Struktur Pasar Dalam Islam
MAKALAH
“STRUKTUR PASAR DALAM ISLAM”
Di susun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Ekonomi
Mikro Islam”
Dosen Pembimbing :
Amalia Nuril Hidayati, SE.,M.Sy.

Disusun Oleh :
Kelompok XI
1. CITRA MULYA SARI : 3223113024
2. DEWI SRI RAHAYU : 3223113027
Jurusan
Syariah / Prodi Perbankan Syariah / III-A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
SEPTEMBER 2012
DAFTAR ISI
Cover.............………………………………...…………….....................................i
Daftar isi………………………………………………………………………….....ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.....…...…………………………….………….............1
B.
Rumusan Masalah.................................................................................1
C.
Tujuan...................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Stuktur Pasar..............................………………………………...2
a. Pentingnya Struktur Pasar........................................................2
b.
Struktur Pasar yang
Islami.......................................................2
c.
Kebebasan Ekonomi.................................................................3
d.
Sejarah Kebebasan Ekonomi Dalam
Masyarakat Islam...4
e.
Kerja sama (Cooperation)................................................4
f.
Keterlibatan Pemerintah Dalam Pasar.............................5
g.
Aturan Main Dalam Ekonomi Islam ...............................5
B.
Pasar Persaingan Sempurna.................……………………….....6
C.
Pasar Persaingan Tidak Sempurna..............................……….....8
a.
Pasar Monopoli........................................................................8
b.
Pasar Monopolistik..................................................................10
c.
Pasar Oligopoli........................................................................11
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………...……..…………......12
B. Saran............................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut teori persaingan sempurna ekonomi klasik,
pasar terdiri atas sejumlah produsen dan konsumen kecil yang tidak menentu.
Kebebasan masuk dan keluar, kebebasan memilih teknologi dan metode`produksi,
serta kebebasan dan ketersiediaan informasi , semuanya dijamin oleh pemerintah.
Dalam keadaan pasar seperti ini dituntut adanya
teknologi yang efisien, sehingga pelaku pasar akan dapat bertahan hidup.
Menurut Samuelson, pembagian kerja dapat menjamin pemanfaatan sumber daya yang
maksimum, dan setiap faktor produksi akan mendapatkan kompensasi menurut
produktivitas marginalnya, sedangkan harga akan ditetapkan pada tingkat
serendah mungkin sebagai akibat dari bekerjanya kekuatan pasar.
Sistem ekonomi pasar ini, dituduh oleh kaum sosialis
hanya melindungi pemilik faktor produksi. Sehingga, ada tudingan bahwa kaum
kapitalis telah membuat keputusan ekonomi yang mengejar kepentingan individu,
menekankan tingkat upah yang minimnal dan mendorong pengembalian keberuntungan
yang sebesar-besarnya mengkonsentrasikan ekonomi pada sebagian kecil saja.
B. Rumusan Masalah?
1. Apakah
struktur pasar itu?
2. Jelaskan
arti pentingnya struktur pasar!
3. Bagaimana
struktur pasar di dalam islam?
4. Jelaskan
ciri dari pasar persaingan sempurna?
5. Sebut
dan jelaskan macam pasar persaingan tidak sempurna?
C.
Tujuan
-
Untuk menambah wawasan
dan pengetahuan tentang struktur pasar baik secara umum maupun secara islam.
-
Untuk mengetahui ciri
pasar persaingan sempurna dan macam-macam pasar persaingan tidak sempurna.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Struktur
Pasar
Struktur adalah
pengelompokan variabel-variabel yang bernaung dalam satu nama yang sama.
Struktur biasa dipakai untuk mengelompokkan beberapa informasi yang berkaitan
menjadi sebuah. Struktur pasar menggambarkan jumlah pelaku dalam suatu pasar.
Sekaligus menggambarkan tingkat kompetisi yang terjadi dalam suatu pasar
tersebut. Struktur Pasar memiliki pengertian penggolongan produsen kepada
beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang
dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau
masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri. Pada analisa
ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak
sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, dan monopolistik).
Struktur pasar
sangatlah penting, karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh
konsumen. Struktur pasar juga akan mempengaruhi tingkat efisiensi, semakin
tinggi jumlah pelaku dalam pasar maka tingkat persaingan akan semakin tinggi
sehingga menuntut untuk lebih efisien
a.
