi karena kelalaian nasabah, maka kerugian di tanggung oleh nasabah.
            Kontrak mudharabah ini jika dikaitkan dengan teori keuangan, merupakan kontrak keuangan yang sangat berhubungan dengan masalah agency. Mudharib dalam kontrak mudharabah sangat mungkin melakukan penyimpangan keuangan hasil proyek yang dijalankan karena kontrol pemilik modal yang tidak optimal.
Dengan begitu, masalah penting yang perlu dicermati pemodal adalah mempertimbangkan adverse selection pelaku usaha dan proyek yang akan dibiayai.

I.       Resiko Mudharabah
Resiko dalam penerapan dan pembiayaan, diantaranya :
o   Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang di sebut dalam kontrak.
o   Lalai dan kesalahan yang di sengaja
o   Penyembunyian keuntungan oleh nasabah itu apabila nasabahnya tidak jujur.









BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
v  Al Mudharabah adalah pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.
v  Dasar hukum dari sistem jual beli mudharabah adalah ijma’ ulama yang membolehkannya.
v  Jenis-jenis mudharabah, diantaranya : muthlaqah dan muqayyadah.
v  Rukun mudharabah : Adanya dua atau lebih pelaku yaitu pemilik modal dan pengelola (mudharib); Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan; Pelafalan perjanjian.
v  Syarat-syarat mudharabah : modal dan keuntungan.
v  Aplikasi mudharabah dalam perbankan dapat di lihat dari sisi penghimpunan dana dan pembiayaan.
v  Manfaat mudharabah salah satu diantaranya adalah bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
v  Kontrak mudharabah adalah kontrak menanggung untung dan rugi antara pemilik dana nasabah.
v  Salah satu risiko mudharabah adalah lalai dan karena kesalahan yang di sengaja.

B. Kritik dan Saran

Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil wawasannya dalam penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan kami perhatikan.
Semoga Allah SWT membalas semua jerih payah semua pihak yang telah membantu  menyelesaikan makalah ini dan semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

§  Muhammad. 2000. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta : UII Pers.
§  Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: dari Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani.
§  Muhammad. 2007. Manajemen Pembiayaan Mudharabah Di Bank Syariah. Yogyakarta: Rajawali Pers.
§  Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah.Yogyakarta: UPP AMP YKPN.




[1] Al Mughni karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin al Turki, cetakan kedua tahun 1412H, penerbit Hijr. (7/133).
[2] Al Mughni, op.cit, 7/133.
[3] Al Bunuk al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, op.cit, hlm 122.
[4] Al Mughni, op.cit, 7/133
[5] Maratib al Ijma karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, penerbit Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut,hlm 91.
[6] Takmilah al Majmu’, op.cit, 15/160.
[7] Ibid., 15/159.
[8] Al Mughni, op.cit, 7/175-177.

Leave a Reply