pengertian Aqad
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Akad
Istilah
“ perjanjian “ dalam hukum Indonesia
disebut “akad” dalam hukum islam.
Kata akad berasal dari kata al-aqd yang berarti mengikat , menyambung atau
menghubungkan (ar-rabt).[1]
Akad diartikan sebagai “janji (al-‘ahd)”
sebagaimana dijelaskan dalam surat Ali Imran
ayat 76:
الْمُتَّقِينَ
يُحِبُّ اللَّهَ فَإِنَّ وَاتَّقَى بِعَهْدِهِ أَوْفَى مَنْ بَلَى
“(bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati
janji (yang dibuat) nya dan bertaqwa. Maka
sesungguhnya alloh menyukai orang-orang yang bertaqwa.”[2]
Secara istilah
(terminologi) , pengerian akad dapat dilihat
dari pengertian khusus dan umum
Secara umum:
“setiap yang diinginkan
manusia untuk mengerjakannya baik keinginan tersebut berasal dari kehendaknya
sendiri , misal dalam hal wakaf , atau kehendak tersebut timbul dari dua orang
, misalnya dalam hal hal jual beli , ijarah”.[3]
Secara khusus:
“perikatan yang
ditetapkan dengan ijab kabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada
obyeknya.”[4]
Rukun Akad
- Aqid
(Orang yang menyelenggarakan akad).
Aqid adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi, atau
orang yang memiliki hak dan yang akan diberi hak, seperti dalam hal jual beli
mereka adalah penjual dan pembeli. Ulama fiqh memberikan persyaratan atau
criteria yang harus dipenuhi oleh aqid antara lain:
-
Ahliyah
- Wilayah
Ma’qud ‘Alaih (objek transaksi)
Ma’qud ‘Alaih harus memenuhi beberapa persyaratan
sebagai berikut :
·
Obyek transaksi
harus ada ketika akad atau kontrak sedang dilakukan.
·
Obyek transaksi
harus berupa mal mutaqawwim (harta yang diperbolehkan syara
untuk ditransaksikan) dan dimiliki penuh oleh
pemiliknya.
·
Obyek transaksi
bisa diserahterimakan saat terjadinya akad, atau dimungkinkan dikemudian hari.
·
Adanya kejelasan
tentang obyek transaksi.
·
Obyek transaksi
harus suci, tidak terkena najis dan bukan barang najis.
- Maudhu’
al-‘aqd
Yaitu tujuan pokok dalam melakukan
akad.
4.
Shighat,
Shighat yaitu Ijab dan Qobul.
Dalam ijab qobul terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, ulama
fiqh menuliskannya sebagai berikut :
a. adanya kejelasan maksud antara kedua belah pihak.
b. Adanya kesesuaian antara ijab dan qobul
c. Adanya pertemuan antara ijab dan qobul (berurutan
dan menyambung).
d. Adanya satu majlis akad dan adanya kesepakatan
antara kedua belah pihak, tidak menunjukkan
penolakan dan pembatalan dari keduannya.
Ijab Qobul akan dinyatakan batal apabila :
a. penjual menarik kembali ucapannya sebelum terdapat
qobul dari si pembeli.
b. Adanya penolakan ijab dari si pembeli.
b. Adanya penolakan ijab dari si pembeli.
c. Berakhirnya majlis akad. Jika kedua pihak belum ada
kesepakatan, namun keduanya telah pisah dari majlis akad. Ijab dan qobul
dianggap batal.
d. Kedua pihak atau salah satu, hilang ahliyah -nya sebelum terjadi kesepakatan
e. Rusaknya objek transaksi sebelum terjadinya qobul atau kesepakatan.
d. Kedua pihak atau salah satu, hilang ahliyah -nya sebelum terjadi kesepakatan
e. Rusaknya objek transaksi sebelum terjadinya qobul atau kesepakatan.
