MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN KERJA
MAKALAH
KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN
KERJA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
"MANAJEMEN
SUMBER DAYA MANUSIA "
Disusun
Oleh :
1. Putri
Setiya Erdani (3223103057)
JURUSAN SYARIAH
PRODI MPS
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
2011
BAB
I
ISI
A.
Pengertian k3
Keselamatan dan kesehatan
kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan
sejahtera.
Sedangkan pengertian
secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
B. Sejarah
Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen
yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar
dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi
yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan
menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak
boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus
dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang
berlimpah pada masa yang akan datang bagi perusahaan tersebut..
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum?
Ada
tiga aspek utama hukum K3 yaitu :
a.
norma keselamatan,
Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk
mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh
kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Hal ini bisa
mengurangi kecelakaan kerja sehingga dapat mencegah terjadinya cacat pada fisik
atau bahkan kematian terhadap pekerja dan juga keamanan alat-alat dan peralatan
kerja sehingga khas perusahaan dapat terkendali. Konsep ini juga mencegah
pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan
kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara
derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya
b.
kesehatan kerja
K3
dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya
kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang
dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan,
kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar
ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain.
c.
Norma Kerja
Norma kerja berkaitan dengan manajemen
perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja,
shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis
dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai
korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Awal kemunculan K3
Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi
industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri
di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam
penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja
hanya berperan sebagai operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan
barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan
pekerja sebelumnya. Revolusi Industri Namun, dampak penggunaan mesin-mesin
adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Ini dapat
menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan
kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai
oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan
keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta
masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian
integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai
kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan.
Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri
atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule
(ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad:
2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi
tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di
luar lingkungan kerja.
Awal mula K3 di Indonesia
Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya
sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen
Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang
ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun
1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk
hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang
diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya
yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian
seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate
van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan
umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas
umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling
1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids
Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan
sebagainya. Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum
menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan.
Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi
penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan
roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah
dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri
nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan
regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini
tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12
Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang
dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus
melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup
segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam
air, di udara maupun di ruang angkasa.
Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai
dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang
Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan
dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan,
konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan
lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan
perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan
hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas
barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan
multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan
memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan
terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada
perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai
syarat investasi.
Kaitannya Dengan UU
NO. 13 th 2003
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya
Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86
ayat 1berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh
perlindungan atas (a) Keselamatan dan kesehatan kerja.[1] Dinyatakan bahwa setiap pekerja
atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan
kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat serta nilai-nilai agama. Tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah
terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya.
Pada abad 21 ini terjadi persaingan ketat antara negara maju
dan negara berkembang terutama pada sektor publik dan sektor ekonomi, pada
sektor ekonomi, kebangkitan negara-negara berkembang yang juga mempunyai
integritas sebagai negara industri seperti negara India, Cina, Jepang, Korea,
singapura ternyata mampu menguasai pasar dunia dengan produk- produknya serta
sedikit demi sedikit juga mampu menggeser posisi Amerika sedikit lebih
berkembang. Dari negara-negara tersebut membutuhkan banyak sekali
pekerja-pekerja yang banyak, dari situlah negara Indonesia yang notabene
adadlah negara yang setengah berkembang maka banyak dari warganya yang bekerja
disana sebagai pahlawan devisa atau TKI yang kebanyakan bekerja sebagai buruh,
dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja K3 buruh harus mendapat perhatian
lebih dari perusahaan atau tempat mereka bekerja, disini seharusnya dari pemerintah memperhatikan dari
K3 TKI yang merupakan penyumbang devisa terbesar di Indonesia.
Seperti yang kita tahu indonesia adalah negara yang sedang
berkembang banyak dari warga negara indonesia adalah berpenghasilan dibawah
rata-rata dan bekerja sebagai buruh, keselamatan mereka sering sekali diabaikan
oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka,
kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib
diseleng-garakan pada setiap tempat kerja, khususnya tempat kerja yang
mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja
secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya,
untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program
perlindungan tenaga kerja.
Di era golbalisasi menuntut pelaksanaan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja termasuk di sektor kesehatan.
Untuk itu kita perlu mengem-bangkan dan meningkatkan K3 disektor kesehatan
dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit yang
timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkanproduktifitas dan efisiensi.
