MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN KERJA


MAKALAH
KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN KERJA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
"MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA "
           



                                                                               








Disusun Oleh :

1.      Putri Setiya Erdani        (3223103057)









JURUSAN SYARIAH
PRODI MPS
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
2011
BAB I
ISI
A.     Pengertian k3
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
B.     Sejarah Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang bagi perusahaan tersebut..
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum?
Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu :
a.       norma keselamatan,
Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Hal ini bisa mengurangi kecelakaan kerja sehingga dapat mencegah terjadinya cacat pada fisik atau bahkan kematian terhadap pekerja dan juga keamanan alat-alat dan peralatan kerja sehingga khas perusahaan dapat terkendali. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya
b.      kesehatan kerja
K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain.
c.       Norma Kerja
 Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Awal kemunculan K3
Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi Industri Namun, dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.
Awal mula K3 di Indonesia
Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa.
Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai syarat investasi.
Kaitannya Dengan UU NO. 13 th 2003
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan kesehatan kerja.[1] Dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya.
Pada abad 21 ini terjadi persaingan ketat antara negara maju dan negara berkembang terutama pada sektor publik dan sektor ekonomi, pada sektor ekonomi, kebangkitan negara-negara berkembang yang juga mempunyai integritas sebagai negara industri seperti negara India, Cina, Jepang, Korea, singapura ternyata mampu menguasai pasar dunia dengan produk- produknya serta sedikit demi sedikit juga mampu menggeser posisi Amerika sedikit lebih berkembang. Dari negara-negara tersebut membutuhkan banyak sekali pekerja-pekerja yang banyak, dari situlah negara Indonesia yang notabene adadlah negara yang setengah berkembang maka banyak dari warganya yang bekerja disana sebagai pahlawan devisa atau TKI yang kebanyakan bekerja sebagai buruh, dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja K3 buruh harus mendapat perhatian lebih dari perusahaan atau tempat mereka bekerja,  disini  seharusnya dari pemerintah memperhatikan dari K3 TKI yang merupakan penyumbang devisa terbesar di Indonesia.
Seperti yang kita tahu indonesia adalah negara yang sedang berkembang banyak dari warga negara indonesia adalah berpenghasilan dibawah rata-rata dan bekerja sebagai buruh, keselamatan mereka sering sekali diabaikan oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka,  kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib diseleng-garakan pada setiap tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.
Di era golbalisasi menuntut pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja termasuk di sektor kesehatan. Untuk itu kita perlu mengem-bangkan dan meningkatkan K3 disektor kesehatan dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkanproduktifitas dan efisiensi.
 Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja di sektor kesehatan tidak terkecuali di Rumah Sakit maupun perkantoran, akan terpajan dengan resiko bahaya di tempat kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat dari jenis pekerjaannya.
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.[2]

HAL-HAL PELAKSANAAN K3 PERKANTORAN
Dalam pelaksanaan K3 perkantoran perlu memperhatikan 2(dua) hal penting yakni indoor dan outdoor. Baik perhatian terhadap konstruksi gedung beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta kode pelaksanannya maupun terhadap jaringan elektrik dan komunikasi, kualitas udara, kualitas pencahayaan, kebisingan, display unit (tata ruang dan alat), hygiene dan sanitasi, psikososial, pemeliharaan maupun aspek lain mengenai penggunaan komputer.
Hal diatas tidak hanya meningkatkan dari sisi kesehatan maupun sisi keselamatan karyawan/pekerja dalam melakukan pekerjaan di tempat kerjanya.
Harapannya rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai acuan ataupun perbandingan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 khususnya di perkantoran
Ada beberapa hal penting yang harus mendapatkan perhatian sehubungan dengan pelaksanaan K3 perkantoran, yang pada dasarnya harus memperhatikan 2 (dua) hal yaitu indoor dan outdoor, yang kalau diurai seperti dibawah ini :
Konstruksi gedung beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta kode pelaksanaannya.jaringan elektrik dan komunikasi.kualitas udara.kualitas pencahayaan.Kebisingan.Display unit (tata ruang dan alat).Hygiene dan sanitasi.Psikososial.PemeliharaanPenggunaan komputer
PERMASALAHAN DAN REKOMENDASI
Indoor
Konstruksi gedung :
Disain arsitektur (aspek K3 diperhatikan mulai dari tahap perencanaan).Seleksi material, misalnya tidak menggunakan bahan yang membahayakan seperti asbesdll.Seleksidekorasi disesuaikan dengan asas tujuannya misalnya penggunaan warna yang disesuaikan dengan kebutuhan. Tanda khusus dengan pewarnaan kontras/kode khusus untuk objek penting seperti perlengkapan alat pemadam kebakaran, tangga, pintu darurat dll. (peta petunjuk pada setiap ruangan/unit kerja/tempat yang strategis. misalnya dekat lift dll, lampu darurat menuju exit door).
Kualitas Udara :
Kontrol terhadap temperatur ruang dengan memasang termometer ruangan.
Kontrol terhadap polusiPemasangan "Exhaust Fan" (perlindungan terhadap kelembaban udara).Pemasangan stiker, poster "dilarang merokok".Sistim ventilasi dan pengaturan suhu udara dalam ruang (lokasi udara masuk, ekstraksi udara, filtrasi, pembersihan dan pemeliharaan secara berkala filter AC) minimal setahun sekali, kontrol mikrobiologi serta distribusi udara untuk pencegahan penyakit "Legionairre Diseases ".Kontrol terhadap linkungan (kontrol di dalam/diluar kantor).Misalnya untuk indoor: penumpukan barang-barang bekas yang menimbulkan debu, bau dll.
Outdoor:
Desain dan konstruksi tempat sampah yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan, dll.Perencanaan jendela sehubungan dengan pergantian udara jika AC mati.Pemasangan fan di dalam lift.Kualitas Pencahayaan (penting mengenali jenis cahaya) :Mengembangkan sistim pencahayaan yang sesuai dengan jenis pekerjaan untuk membantu menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. (secara berkala diukur dengan Luxs Meter)Membantu penampilan visual melalui kesesuaian warna, dekorasi dll.Menegembangkan lingkungan visual yang tepat untuk kerja dengan kombinasi cahaya (agar tidak terlalu cepat terjadinya kelelahan mata).Perencanaan jendela sehubungan dengan pencahayaan dalam ruang.Penggunaan tirai untuk pengaturan cahaya dengan memperhatikan warna yang digunakan.Penggunaan lampu emergensi (emergency lamp) di setiap tangga.Jaringan elektrik dan komunikasi (penting agar bahaya dapat dikenali) :