- Syarat-
syarat Akad
Syarat-syarat terjadinya terjadinya akad ada dua macam, yaitu:
- Syarat-syarat
yang bersifat umum
- Syarat
umum yang wajib dipenuhi dalam dalam berbagai macam akad:
1.
Kedua
orang yang melakukan akad cakap bertindak (ahli), maka tidak sah orang yang
tidak cakap bertindak , seperti orang gila.
2.
Yang
dijadikan obyek akad dapat menerima hukumnya.
3.
Akad
itu diizinkan oleh syara’, dilakukan oleh orang yang mempunyai hak
melekukannya, walaupun dia bukan aqid yang memiliki barang.
4.
Janganlah
akad itu akad yang dilarang oleh syara’
5.
Akad
dapat memberikan faidah, maka tidaklah sah bila rahn dianggap sebagai imbangan
amanah.
6.
Ijab
itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi kabul
7.
Ijab
dan kabul mesti bersambung
- Syarat-syarat
yang bersifat khusus.
C. Macam- macam
Akad
Setelah dijelaskan syarat-syarat
akad, pada bagian ini akan dijelaskan macam-macam akad , yaitu:
1.
‘Aqad Munjiz yaitu akad yang dilaksanakan langsung
pada waktu selesainya akad.
2.
‘Aqad Mu’allaq ialah akad yang didalam
pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad
3.
‘Aqad
Mudhaf ialah akad yang dalam pelaksanannya terdapat syarat-syarat
mengenai penanggulangan pelaksanaan akad, penyataan yang pelaksanaannya
ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan, perkatan ini sah dilakukan pada waktu akad, tapi belum
mempunyai akibat hukum sebelum tibanya waktu yang telah ditentukan .
Selain
akad munjiz, mu’allaq dan mudhaf macam-macam akad beraneka ragam tergantung
dari sudut pandang tujuannya , mengingat ada perbedaan-perbedaan tinjauan,
maka akad akan ditinjau dari segi:
1.
Ada
dan tidaknya qismah pada akad, maka akad terbagi manjadi dua bagian:
a.
Akad
musammah
b.
Akad
ghair musammah
Disyariatkan
dan tidaknya akad, ditinjau dari segi ini akad terbagi dua:
a.
Akad
musyara’ah
b.
Akad
mamnu’ah
2.
Sah
dan batalnya akad , di tinjau dari segi ini terbagi dua:
a.
Akad
shahibah
b.
Akad
fasihah
3.
Sifat
bendanya, ditinjaau dari sifat ini benda akad terbagi dua:
a.
Akad
‘ainiyah
b.
Akad
ghair ‘ainiyah
4.
Cara
melakukanya, dari segi ini akad dibagi menjadi dua bagian :
a.
Akad
yang harus dilaksanakan dengan udpacara tertentu seperti akad pernikahan
dihadiri oleh dua saksi , wali dan petugas pencatat nikah.
b.
Akad
ridla’iyah yaitu akad-akad yang dilakukan tanpa upacara tertentu dan terjadi
karena keridhoan dua belah pihak, seperti akad pada umumnya.
5.
Berlaku
dan tidaknya akad, dari segi ini dibagi minjadi dua bagian:
a.
Akad
nafidzah
b.
Akad
mauqufah
6.
Luzum dan dapat dibatalkanya, dari segi ini akad dapat dibagi empat:
a.
Akad
lazim yang menjadi hak kedua belah pihak yang tidak dapat dipindahkan seperti
akad kawin, manfaat perkawinan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain ,
seperti bersetubuh, tapi akad nikah dapat diakhiri dengan cara yang dibenarkan
syara’ seperti thalak dan khulu’
b.
Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak dan dapat dipindahkan dan dirusakkan seperti persetujuan jual beli
dan akad-akad lainnya.
c.
Akad
lazim yang menjadi hak salah satu pihak , seperti rahn , orang yang menggadai sesuatu benda punya kebebasan kapan saja ia akan melepaskan rahn atau menebus kembali
barangnya.
d.