Dalam pelaksanaan
pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja di sektor kesehatan tidak terkecuali di
Rumah Sakit maupun perkantoran, akan terpajan dengan resiko bahaya di tempat
kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang paling ringan sampai yang
paling berat dari jenis pekerjaannya.
pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan
bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan. syarat-syarat keselamatan kerja
dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan,
pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang
produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.[2]
HAL-HAL PELAKSANAAN K3 PERKANTORAN
Dalam pelaksanaan K3 perkantoran perlu memperhatikan 2(dua)
hal penting yakni indoor dan outdoor. Baik perhatian terhadap konstruksi gedung
beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta
kode pelaksanannya maupun terhadap jaringan elektrik dan komunikasi, kualitas
udara, kualitas pencahayaan, kebisingan, display unit (tata ruang dan alat),
hygiene dan sanitasi, psikososial, pemeliharaan maupun aspek lain mengenai
penggunaan komputer.
Hal diatas tidak hanya meningkatkan dari sisi kesehatan maupun sisi keselamatan karyawan/pekerja dalam melakukan pekerjaan di tempat kerjanya.
Harapannya rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai acuan ataupun perbandingan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 khususnya di perkantoran
Hal diatas tidak hanya meningkatkan dari sisi kesehatan maupun sisi keselamatan karyawan/pekerja dalam melakukan pekerjaan di tempat kerjanya.
Harapannya rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai acuan ataupun perbandingan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 khususnya di perkantoran
Ada beberapa hal penting yang harus mendapatkan perhatian
sehubungan dengan pelaksanaan K3 perkantoran, yang pada dasarnya harus
memperhatikan 2 (dua) hal yaitu indoor dan outdoor, yang kalau diurai seperti
dibawah ini :
Konstruksi gedung beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta kode pelaksanaannya.jaringan elektrik dan komunikasi.kualitas udara.kualitas pencahayaan.Kebisingan.Display unit (tata ruang dan alat).Hygiene dan sanitasi.Psikososial.PemeliharaanPenggunaan komputer
Konstruksi gedung beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta kode pelaksanaannya.jaringan elektrik dan komunikasi.kualitas udara.kualitas pencahayaan.Kebisingan.Display unit (tata ruang dan alat).Hygiene dan sanitasi.Psikososial.PemeliharaanPenggunaan komputer
PERMASALAHAN DAN REKOMENDASI
Indoor
Konstruksi gedung :
Disain arsitektur (aspek K3 diperhatikan mulai dari tahap
perencanaan).Seleksi material, misalnya tidak menggunakan bahan yang
membahayakan seperti asbesdll.Seleksidekorasi disesuaikan dengan asas tujuannya
misalnya penggunaan warna yang disesuaikan dengan kebutuhan. Tanda khusus
dengan pewarnaan kontras/kode khusus untuk objek penting seperti perlengkapan
alat pemadam kebakaran, tangga, pintu darurat dll. (peta petunjuk pada setiap
ruangan/unit kerja/tempat yang strategis. misalnya dekat lift dll, lampu
darurat menuju exit door).
Kualitas Udara :
Kontrol terhadap temperatur ruang dengan memasang termometer
ruangan.
Kontrol terhadap polusiPemasangan "Exhaust Fan" (perlindungan terhadap kelembaban udara).Pemasangan stiker, poster "dilarang merokok".Sistim ventilasi dan pengaturan suhu udara dalam ruang (lokasi udara masuk, ekstraksi udara, filtrasi, pembersihan dan pemeliharaan secara berkala filter AC) minimal setahun sekali, kontrol mikrobiologi serta distribusi udara untuk pencegahan penyakit "Legionairre Diseases ".Kontrol terhadap linkungan (kontrol di dalam/diluar kantor).Misalnya untuk indoor: penumpukan barang-barang bekas yang menimbulkan debu, bau dll.
Kontrol terhadap polusiPemasangan "Exhaust Fan" (perlindungan terhadap kelembaban udara).Pemasangan stiker, poster "dilarang merokok".Sistim ventilasi dan pengaturan suhu udara dalam ruang (lokasi udara masuk, ekstraksi udara, filtrasi, pembersihan dan pemeliharaan secara berkala filter AC) minimal setahun sekali, kontrol mikrobiologi serta distribusi udara untuk pencegahan penyakit "Legionairre Diseases ".Kontrol terhadap linkungan (kontrol di dalam/diluar kantor).Misalnya untuk indoor: penumpukan barang-barang bekas yang menimbulkan debu, bau dll.