Pentingnya Struktur Pasar
Struktur pasar
sangatlah penting, karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh
konsumen. Struktur pasar juga akan mempengaruhi tingkat efisiensi, jadi semakin
tinggi jumlah pelaku dalam pasar, maka tingkat persaingan akan semakin tinggi
sehingga menuntut untuk lebih efisien.
b.
Struktur Pasar Yang Islami
Struktur Pasar
yang Islami adalah Pasar yang menciptakan tingkat harga yang adil. Adil dalam
hal ini adalah tidak merugikan konsumen maupun produsen, terkait dengan surplus
produsen dan surplus konsumen. Struktur Pasar dalam Islam didasarkan atas
prinsip kebebasan, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi.[1]
c.
Kebebasan
Ekonomi
Kebebasan ekonomi adalah pilar pertama dalam struktur pasar Islami.
Kebebasan ini berdasarkan pada ajaran Islam, yang meliputi : pertanggungjawaban
dan kebebasan, sejarah kebebasan ekonomi dalam masyarakat Islam , dengan uraian
sebagai berikut:
Pertanggungjawaban dan kebebasan
Pertanggungjawaban dan kebebasan
Prinsip pertanggungjawaban individu merupakan hal yang mendasar dalam ajaran
Islam, yang ditekankan oleh al-Quran dalam berbagai ayat dan perbuatan dan
perkataan Nabi saw. Prinsip dari pertanggungjawaban individual ini disebutkan
dalam berbagai konteks dan kesempatan secara berbeda sebagai berikut :
1.
Setiap orang akan dihisab secara
individu, dan ini diterapkan pada Nabi saw. Tidak ada cara bagi seseorang untuk
menebus perbuatan jahatnya, kecuali dengan mencari keridhoan Allah dan
melakukan amal baik.
2.
Tidak ada konsep dosa turunan dan
mempertanggungjawabkan kesalahan orang lain.
3.
Tidak ada perantaraan dalam hubungan
langsung dengan Allah , Nabi sendiri adalah seorang utusan atau perantaraan
tuntutan Allah untuk disampaikan pada manusia. Permintaan maaf harus disampaikan
langsung kepada Allah.
4.
Setiap individu mempunyai hak penuh
untuk berpedoman langsung dengan sumber-sumber hukum Islam (al-Quran dan
hadits).
5.
Islam sudah sempurna , tidak seorang
pun bisa menambah, menghapus, atau bahkan mengubah satu ayat pun. Setiap
pengambilan kesimpulan dari penafsiran ayat adalah pemahaman personal, di mana
setap orang dapat berbeda-beda, dan tidak ada seorangpun dapat menyampaikan
pemahamannya kepada orang lain.
Jadi, tanggung jawab penuh dari perbuatan seorang muslim adalah kebutuhan
yang didasarkan pada jenjang kebebasan yang luas, dimulai dengan kebebasan
untuk memilih kepercayaan seseorang dan berakhir dengan keputusan yang paling
sederhana yang dibuat oleh seseorang. Oleh karena itu, kebebasan adalah saudara
kembar pertanggungjawaban.
d.
Sejarah
Kebebasan Ekonomi Dalam Masyarakat Islam
Disepanjang sejarah masyarakat Islam, kebebasan ekonomi dijamin oleh
tradisi masyarakat sebagai system hukumnya. Nabi saw menolak penetapan harga,
bahkan walaupun harga sangat tinggi. Penolakannya didasarkan pada prinsip
keterbukaan dalam bisnis, dimana tidak memperbolehkan produsen dalam menjual
barangnya pada tingkat yang lebih rendah dari harga pasar, sepanjang perubahan
harga itu disebabkan oleh kondisi atau factor rill dari penawaran dan
permintaan tanpa adanya kekuatan monopoli.
Secara praktik :
Secara praktik :
·
Nabi Muhammad SAW menolak penetapan
harga walaupun ketika itu harga-nya sangat tinggi.
·
Nabi Muhammad SAW menolak menerima
produksi pertanian sebelum produksi itu sampai di pasar (talaqqi rukban).
Secara Teori
Struktur Pasar menurut Ibnu Taimiyyah (1263-1328 M)
Struktur Pasar menurut Ibnu Taimiyyah (1263-1328 M)
·
Secara teknis-operasional menjamin
terjadinya persaingan yang sempurna.