Akad
lazimah yang menjadi hak dua belah pihak tanpa menunggu persetujuan
salah satu pihak, seperti titipan boleh diminta oleh yang
menitipkan tanpa menunggu persetujuan yang menerima titipan
atau yang menerima titipan boleh
mengembalikan barang yang dititipkan kepeda yang menitipkan tanpa
menunggu persetujuan dari yang menitipkan.
7.
Tukar
menukar hak, dari segi ini dibagi menjadi tiga bagian :
a.
Akad
mu’awadlah yaitu akad yang berlaku atas dasar timbal balik seperti jual beli.
b.
Akad
tabarru’at , yaitu akad-akad yang berlaku atas dasar pemberian dan
pertololongan, seperti hibah .
c.
Akad
yang tabarruat pada awalnya dan menjadi akad mu’awadlah pada akhirnya seperti
qiradh dan kafalah.
8.
Harus
dibayar ganti tidaknya, dari segi ini akad dibagi menjadi tiga bagian:
a.
Akad
dhaman, yaitu akad yang menjadi tanggung jawab pihak kedua sesudah benda-benda
itu diterima seperti qaradh.
b.
Akad
amanah, yaitu tanggung jawab kerusakan oleh pemilik benda , bukan yang k oleh yang memegang barang , seperti
titipan.
c.
Akad
yang dipengaruhi oleh beberapa unsur, salah satu segi merupakan dlaman, menurut segi yang lain
merupakan amanah , seperti rahn(gadai).
9.
Tujuan
akad, dari segi tujuannya akad dapat dibagi menjadi lima golongan:
a.
Bertujuan
tamlik seperti jual beli.
b.
Bertujuan
untuk mengadakan usaha bersama( perkongsian) seperti syirkah dan mudharabah.
c.
Bertujuan
tautsiq (memperkokoh kepercayaan) saja seperti rahn dan kafalah.
d.
Bertujuan
menyerahkan kekuasaan seperti wakalah dan washiyah.
e.
Bertujuan
mengadakan pemeliharaan , seperti ida’ atau titipan.
10. Faur dan
istimrar, dari segi ini akad dibagi menjadi dua bagian:
a.
Akad
fauriyah yaitu akad-akad yang dalam pelaksanaannya tidak memerlukan waktu yang
lama, pelaksanaan akad hanya sebebtar saja seperti jual beli.
b.
Akad
istimrar disebut pula akad zamaniyah, yaitu hukum akad terus berjalan , seperti
i’arah.
11. Asliyah dan
thahi’iyah, dari segi ini akad dibagi menjadi dua bagian:
a.
Akad
asliyah yaitu akad yang berdiri sendiri tanpa memerlukan adanya sesuatu dari
yang lain , seperti jual beli dan i’arah
b.
Akad Thahi’iyahyaitu akad yang membutuhkan adanya yang lain,
seperti adanya rahn tidak dilakukan bila tidak adanya hutang.
- Pengertian
Khiyar
Secara
bahasa, khiyar artinya: memilih, menyisihkan, dan menyaring. Secara umum
artinya adalah menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk
dijadikan orientasi. Sedangkan menurut istilah ulama fiqih, khiyar artinya: Hak
yang dimiliki orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua
hal yang disukainya, meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.
- Macam-
macam Khiyar
1.
Khiyar
majlis
Khiyar majlis artinya antara penjual
dan pembeli boleh memilih akan
melanjutkan jualbeli atau membatalkannya, selama keduanya masih ada
dalam satu tempat (majlis).
melanjutkan jualbeli atau membatalkannya, selama keduanya masih ada
dalam satu tempat (majlis).
2.