Outdoor:
Desain dan konstruksi tempat sampah yang memenuhi syarat
kesehatan dan keselamatan, dll.Perencanaan jendela sehubungan dengan pergantian
udara jika AC mati.Pemasangan fan di dalam lift.Kualitas Pencahayaan (penting
mengenali jenis cahaya) :Mengembangkan sistim pencahayaan yang sesuai dengan
jenis pekerjaan untuk membantu menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan
aman. (secara berkala diukur dengan Luxs Meter)Membantu penampilan visual
melalui kesesuaian warna, dekorasi dll.Menegembangkan lingkungan visual yang
tepat untuk kerja dengan kombinasi cahaya (agar tidak terlalu cepat terjadinya
kelelahan mata).Perencanaan jendela sehubungan dengan pencahayaan dalam ruang.Penggunaan
tirai untuk pengaturan cahaya dengan memperhatikan warna yang digunakan.Penggunaan
lampu emergensi (emergency lamp) di setiap tangga.Jaringan elektrik dan
komunikasi (penting agar bahaya dapat dikenali) :
Internal:
Over voltage
Hubungan pendek
Induksi
Arus berlebih
Korosif kabel
Kebocoran instalasi
Campuran gas eksplosif
Over voltage
Hubungan pendek
Induksi
Arus berlebih
Korosif kabel
Kebocoran instalasi
Campuran gas eksplosif
Eksternal:
Faktor mekanik.
Faktor fisik dan kimia.
Angin dan pencahayaan (cuaca)
Binatang pengerat bisa menyebabkan kerusakan sehingga terjadi hubungan pendek.
Manusia yang lengah terhadap risiko dan SOP.
Bencana alam atau buatan manusia.
Faktor mekanik.
Faktor fisik dan kimia.
Angin dan pencahayaan (cuaca)
Binatang pengerat bisa menyebabkan kerusakan sehingga terjadi hubungan pendek.
Manusia yang lengah terhadap risiko dan SOP.
Bencana alam atau buatan manusia.
Rekomendasi:
Penggunaan central stabilizer untuk menghindari over/under
voltage.
Penggunaan stop kontak yang sesuai dengan kebutuhan (tidak berlebihan) hal ini untuk -menghindari terjadinya hubungan pendek dan kelebihan beban.-Pengaturan tata letak jaringan instalasi listrik termasuk kabel yang sesuai dengan syarat kesehatan dan keselamatan kerja.Perlindungan terhadap kabel dengan menggunakan pipa pelindung.
Kontrol terhadap kebisingan :Idealnya ruang rapat dilengkapi dengan dinding kedap suara.Di depan pintu ruang rapat diberi tanda " harap tenang, ada rapat ".Dinding isolator khusus untuk ruang genset.Hak-hal lainnya sudah termasuk dalam perencanaan konstruksi gedung dan tata ruang.Display unit (tata ruang dan letak) :Petunjuk disain interior supaya dapat bekerja fleksibel, fit, luas untuk perubahan posisi, pemeliharaan dan adaptasi.Konsep disain dan dan letak furniture (1 orang/2 m²).Ratio ruang pekerja dan alat kerja mulai dari tahap perencanaan.Perhatikan adanya bahaya radiasi, daerah gelombang elektromagnetik. Ergonomik aspek antara manusia dengan lingkungan kerjanya.Tempat untuk istirahat dan shalat.Pantry dilengkapi dengan lemari dapur.
Ruang tempat penampungan arsip sementara.Workshop station (bengkel kerja).
Hygiene dan Sanitasi :Ruang kerjaMemelihara kebersihan ruang dan alat kerja serta alat penunjang kerja. Secara periodik peralatan/penunjang kerja perlu di up grade.
Toilet/Kamar mandiDisediakan tempat cuci tangan dan sabun cair.
Membuat petunjuk-petunjuk mengenai penggunaan closet duduk, larangan berupa gambar dll.Penyediaan bak sampah yang tertutup.Lantai kamar mandi diusahakan tidak licin.KantinMemperhatikan personal hygiene bagi pramusaji (penggunaan tutup kepala, celemek, sarung tangan dll).Penyediaan air mengalir dan sabun cair.