Internal:
Over voltage
Hubungan pendek
Induksi
Arus berlebih
Korosif kabel
Kebocoran instalasi
Campuran gas eksplosif

Eksternal:
Faktor mekanik.
Faktor fisik dan kimia.
Angin dan pencahayaan (cuaca)
Binatang pengerat bisa menyebabkan kerusakan sehingga terjadi hubungan pendek.
Manusia yang lengah terhadap risiko dan SOP.
Bencana alam atau buatan manusia.

Rekomendasi:
Penggunaan central stabilizer untuk menghindari over/under voltage.
Penggunaan stop kontak yang sesuai dengan kebutuhan (tidak berlebihan) hal ini untuk -menghindari terjadinya hubungan pendek dan kelebihan beban.-Pengaturan tata letak jaringan instalasi listrik termasuk kabel yang sesuai dengan syarat kesehatan dan keselamatan kerja.Perlindungan terhadap kabel dengan menggunakan pipa pelindung.
Kontrol terhadap kebisingan :Idealnya ruang rapat dilengkapi dengan dinding kedap suara.Di depan pintu ruang rapat diberi tanda " harap tenang, ada rapat ".Dinding isolator khusus untuk ruang genset.Hak-hal lainnya sudah termasuk dalam perencanaan konstruksi gedung dan tata ruang.Display unit (tata ruang dan letak) :Petunjuk disain interior supaya dapat bekerja fleksibel, fit, luas untuk perubahan posisi, pemeliharaan dan adaptasi.Konsep disain dan dan letak furniture (1 orang/2 m²).Ratio ruang pekerja dan alat kerja mulai dari tahap perencanaan.Perhatikan adanya bahaya radiasi, daerah gelombang elektromagnetik. Ergonomik aspek antara manusia dengan lingkungan kerjanya.Tempat untuk istirahat dan shalat.Pantry dilengkapi dengan lemari dapur.
Ruang tempat penampungan arsip sementara.Workshop station (bengkel kerja).
Hygiene dan Sanitasi :Ruang kerjaMemelihara kebersihan ruang dan alat kerja serta alat penunjang kerja. Secara periodik peralatan/penunjang kerja perlu di up grade.
Toilet/Kamar mandiDisediakan tempat cuci tangan dan sabun cair.
Membuat petunjuk-petunjuk mengenai penggunaan closet duduk, larangan berupa gambar dll.Penyediaan bak sampah yang tertutup.Lantai kamar mandi diusahakan tidak licin.KantinMemperhatikan personal hygiene bagi pramusaji (penggunaan tutup kepala, celemek, sarung tangan dll).Penyediaan air mengalir dan sabun cair.
Lantai tetap terpelihara.Penyediaan makanan yang sehat dan bergizi   seimbang. Pengolahannya tidak menggunakan minyak goreng secara berulang.Penyediaan bak sampah yang tertutup.Secara umum di setiap unit kerja dibuat poster yang berhubungan dengan pemeliharaan kebersihan lingkungan kerja. PsikososialPetugas keamanan ditiap lantai. Reporting system (komunikasi) ke satuan pengamanan.Mencegah budaya kekerasan ditempat kerja yang disebabkan oleh : Budaya nrimo.Sistem pelaporan macet.
Ketakutan melaporkan. Tidak tertarik/cuek dengan lingkungan sekitar.
Semua hal diatas dapat diatasi melalui pembinaan mental dan spiritual secara berkala minimal sebulan sekali. Penegakan disiplin ditempat kerja. Olah raga di tempat kerja, sebelum memulai kerja. Menggalakkan olah raga setiap jumat.
Pemeliharaan, melakukan walk through survey tiap bulan/triwulan atau semester, dengan memperhitungkan risiko berdasarkan faktor-faktor konsekuensi, pajanan dan kemungkinan terjadinya.Melakukan corrective action apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.Pelatihan tanggap darurat secara periodik bagi pegawai.
Pelatihan investigasi terhadap kemungkinan bahaya bom/kebakaran/demostrasi/ bencana alam serta Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) bagi satuan pengaman.[3]
PENUTUP