·
Persaingan yang sempurna tersebut
terjadi dalam bingkai nilai dan moralitas Islam.
·
Untuk mengawal kebebasan ekonomi
agar berjalan di koridor yang berlaku, pemerintah bertugas menjadi regulator
pasar (al muhtasib).
Kebebasan
Terkendali
·
Sebagaimana pemikiran Ibnu Taimiyah,
kebebasan dalam Islam dibatasi pada nilai syariah, sebagaimana Annisa ayat 29.
·
”Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
e.
Kerja sama
(Cooperation)
Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mengedepankan pada kebebasan,
tetapi kebebasan tersebut diungkapkan lebih pada bentuk kerja sama dibandingkan
dalam bentuk persaingan. Tentu saja kerja sama merupakan tema umum dari
organisasi sosial islam.
Individu dan kesadaran social tidak lepas dari jalinan yang bekerja bagi
terwujudnya kesejahteraan yang lainnya. Inilah ajaran Islam kepada umatnya yang
dituangkan dalam al Quran, yang diekspresikan oleh Nabi saw. Prinsip
persaudaraan sangat ditegaskan da;am al Quran dan sunah, utamanya dalam hal
pembagian kepemilikan pribadi kepada saudara.
Untuk memperkuat orientasi sosialdi kalangan muslim, maka Islam
memperkenalkan konsep atas kewajiban bersama, di mana tanggungjawab individu
dapat dilakukan oleh individu yang lainnya. Ini disebut dengan fardhu kifayah.
Konsep ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan dorongan individu
untuk berusaha memenuhinya.
f.
Keterlibatan
Pemerintah Dalam Pasar
Keterlibatan pemerintah dalam pasar bukanlah hal yang bersifat sementara
atau sesaat. Ekonomi Islam memandang pemerintah dalam pasar merupakan satu
kesatuan (co-existing) dengan unit ekonomi lainnya dengan pasar yang permanen
dan stabil. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai perencana, supervisor,
produsen juga sebagai konsumen.
g.
Aturan Main
Dalam Ekonomi Islam
Dalam kaitan ini, mengartikan seperangkat prinsip social, politik, agama,
moral dan hukum dan aturan yang diberikan untuk ditaati masyarakat. Institusi
social dirancang dengan maksud untuk mengarahkan masyarakat dapat berperilaku
benar sesuai dengan aturan, dan sekaligus aturan tersebut untuk mengontrol dan
mensupervisi perilaku tersebut. Pelaksanaan aturan ini berlaku pula di
lingkungan aktivitas ekonomi masyarakat itu sendiri. Peraturan tersebut
diturunkan dari kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Allah
SWT, kehidupan, dunia, mahluk lain, dan takdir akhir kehidupan manusia.
a.
Tindakan Batil Dalam Aktivitas
Ekonomi
Dalam beraktivitas ekonomi, tindakan-tindakan batil yang ditentukan dalam ajaran Islam adalah sebagi berikut:
Dalam beraktivitas ekonomi, tindakan-tindakan batil yang ditentukan dalam ajaran Islam adalah sebagi berikut:
ü
Perjudian.
“ … sesungguhnya minuman keras, perjudian, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji …” (QS Al-Maidah: 90)
“ … sesungguhnya minuman keras, perjudian, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji …” (QS Al-Maidah: 90)
ü
Riba.
“ … Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..” (QS Al Baqarah: 275)
“ … Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..” (QS Al Baqarah: 275)
ü
Penipuan (tadlis).
“Bukanlah termasuk ummatku, orang yang melakukan penipuan”. (HR Ibnu Majah dan Abu Daud)
“Bukanlah termasuk ummatku, orang yang melakukan penipuan”. (HR Ibnu Majah dan Abu Daud)
ü
Penimbunan (ikhtikar).
Mengumpulkan sesuatu dan menahannya dengan menunggu naiknya harga, lalu menjualnya dengan harga yang tinggi.
Mengumpulkan sesuatu dan menahannya dengan menunggu naiknya harga, lalu menjualnya dengan harga yang tinggi.
ü
Pematokan Harga.
“Sesungguhnya jual-beli itu (sah karena) sama-sama suka”.
(HR Ibnu Majah).
“Sesungguhnya jual-beli itu (sah karena) sama-sama suka”.
(HR Ibnu Majah).
