SPI




Peradaban Islam Rasulullah Periode Mekkah (622-632 M)

1.      ARTI HIJRAH NABI KE MADINAH

Beberapa Peristiwa Penting

Pertama Tersebarnya berita tentang masuk Islamnya sekelompok penduduk Yatsrib (Madinah), membuat orang-orang kafir Quraisy semakin meningkatkan tekanan terhadap orang-orang Mukmin di Makkah. Lalu Nabi saw. memerintahkan kaum Mukminin agar hijrah ke kota Madinah.Para sahabat segera berangkat menuju Madinah secara diam-diam, agar tidak dihadang oleh musuh. Namun Umar bin Khattab justru mengumumkan terlebih dahulu rencananya untuk berangkat ke pengungsian kepada orang-orang kafir Makkah. Ia berseru, “Siapa di antara kalian yang bersedia berpisah dengan ibunya, silakan hadang aku besok di lembah anu, besuk pagi saya akan hijrah.” Tidak seorang pun berani menghadang Umar.

Kedua Setelah mengetahui kaum Muslimin yang hijrah ke Madinah itu disambut baik dan menda¬pat penghormatan yang memuaskan dari penduduk Yatsib, bermusyawarahlah kaum kafir Quraisy di Darun Nadwah. Mereka merumuskan cara yang diambil untuk membunuh Rasululah saw. yang diketahui belum berangkat bersama rombongan para sahabat. Rapat memutuskan untuk mengumpulkan seorang algojo dari setiap kabilah guna membunuh Nabi saw. bersama-sama. Pertimbangannya ialah, keluarga besar Nabi (Bani Manaf) tidak akan berani berperang melawan semua suku yang telah mengu¬tus algojonya masing-masing. Kelak satu-satunya pilihan yang mungkin ambil oleh Bani Manaf ialah rela menerima diat (denda pembunuhan) atas terbunuhnya Nabi. Keputusan bersama ini segera dilaksanakan dan para algojo telah berkumpul di sekeliling rumah Nabi saw. Mere¬ka mendapat instruksi: “Keluarkan Muhammad dan rumahnya dan langsung pengal tengkuknya dengan pedangmu!”

Ketiga Pada malam pengepungan itu Nabi saw. tidak tidur. Kepada keponakannya, Ali r.a., beliau meme¬rintahkan dua hal: pertama, agar tidur (berbaring) di tempat tidur Nabi dan, kedua, menyerahkan kembali semua harta titipan penduduk Makkah yang ada di tangan Rasulullah saw. kepada para pemiliknya. Nabi keluar dari rumahnya tanpa diketahui oleh satu orang pun dari para algojo yang mengepung rumahnya sejak senja hari. Nabi saw. pergi menuju rumah Abu Bakar yang sudah menyiapkan dua tunggangan (kendaraan) lalu segera berangkat. Abu Bakar menyewa Abdullah bin Uraiqith Ad-Daily untuk menunjukkan jalan yang tidak biasa menuju Madinah.

Keempat Rasulullah dan Abu Bakar berangkat pada hari Kamis tanggal 1 Rabi’ul Awwal tahun kelima puluh tiga dari kelahiran Nabi saw. Hanya Ali dan keluarga Abu Bakar saja yang tahu keberangkatan Nabi saw. dan Abu Bakar malam itu menuju Yatsib. Sebelumnya dua anak Abu Bakar, Aisyah dan Asma, telah menyiapkan bekal secukupnya untuk perjalanan itu. Kemudian Nabi saw. ditemani Abu Bakar berangkat bersama penunjuk jalan menelusuri jalan Madinah-Yaman hingga sampai di Gua Tsur. Nabi dan Abu Bakar berhenti di situ dan penunjuk jalan disuruh kembali secepatniya guna menyampaikan pesan rahasia Abu Bakar kepada putranya, Abdullah. Tiga malam lamanya Nabi saw. dan Abu Bakar bersembunyi di gua itu. Setiap malam mereka ditemani oleh Abdullah bin Abu Bakar yang ber¬tindak sebagai pengamat situasi dan pemberi informasi.