Dalam pelaksanaan K3 perkantoran perlu memperhatikan 2(dua) hal penting yakni indoor dan outdoor. Seperti yang sudah tercantum diatas baik perhatian terhadap konstruksi gedung yang mengutamakan kualitas keamanan dan kenyamanan juga beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya terhadap bahaya yang parah seperti bahaya kebakaran serta kode pelaksanannya maupun terhadap jaringan elektrik yang bagus dan nyaman dan komunikasi yang digunakan, kualitas udara, kualitas pencahayaan, kebisingan baik dari dalam gedung maupun dari ruangan dalam, display unit (tata ruang dan alat), hygiene dan sanitasi, psikososial, pemeliharaan maupun aspek lain mengenai penggunaan komputer.
Hal diatas tidak hanya meningkatkan dari sisi kesehatan maupun sisi keselamatan karyawan/pekerja dalam melakukan pekerjaan di tempat kerjanya.
Harapannya rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai acuan ataupun perbandingan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 khususnya di perkantoran, mengurangi kecelakaan kerja sehingga dapat mencegah terjadinya cacat pada fisik atau bahkan kematian terhadap pekerja dan juga keamanan alat-alat dan peralatan kerja sehingga khas perusahaan dapat terkendali. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya yang mampu membawa perusahaan ke arah yang lebih baik dalam jangka waktu yang lama, keamanan yang diperoleh oleh karyawan atau buruh dapat membuat perusahaan mengalami keuntungan yang banyak baik dari segi hukum atau keuntungan finansial perusahaan.
Produktifitas yang sangat ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk bekerja, kemampuan untuk berinteraksi dengan pekerja dan bagaimana menggunakan seluruh sumber daya manusia dalam organisasi secara efektif.
Mengelola sumber daya manusia adalah proses menentukan orang-orang yang tepat untuk bekerja di berbagai kegiatan perusahaan, mereka harus digunakan dalam kegiatan yang akan memenuhi kebutuhan organsasi, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Perusahaan dalam mengambil pekerja- pekerja perlu menciptakan suatu sistem penggajian yang wajar dan memberikan lingkungan pekerjaan yang nyaman dan menyenangkan. [4]
Dari pengertian SDM (sumber daya manusia) sendiri sudah dapat dimengerti betapa berharganya para karyawan yang ada dalam sebuah perusahaan keselamatan mereka sangatlah penting untuk meningkatkan efisiensi dan keefektifan aktifitas yang setiap hari usahterlaksana pada sebuah perusahaan apabila mereka merasa keselamatan mereka terjamin maka mereka akan semangat bekerja. Dan juga kesehatan mereka terjamin maka mereka akan merasa aman. aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan karena banyak perusahaan yang mengabaikan aspek K3 tersebut karena ego dari pemimpinya yang hanya mementingkan kepentingan pribadinya, padahal tanpa para pekerja perusahan yang mereka kelola tidak akan menghasilkan out put yang maksimal.
Di era golbalisasi menuntut pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja. Untuk itu kita perlu mengem-bangkan dan meningkatkan K3 disektor industri baik pertambangan dan juga industri apapun dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkanproduktifitas dan efisiensi. Peningkatan kualitas terhadap K3 seperti yang sud









[1] http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=10693

[2] http://arbelprasetyo.blogspot.com/2009/02 kesehatan dan keselamatan kerja.html
[4] Sadono Sukirno, pengantar bisnis,( Jakarta kencana, 2006) hal. 172-173

Leave a Reply