B.
Pasar
Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna disebut juga pasar
persaingan murni adalah pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli dan
mereka sudah sama-sama mengetahui keadaan pasar.[2]
Pasar
persaingan sempurna ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu:
1.
Struktur Pasar Persaingan sempurna
adalah struktur pasar yang lebih dekat struktur pasar islami. Bukti
kedekatannya adalah:
• bebas keluar masuk pasar
• harga ditentukan oleh pasar
• perfect information
• bebas keluar masuk pasar
• harga ditentukan oleh pasar
• perfect information
2.
Kebebasan ekonomi adalah pilar utama
dalam struktur pasar Islami.
• Tidak bertentangan dengan syariat Islam.
• Tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain (fairness).
• Tidak bertentangan dengan syariat Islam.
• Tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain (fairness).
Adapun Manurung
menjelaskan bahwa sebuah pasar persaingan sempurna harus memenuhi ciri - ciri
berikut:
1. Homogenitas Produk (Homogeneous Product)
Yang dimaksud
dengan produk yang homogen adalah produk yang mampu memberikan kepuasaan
(utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui siapa produsennya. Konsumen
tidak membeli merek barang tetapi kegunaan barang. Karena itu semua perusahaan
dianggap mampu memproduksi barang dan jasa dengan kualitas dan karakteristik
yang sama.
2.
Pengetahuan
Sempurna (Perfect Knowledge)
Para pelaku
ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna tentang harga
produk dan input yang dijual. Dengan dernikian konsumen tidak akan mengalami
perlakuan harga jual yang berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan
lainnya.
3.
Output
Perusahaan Relatif Kecil (Small Relatively Output)
Semua
perusahaan dalam industri (pasar) dianggap berproduksi efisien (biaya rata-rata
terendah), baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kendatipun demikian
jumlah output setiap perusahaan secara individu dianggap relatif kecil
dibanding jumlah output seluruh perusahaan dalam industri.
4.
Perusahaan
Menerima Harga Yang Ditentukan Pasar (Price Taker)
Konsekuensi
dari asumsi ketiga adalah bahwa perusahaan menjual produknya dengan berpatokan
pada harga yang ditetapkan pasar (price taker). Karena secara individu
perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar. Yang dapat dilakukan
perusahaan adalah menyesuaikan jumlah output untuk mencapai laba maksimum.
5.
Keleluasaan
Masuk-Keluar Pasar (Free Entry and Exit)
Bebas masuk
atau keluar berarti tidak ada biaya khusus yang menyulitkan perusahaan untuk
masuk maupun keluar dari suatu pasar.[3]
C.
Pasar
Persaingan Tidak Sempurna
Pasar yang
tidak berbentuk persaingan sempurna termasuk dalam kategori pasar persaingan
tidak sempurna yang meliputi monopoli, persaingan monopolistik, dan oligopoli.
a.
Pasar
Monopoli
Monopoli adalah
pasar dimana hanya ada satu orang penjual dalam pasar. Karena dia merupakan
satu – satunya penjual dalam pasar, maka antara penjual secara individu dan
pasar adalah identik sehingga kurva permintaan yang dihadapi oleh monopolis dan
kurva permintaan pasar adalah sama. Monopolis memiliki market power yang besar
di mana dia dapat menentukan harga barang di pasar. Status seorang penjual
sebagai monopolis sangat relatif tergantung tempat, barang substitusi, dan
waktu. Seorang penjual dapat sebagai monopolis dalam satu desa, tetapi tidak
bisa lagi jika sudah mencakuo kecamatan. Pabrik Semen Gresik sebagai monopoli
di Jawa Timur, tetapi tidak untuk Indonesia. Perlu juga dicatat bahwa meskipun
Semen Gresik adalah satu – satunya di Jawa Timur, tetapi jika semen merk lain
dapat leluasa masuk di Jawa Timur, maka dengan sendirinya Semen Gresik bukan
lagi sebagai monopoli. Dengan demikian esensi dari status monopoli itu adalah
sejauh mana pasar penjual tersebut dapat
terisolasi dari para pesaingnya.