Kelima Lolosnya Nabi saw. dari kepungan yang ketat itu membuat kalangan Quraisy hiruk pikuk mencari. Jalan Makkah-Madinah dilacak. Tetapi mereka gagal menemukan Nabi saw. Kemudian mereka menelusuri jalan Yaman-Madinah. Mereka menduga Nabi pasti bersembunyi di Gua Tsur. Setibanya tim pelacak itu di sana, alangkah bingungnya mereka ketika melihat mulut gua itu tertutup jaring laba-laba dan sarang bunung. Itu pertanda tidak ada orang yang masuk ke dalam gua itu. Mereka tidak dapat melihat apa yang ada dalam gua, tetapi orang yang di dalamnya dapat melihat jelas rombongan yang berada di luar. Waktu itulah Abu Bakar merasa sangat khawatir akan keselamatan Nabi. Nabi berkata kepadanya, “Hai Abu Bakar, kita ini berdua dan Allah-lah yang ketiganya.

 Selanjutnya Nabi saw. merumuskan piagam yang berlaku bagi seluruh kaum Muslimin dan orang-orang Yahudi. Piagam inilah yang oleh Ibnu Hisyam disebut sebagai undang-undang dasar negara dan pemerintahan Islam yang pertama. Isinya mencakup tentang perikemanusiaan, keadilan sosial, toleransi beragama, gotong royong untuk kebaikan masyarakat, dan lain-lain. Saripatinya adalah sebagai berikut:

  1. Kesatuan umat Islam, tanpa mengenal perbedaan. 
  2.   Persamaan hak dan kewajiban.
  3. Gotong royong dalam segala hal yang tidak termasuk kezaliman, dosa, dan permusuhan.
  4. Kompak dalam menentukan hubungan dengan orang-orang yang memusuhi umat.
  5. Membangun suatu masyarakat dalam suatu sistern yang sebaik-baiknya, selurusnya dan sekokoh-kokohnya.
Beberapa Perjalanan

Pertama Seorang yang Mukmin yang percaya akan kemampuannya tentu tidak akan sembunyi-sembunyi beramal. Sebaliknya ia berterus terang tanpa gentar sedikitpun terhadap musuh, sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khattab sewaktu dia akan hijrah. Dalam kasus ini ada pelajaran, keberanian bisa membuat musuh merasa ngeri dan gentar. Seandainya orang-orang kafir Quraisy sepakat untuk membunuh Umar, tentulah mereka mampu melakukan itu. Akan tetapi sikap Umar yang berani itulah yang membuat gentarnya kafir Quraisy, dan memang onang-orang jahat selalu merasa takut kehilangan hidup (nyawa).

Kedua Ketika ajakan ke arah kebenaran dan perbaikan sudah dapat dibendung, apalagi pendukung-pendukungnya sudah dapat menyelamatkan diri, tentulah orang-orang jahat berpikir untuk membunuh pemimpin dakwah itu. Mereka memperkirakan dengan terbunuhnya sang pemimpin, tamatlah riwayat dakwah yang dilakukannya. Pemikiran semacam ini selalu ada dalam benak orang-orang yang memusuhi kebaikan dari zaman dulu sampai sekarang.

Ketiga Prajurit yang sungguh-sungguh ikhlas untuk menyerukan kebaikan tentulah bersedia menyela-matkan pemimpinnya sekalipun dengan mengorbankan jiwanya sendiri. Sebab, selamatnya pemimpin berarti selamatnya dakwah. Apa yang telah dilakukan oleh Ali yang tidur di tempat Nabi merupakan pengorbanan jiwa raga guna menyelamatkan diri Nabi. Pada malam itu sangat besar kemungkinan Ali terbunuh karena algojo-algojo yang melakukan pengepungan itu tentu akan menduga Ali itulah Nabi. Akan tetapi hal itu tidak merisaukan diri Ali sama sekali. Seba, ia lebih mementingkan keselamatan Nabi Muhammad saw.