Lantai tetap terpelihara.Penyediaan makanan yang sehat dan bergizi seimbang. Pengolahannya tidak menggunakan minyak goreng secara berulang.Penyediaan bak sampah yang tertutup.Secara umum di setiap unit kerja dibuat poster yang berhubungan dengan pemeliharaan kebersihan lingkungan kerja. PsikososialPetugas keamanan ditiap lantai. Reporting system (komunikasi) ke satuan pengamanan.Mencegah budaya kekerasan ditempat kerja yang disebabkan oleh : Budaya nrimo.Sistem pelaporan macet.
Ketakutan melaporkan. Tidak tertarik/cuek dengan lingkungan sekitar.
Semua hal diatas dapat diatasi melalui pembinaan mental dan spiritual secara berkala minimal sebulan sekali. Penegakan disiplin ditempat kerja. Olah raga di tempat kerja, sebelum memulai kerja. Menggalakkan olah raga setiap jumat.
Pemeliharaan, melakukan walk through survey tiap bulan/triwulan atau semester, dengan memperhitungkan risiko berdasarkan faktor-faktor konsekuensi, pajanan dan kemungkinan terjadinya.Melakukan corrective action apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.Pelatihan tanggap darurat secara periodik bagi pegawai.
Pelatihan investigasi terhadap kemungkinan bahaya bom/kebakaran/demostrasi/ bencana alam serta Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) bagi satuan pengaman.[3]
Penggunaan stop kontak yang sesuai dengan kebutuhan (tidak berlebihan) hal ini untuk -menghindari terjadinya hubungan pendek dan kelebihan beban.-Pengaturan tata letak jaringan instalasi listrik termasuk kabel yang sesuai dengan syarat kesehatan dan keselamatan kerja.Perlindungan terhadap kabel dengan menggunakan pipa pelindung.
Kontrol terhadap kebisingan :Idealnya ruang rapat dilengkapi dengan dinding kedap suara.Di depan pintu ruang rapat diberi tanda " harap tenang, ada rapat ".Dinding isolator khusus untuk ruang genset.Hak-hal lainnya sudah termasuk dalam perencanaan konstruksi gedung dan tata ruang.Display unit (tata ruang dan letak) :Petunjuk disain interior supaya dapat bekerja fleksibel, fit, luas untuk perubahan posisi, pemeliharaan dan adaptasi.Konsep disain dan dan letak furniture (1 orang/2 m²).Ratio ruang pekerja dan alat kerja mulai dari tahap perencanaan.Perhatikan adanya bahaya radiasi, daerah gelombang elektromagnetik. Ergonomik aspek antara manusia dengan lingkungan kerjanya.Tempat untuk istirahat dan shalat.Pantry dilengkapi dengan lemari dapur.
Ruang tempat penampungan arsip sementara.Workshop station (bengkel kerja).
Hygiene dan Sanitasi :Ruang kerjaMemelihara kebersihan ruang dan alat kerja serta alat penunjang kerja. Secara periodik peralatan/penunjang kerja perlu di up grade.
Toilet/Kamar mandiDisediakan tempat cuci tangan dan sabun cair.
Membuat petunjuk-petunjuk mengenai penggunaan closet duduk, larangan berupa gambar dll.Penyediaan bak sampah yang tertutup.Lantai kamar mandi diusahakan tidak licin.KantinMemperhatikan personal hygiene bagi pramusaji (penggunaan tutup kepala, celemek, sarung tangan dll).Penyediaan air mengalir dan sabun cair.
Lantai tetap terpelihara.Penyediaan makanan yang sehat dan bergizi seimbang. Pengolahannya tidak menggunakan minyak goreng secara berulang.Penyediaan bak sampah yang tertutup.Secara umum di setiap unit kerja dibuat poster yang berhubungan dengan pemeliharaan kebersihan lingkungan kerja. PsikososialPetugas keamanan ditiap lantai. Reporting system (komunikasi) ke satuan pengamanan.Mencegah budaya kekerasan ditempat kerja yang disebabkan oleh : Budaya nrimo.Sistem pelaporan macet.
Ketakutan melaporkan. Tidak tertarik/cuek dengan lingkungan sekitar.
Semua hal diatas dapat diatasi melalui pembinaan mental dan spiritual secara berkala minimal sebulan sekali. Penegakan disiplin ditempat kerja. Olah raga di tempat kerja, sebelum memulai kerja. Menggalakkan olah raga setiap jumat.
Pemeliharaan, melakukan walk through survey tiap bulan/triwulan atau semester, dengan memperhitungkan risiko berdasarkan faktor-faktor konsekuensi, pajanan dan kemungkinan terjadinya.Melakukan corrective action apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.Pelatihan tanggap darurat secara periodik bagi pegawai.