Selain itu,
barang substitusi yang dekat akan mengurangi atau bahkan melunturkan status
monopoli dari satu barang. P.T. PERSERO KERETA API INDONESIA (PT KAI) adalah
monopoli dalam pelayanan jasa kereta api. Akan tetapi jasa pengganti ada yaitu
bus, kapal laut, dan pesawat udara. Dengan adanya barang substitusi, maka
dengan sendirinya market power akan semakin berkurang. Dalam bentuk kurva permintaan, berarti kurva
permintaan semakin landai. Oleh sebab itu, status monopoli sebuah barang akan
tergantung bagaimana mendefinisikan barang itu. Seperti contoh tadi , untuk
jasa angkut kereta api PT KAI memegang hak monopoli, tetapi untuk jasa angkut
dalam arti yang lebih luas PT KAI bukan lagi sebagai monopolis.
Suatu
perusahaan dapat menjadi monopolis untuk waktu tertentu, tetapi tidak untuk
selamanya, sebab jika monopolis tersebut memperoleh laba yang besar, maka akan
masuk para penjual potensial atau akan muncul barang – barang pengganti sebagai
contoh, pada mula – mula munculnya air mineral, AQUA adalah satu – satunya produsen. Namun
beberapa tahun kemudian bermunculan merk – merk lain seperti ADES, CLUB, dan
CHEERS.
Seberapa kuat
sebuah monopoli dapat mempertahankan status sangat tergantung pada kemudahan
atau kesulitan perusahaan potensialuntukmasuk ke pasar (burriers to entry).
Jika burriers to entry sangat kuat maka status monopoli dapat bertahan lama dan
sebaliknya jika lemah maka akan segera munncul perusahaan – perusahaan baru
untuk menyaingi perusahaan yang sudah ada. Oleh sebab itu, biasanya perusahaan
monopoli akan menempuh berbagai cara untuk memperkuat burries to entry .
Beberapa yang memungkinkan
keberadaan monopoli, antara lain:
1.
Pengusaha bahan baku penting oleh satu
perusahaan sehingga perusahaan lain tidak bisa memperoleh bahan baku tersebut.
2.
Produk
yang telah memperoleh hak patent.
3.
Hak
istimewa yang diberikan pemerintah kepada satu perusahaan tertentu.
4.
Suatu
usaha yang memperlukan investasi dalam jumlah yang sagat besar sehingga hanya
perusahaan yang besar saja yang dapat beroperasi secara efisien. Perusahaan
yang baru muncul biasanya mulai denga skala produksi kecil sehingga tidak
efisien dan kalah bersaing dengan
perusahaan yang sudah ada dengan skala produksi yang besar. Monopolis
jenis ini disebut dengan monopili alamiah.[4]
Pada
pasar monopoli terdapat ciri-ciri berikut ini.
1.
Hanya ada satu penjual sebagai pengambil
keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
2.
Penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi
dagangannya.
3.
Pedagang lain tidak dapat masuk karena ada
hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih.
4.
Jenis barang yang diperjualbelikan hanya
semacam.
5.
Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam
penentuan harga, contoh: PT Pertamina (persero), PT Perusahaan Listrik Negara
(persero), dan PT Kereta Api (persero).
b.
Pasar
Monopolistik
Pasar persaingan monopolistis adalah pasar
dengan banyak penjual yang menghasilkan barang yang berbeda corak. Pasar ini
banyak dijumpai pada sektor jasa dan perdagangan eceran. Misalnya jasa salon,
angkutan, toko obat/apotik, dan toko kelontong.
Pada pasar persaingan monopolistik terdapat ciri-ciri berikut ini:
Pada pasar persaingan monopolistik terdapat ciri-ciri berikut ini:
a.
Terdiri
atas banyak penjual dan banyak pembeli.
b.
Barang yang dihasilkan sejenis, hanya coraknya
berbeda. Contoh: sabun, pasta gigi, dan minyak goreng.
c.
Terdapat
banyak penjual yang besarnya sama, sehingga tidak ada satu penjual yang akan
menguasai pasar.
d.
Penjual
mudah menawarkan barangnya di pasar.
e.
Penjual
mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan memengaruhi harga pasar.