Keempat Dititipkannya harta benda milik orang-orang Musyrik kepada Nabi saw. sementara mereka sendiri memusuhi dan berambisi untuk membunuh Nabi, adalah menunjukkan kepercayaan mereka akan kelurusan dan kesucian pribadi Nabi. Mereka juga mengerti benar bahwa Nabi jauh lebih hebat dan lebih bersih hatinya daripada diri mereka sendiri. Hanya kebodohan, ketidaktahuan, dan keterikatan mereka pada tradisi dan kepercayaan yang salah sajalah yang membuat mereka memusuhi, menghalangi dakwah Nabi, dan berusaha membunuh Nabi.

Kelima Berpikirnya seorang pemimpin dakwah, kepala negara, atau pemimpin suatu pergerakan untuk menyelamatkan diri dari ancaman musuh, sehingga ia mengambil jalan lain, tidaklah dapat dianggap sebagai tindakan penakut atau tidak berkorban jiwa.

Firman Allah s.w.t lewat surah an-Nahl ayat 41 yang bermaksud: “Dan orang-orang yang berhijrah kerena Allah, sesudah mereka dianiaya (ditindas oleh musuh-musuh Islam), Kami akan menempatkan mereka di dunia ini pada tempatnya yang baik,”

Sambutan tahun Hijriah mestilah difahami dari kaca mata yang Islam kehendaki. Bukan hanya dengan dendangan nasyid ataupun pengkisahan peristiwa Hijrah saja, akan tetapi yang lebih utama adalah mengerti maksud dan kehendak hijrah. Itulah roh atau semangat hijrah yang tidak akan padam hingga kini.

Hakikatnya hijrah mengandung arti : pengorbanan, keikhlasan, kekuatan, keyakinan dan keberanian. Hijrah juga mengandung unsur kebijaksanaan, perencanaan dan strategi; namun akhirnya meletakkan penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah SWT. Itulah dinamakan konsep usaha, doa dan tawakal.

Lama sebelum terjadinya hijrah, Nabi Muhammad SAW sudah mengatur strategi dengan penduduk Madinah. Beberapa kali perjanjian telah dibuat, sehinggalah nabi benar-benar meyakini kesanggupan mereka untuk menjadi ‘mitra kerja’ dan ‘pengikut’ yang setia. Kemudian, nabi mengatur kaedah paling baik dalam melaksanakan hijrah, sehingga mengaburkan pihak musuh. 
Coba kita fikirkan, para sahabat telah diminta berhijrah terlebih dahulu sedang nabi masih di rumahnya. Ia menyebabkan musuh-musuh memberikan tumpuan kepada nabi dan sekaligus tidak begitu mengganggu hijrah para sahabat. Kemudian, nabi juga merencanakan beberapa strategi lain. Siapakah yang akan tidur di tempat tidur nabi, siapa yang akan menjadi pemandu dan apakah kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi. 
Sejarah mencatat, betapa keterlibatan anak muda seperti Ali bin Abu Talib dan Asma’ binti Abu Bakar, adalah bukti bahwa remaja adalah aset yang mampu menyumbang kepada kebangkitan Islam. Bahkan, keterlibatan seorang lelaki yang bukannya beragama Islam, Abdullah bin Uraiqit sebagai pemandu jalan, juga membuktikan Islam tidaklah memusuhi semua orang-orang bukan Islam. Bahkan mereka yang baik boleh diangkat sebagai kawan.

Begitu juga usaha nabi dan Abu Bakar, yang sengaja mengambil haluan ke arah selatan Mekah dan bukannya arah Utara sebagaimana biasa, kemudian menuju Tihama berdekatan pantai Laut Merah, adalah satu strategi untuk mengelabuhi musuh. Ia mampu menimbulkan perpecahan di kalangan musuh yang bertengkar dengan arah yang diambil oleh nabi. Ia menunjukkan, Islam mementingkan kebijaksanaan dalam rancangan.

Umat Islam juga sewajarnya menobatkan Tahun Islam ini sebagai mukaddimah membaharui azam dan cita-cita. Apakah sepanjang tahun lalu sudah terealisasi segala azam dan cita-cita itu ataukah masih banyak bersifat angan-angan kosong belaka. Ini kerena, berkat keazaman dari Rasulullah SAW melaksanakan hijrah, maka kita mendapat kebaikannya hingga kini.