Khiyar ta'yin
Khiyar ta'yin adalah hak untuk
menentukan bagi seorang yang
melakukan akad antara tiga macam objek transaksi yang berbeda baik
dalam segi harga maupun sifatnya yang telah disebutkan ketika akad.
melakukan akad antara tiga macam objek transaksi yang berbeda baik
dalam segi harga maupun sifatnya yang telah disebutkan ketika akad.
3.
Khiyar
Syarat
Khiyar Syarat
adalah hak untuk meneruskan atau membatalkan
transaksi bagi salah sau pihak atau keduanya dengan syarat dalam jangka
waktu tertentu. Pensyari'atan khiyar ini dimaksudkan untuk menghindari
penipuan dalam suatu transaksi.
transaksi bagi salah sau pihak atau keduanya dengan syarat dalam jangka
waktu tertentu. Pensyari'atan khiyar ini dimaksudkan untuk menghindari
penipuan dalam suatu transaksi.
4.
Khiyar 'aib
Merupakan hak
untuk meneruskan atau membatalkan akad jualbeli karena adanya unsur 'aib (cacat)
yang terdapat pada objek akad. Dasar penshari'atan khiyar ini adalah hadith
Nabi sebagai berikut:
الْمُسْلِمُ
أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا وَفِيهِ
عَيْبٌ إلَّا بَيَّنَهُ لَهُ
"Orang muslim adalah saudaranya orang muslim. Tidak dihalalkan
bagi orang muslim untuk menjual kepada saudaranya dengan suatu
jualbeli yang di dalamnya terdapat 'aib kecuali apabila ia
menjelaskannya".
لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَبِيعَ شَيْئًا إلَّا بَيَّنَ مَا فِيهِ ، وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يَعْلَمُ ذَلِكَ إلَّا بَيَّنَهُ
"Tidak dihalalkan bagi seseorang menjual sesuatu kecuali ia
menjelaskan apa yang ada di dalamnya, dan tidak dihalalkan bagi
seseorang yang mengetahui hal tersebut ('aib) kecuali ia
menjelaskannya".
"Orang muslim adalah saudaranya orang muslim. Tidak dihalalkan
bagi orang muslim untuk menjual kepada saudaranya dengan suatu
jualbeli yang di dalamnya terdapat 'aib kecuali apabila ia
menjelaskannya".
لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَبِيعَ شَيْئًا إلَّا بَيَّنَ مَا فِيهِ ، وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يَعْلَمُ ذَلِكَ إلَّا بَيَّنَهُ
"Tidak dihalalkan bagi seseorang menjual sesuatu kecuali ia
menjelaskan apa yang ada di dalamnya, dan tidak dihalalkan bagi
seseorang yang mengetahui hal tersebut ('aib) kecuali ia
menjelaskannya".
5.
Khiyar
ru’yah (melihat)
Khiyar ru’yah
adalah hak pembeli untuk membatalkan atau tetap melengsungkan akad ketika dia
malihat obyek akad dengan syarat dia belum melihatnya ketika berlangsung akad,
atau sebelunya dia pernah melihatnya dalam batas waktu yang memungkinkan telah
terjadi perubahan atasnya.
6.
Khiyar
Naqd (pembayaran )
Khiyar naqd
terjadi apabila dua belah pihak melakukan jual beli dengan keetentuan jika
pihak pembeli tidak melunasi pembayaran, atau pihak penjual tidak menyerahkan
barang dalam batas waktu tertentu. Maka pihak yang dirugikan mempunyai hak
untuk membatalkan atau tetap melangsungkan akad.
- Berakhirnya
Akad
Berakhirnya akad
dapat disebabkan karena fasakh, kematian atau karena tidak adanya pihak lain
dalam hal akad mauquf.
a.
Berakhirnya
akad karena fasakh
b.
Berakhirtnya
akad karena kematian
c.
Berakhirnya
akad kerena tidak adanya izin pihak lain. Akad akan berakhir apabila pihak yang
mempunyai wewenang tidak mengizinkannya atau meninggal dunia sebelum ia
memberikan izin.