Karakteristik
pasar ini sama dengan pasar persaingan sempurna, kecuali barang yang dihasilkan
tidak homogen. Karakteristik inlah yang melatarbelakangi nama persaingan
monopolistik. Tetapi dilihat dari aspek market power perusahaan dalam
persaingan monopolistik memiliki kekuatan pasar (market power) meskipun tidak
sebesar yang dimiliki oleh monopoli. Kekuatan pasar tersebut sebagai akibat
dari produk yang dijual oleh perusahaan – perusahaan di pasar bersifat
hiterogen, sehingga pada batas – batas tertentu konsumen memiliki loyalitas terhadap
suatu produk tertentu. Sebagai contoh, ambil saja produk diterjen dengan
berbagai merk yang ada di pasar. Setiap merk umumnya mempunya konsumen –
konsumen yang setia sehingga jika harga deterjen merk A dinaikkan, jumlah
pembeli memang mungkin akan berkurang tetapi tidak seluruh konsumen akan
meninggalkan merk tersebut dan pindah pada merk lain. Hal ini beda pada
persaingan sempurna. Jika seorang penjual menaikkan harga barangnya di atas
harga keseimbangan pasar, maka dia akan kehilangan seluruh pembelinya. [6]
c.
Pasar
Oligopoli
Secara harfiah
oligopoli berarti ada beberapa penjual di pasar. Boleh dikatakan oligopoli
merupakan pertengahan dari monopoli dan monopolistik competition. Dalam
monopoly, penjual dapat menentukan harga tanpa harus kwatirreaksi penjual lain.
Dalam monopolistic xompetition, penjual hanya dapat menentukan harga pada
kisaran tertentu karena bila ia menjual
di luar kisaran tersebut, penjual lain yang menjual barang yang mirip
akan merebut pelanggannya.
Dalam pasar
oligopoli di mana ada sedikit penjual yang menjual barang yang sama, maka aksi
penjual harus memerhatikan reaksi penjual lain. Ada dua aksi yang diambil
penjual yaitu:
1.
Menentukan
berapa kuantitas yang akan diproduksinya. Model yang menjelaskan hal ini adalah
Cournot Quantity Competition.
2.
Menentukan
berapa harga yang akan ditawarkan. Model yang menjelaskan hal ini adalah
Berthrand Price Competition.[7]
Contoh:
perusahaan menjual mobil dan sepeda motor, perusahaan rokok, industri telekomunikasi, dan perusahaan semen.
perusahaan menjual mobil dan sepeda motor, perusahaan rokok, industri telekomunikasi, dan perusahaan semen.
Pasar
oligopoli mempunyai ciri-ciri berikut ini:
a.
Hanya
terdapat sedikit penjual, sehingga keputusan dari salah satu penjual akan
memengaruhi penjual lainnya.
b.
Produk-produknya berstandar.
c.
Kemungkinan ada penjual lain untuk masuk pasar
masih terbuka.
d.
Peran
iklan sangat besar dalam penjualan produk perusahaan.
BAB
III
PENUTUP
i.
Kesimpulan
§ Struktur Pasar adalah penggolongan produsen kepada beberapa bentuk
pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan,
banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam
industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
§ Struktur pasar sangatlah penting, karena terkait dengan harga yang
akan diterima oleh konsumen. Struktur pasar juga akan mempengaruhi tingkat
efisiensi.
§ Struktur Pasar dalam Islam didasarkan atas prinsip kebebasan,
termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi.
§ Ciri pasar persaingan sempurna : homogenitas produk, pengetahuan
sempurna, output perusahaan relatif kecil, perusahaan menerima harga yang
ditentukan pasar, keleluasaan keluar-masuk pasar.
§ Macam pasar persaingan tidak sempurna : pasar monopoli, pasar
monopolistik, pasar oligopoli
ii.
Saran
Dengan
selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang ikut andil wawasannya dalam penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan
kritik yang membangun selalu kami tunggu dan kami perhatikan.
Semoga
Allah SWT membalas semua jerih payah semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini dan semoga
bermanfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman, Karim. 2007. Ekonomi
Mikro Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Umar, Burhan. 2006. Konsep Dasar
Ekonomi Mikro. Malang : Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.
Muhammad. 2004. Ekonomi Mikro
Dalam Perspektif Islam. Yogyakarta : BPFE.
http://antapaniboys.blogspot.com/2009/08/struktur-pasar-dalam-islam.html. Selasa, 25 September 2012.
http://jurnalekis.blogspot.com/2011/01/pasar-persaingan-sempurna-dalam.html. Selasa, 25 September 2012.
Download File Lengkap Makalah Struktur Pasar dalam Islam di jurnalmakalah.com