Di samping itu, hijrah juga menunjukkan Islam mampu menyatukan semua umat walaupun berbeda keturunan. Siapakah yang dapat menyangkal, hijrah telah menyatukan kaum Anshar dan Muhajirin:

"Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka Itulah orang-orang yang benar-benar beriman. mereka memperoleh ampunan dan rezki (nikmat) yang mulia," (al-Anfal: 74)

Jelaslah, hijrah mampu memberikan pedoman buat kita sepanjang zaman sebagai momentum kebangkitan Islam. Syaratnya, jika kita mau menggali makna hijrah yang hakiki. Jika tidak, hijrah hanya tinggal catatan sejarah belaka, tanpa memberikan perubahan yang signifikan dalam hidup dan kehidupan kita. Wallahu A’lamu bishowab


Pendapat Beberapa Ahli Tentang Keberadaan Piagam Madinah

Perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ahli dalam melakukan penilaian terhadap naskah atau dokumen politik tertua dalam sejarah tersebut karena ada yang kemudian menggolongkannya sebagai suatu Piagam, ada yang menggolongkannya sebagai suatu undang-undang negara, ada pula yang setelah melakukan penelitian memasukkan dalam kelompok Charter, ada yang menggolongkannya dalam definisi perjanjian. 


Tetapi beberapa ahli sepakat untuk memasukkannya ke dalam kelompok yang lebih tinggi, di mana dokumen yang sangat bersejarah tersebut dimasukkan dalam golongan Konstitusi. Dan inilah penilaian tertinggi untuk piagam tersebut. Untuk lebih jelasnya marilah kita bahas satu persatu.

a. Piagam Madinah sebagai suatu Perjanjian

  • Maulvi Muhammad Ali dalam bukunya “Muhammad the Prophet” menamakannya “Pact between the Muslim and the Jews” (Perjanjian antara kaum Muslimin dengan kaum Yahudi).
  • Emile Dermenghem, mengatakan sebagai “Pledge of mutual aid” (perjanjian untuk saling membantu)


 b. Piagam Madinah sebagai Charter atau Piagam

  • Dr. Khalifa Abdul Hakim dalam bukunya “Islamic Ideology” menegaskan bahwa piagam ini jauh lebih tinggi tujuannya dari pada Magna Charta Inggris pada abad ke 13 dahulu, dan lebih baik daripada Athlantic Charter pada abad ke 20.
  • Haroon Khan Serwani dalam bukunya yang berjudul “Studies in Muslim Political thought and administration” mengatakan : Piagam Madinah merupakan piagam yang besar untuk kebebasan pendapat dan pikiran umum penduduk.


 c. Piagam Madinah sebagai suatu Undang-Undang Negara 

  • Prof. H.A.R Gibb dalam bukunya yang berjudul “Mohammadanisme” mengatakannya “legislative enactment” (penetapan legislatif).
  • Emile Dermenghem dalam bukunya “The Live of Mohammed” mengatakan bahwa Nabi Muhammad setelah berada di Madinah adalah seorang Nabi, seorang Legislator, seorang politikus dan seorang pahlawan.
  • George E. Kerk menamakannya “act” (undang-undang) yang dikeluarkan Muhammad sebagai lawgiver (pembuat undang-undang), di dalam bukunya “A Short History of the Middle East”.


d. Piagam Madinah sebagai suatu Konstitusi 

  • Dr. Muhammad Hamidullah menerangkan dalam bukunya yang berjudul “The First Written Constitution of The World” bahwa inilah konstitusi yang tertulis yang pertama di dunia.
  • Muhammad Marmaduke Dickthal, dalam bukunya “The Meaning of The Glorius Koran” (Terjemahan kitab Agung Qur'an” menerangkan tentang konstitusi yang dibuat Nabi Muhammad. - W. Montgomery Watt berjasa besar dalam mempopulerkan piagam ini sebagai suatu konstitusi. Ia menamakan piagam ini dengan “The Constitution of Medina” (konstitusi Madinah).


Leave a Reply