Pelatihan investigasi terhadap kemungkinan bahaya bom/kebakaran/demostrasi/ bencana alam serta Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) bagi satuan pengaman.[3]
PENUTUP
Dalam pelaksanaan K3 perkantoran perlu memperhatikan 2(dua)
hal penting yakni indoor dan outdoor. Seperti yang sudah tercantum diatas baik
perhatian terhadap konstruksi gedung yang mengutamakan kualitas keamanan dan
kenyamanan juga beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya terhadap bahaya
yang parah seperti bahaya kebakaran serta kode pelaksanannya maupun terhadap
jaringan elektrik yang bagus dan nyaman dan komunikasi yang digunakan, kualitas
udara, kualitas pencahayaan, kebisingan baik dari dalam gedung maupun dari
ruangan dalam, display unit (tata ruang dan alat), hygiene dan sanitasi,
psikososial, pemeliharaan maupun aspek lain mengenai penggunaan komputer.
Hal diatas tidak hanya meningkatkan dari sisi kesehatan
maupun sisi keselamatan karyawan/pekerja dalam melakukan pekerjaan di tempat
kerjanya.
Harapannya rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai acuan ataupun perbandingan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 khususnya di perkantoran, mengurangi kecelakaan kerja sehingga dapat mencegah terjadinya cacat pada fisik atau bahkan kematian terhadap pekerja dan juga keamanan alat-alat dan peralatan kerja sehingga khas perusahaan dapat terkendali. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya yang mampu membawa perusahaan ke arah yang lebih baik dalam jangka waktu yang lama, keamanan yang diperoleh oleh karyawan atau buruh dapat membuat perusahaan mengalami keuntungan yang banyak baik dari segi hukum atau keuntungan finansial perusahaan.
Harapannya rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai acuan ataupun perbandingan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 khususnya di perkantoran, mengurangi kecelakaan kerja sehingga dapat mencegah terjadinya cacat pada fisik atau bahkan kematian terhadap pekerja dan juga keamanan alat-alat dan peralatan kerja sehingga khas perusahaan dapat terkendali. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya yang mampu membawa perusahaan ke arah yang lebih baik dalam jangka waktu yang lama, keamanan yang diperoleh oleh karyawan atau buruh dapat membuat perusahaan mengalami keuntungan yang banyak baik dari segi hukum atau keuntungan finansial perusahaan.
Produktifitas yang
sangat ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk bekerja, kemampuan untuk
berinteraksi dengan pekerja dan bagaimana menggunakan seluruh sumber daya
manusia dalam organisasi secara efektif.
Mengelola sumber daya
manusia adalah proses menentukan orang-orang yang tepat untuk bekerja di
berbagai kegiatan perusahaan, mereka harus digunakan dalam kegiatan yang akan
memenuhi kebutuhan organsasi, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Perusahaan dalam mengambil pekerja- pekerja perlu menciptakan suatu sistem
penggajian yang wajar dan memberikan lingkungan pekerjaan yang nyaman dan
menyenangkan. [4]
Dari pengertian SDM (sumber daya manusia) sendiri sudah
dapat dimengerti betapa berharganya para karyawan yang ada dalam sebuah
perusahaan keselamatan mereka sangatlah penting untuk meningkatkan efisiensi
dan keefektifan aktifitas yang setiap hari usahterlaksana pada sebuah
perusahaan apabila mereka merasa keselamatan mereka terjamin maka mereka akan
semangat bekerja. Dan juga kesehatan mereka terjamin maka mereka akan merasa
aman. aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah
kemanusiaan dan keadilan karena banyak perusahaan yang mengabaikan aspek K3
tersebut karena ego dari pemimpinya yang hanya mementingkan kepentingan
pribadinya, padahal tanpa para pekerja perusahan yang mereka kelola tidak akan
menghasilkan out put yang maksimal.
Di era golbalisasi menuntut pelaksanaan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja. Untuk itu kita perlu
mengem-bangkan dan meningkatkan K3 disektor industri baik pertambangan dan juga
industri apapun dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan
penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkanproduktifitas dan
efisiensi. Peningkatan kualitas terhadap K3 seperti yang sud
[1]
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=10693
[2]
http://arbelprasetyo.blogspot.com/2009/02
kesehatan dan keselamatan kerja.html
[4]
Sadono Sukirno, pengantar bisnis,(
Jakarta kencana, 2006) hal. 172-173