MANAJEMEN SUMBER DAYA INSANI
MANAJEMEN SUMBER DAYA INSANI
Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau
cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya(tenaga kerja) yang
dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara
maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan
masyarakat menjadi maksimal. Sedangkan manajemen sumber daya manusia dalam
Islam didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan
mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis.
Adapun manajemen sumber daya berbasis insani, menjadikan spritualitas sebagai unsur vital dan tidak terpisahkan dari tempat kerja.
Adapun manajemen sumber daya berbasis insani, menjadikan spritualitas sebagai unsur vital dan tidak terpisahkan dari tempat kerja.
Ada dua sasaran manajemen sumber daya manusia yang
berbasiskan spritualitas. Pertama, pembangunan diri (self) individu yang
integral. Kedua, penguatan perusahaan atau institusi sehingga berdaya saing
tinggi. Semakin diyakini keterlibatan self yang menyeluruh di tempat kerja
membawa dampak besar bagi kinerja individu. Terbentuknya self management dan
persolan responbility pada level individu pegawai adalah dua dari sekian dampak
spitualitas manajemen yang terkait dengan peningkatan kinerja. Jika tercipta
sinergi dari interaksi individu-individu semacam itu, pengaruhnya akan sangat
besar terhadap kinerja sebuah institusi. Jadi sikap atau mental mental yang
spiritual atau muraqabatullah akan memberikan dampak yang dahsyat bagi kinerja
para karyawan dan tentu saja bagi institusi tersebut.
Mekanisme
Pengangkatan Pegawai
Kapatutan
dan Kelayakan (Fit and Proper)
Amanah merupakan faktor penting untuk menentukan kepatutan dan kelayakan
seorang calon pegawai. Hal ini bisa diartikan dengan melaksanakan segala
kewajiban sesuai dengan ketentuan Allah dan takut terhadap aturan-Nya. Selain
itu, melaksanakan tugas yang dijalankan dengan sebaik mungkin sesuai dengan
prosedurnya, tidak diwarnai dengan unsur nepotisme, tindak kezaliman, penipuan,
intimidasi, atau kecenderungan terhadap golongan tertentu.
Dalam Islam, propesi pengangkat pegawai harus berdasarkan kepatutan dan kelayakan
calon atas pekerjaan yang akan dijalaninya. Ketika pilihan pengangkatan jatuh
pada orang yang disinyalir memiliki kemampuan, padahal masih terdapat orang
yang lebih patut, layak dan lebih baik darinya (dari golongan orang-orang
terdahulu), maka proses pengangkatan ini bertentangan dengan syariah Islam.
Dalam masalah kekhalifahan beliau, ditentukan sebuah kaidah, “Barang
siapa mempekerjakan orang karena ada unsur kecintaan atau kerabat, dan
pengangkatannya hanya berdasarkan unsur tersebut maka ia telah berkhianat
terhadap amanah Allah, Rasul-Nya dan kaum Mukminin”. Dalam memilih seorang
pegawai, beliau senantiasa meminta pendapat dari para sahabat, sahabat bukan
hanya berdasarkan pendapat pribadinya.
Islam mendorong ummatnya untuk memilih calon pegawai
berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan kemampuan teknis yang dimiliki. Hal ini
sesuai dengan firman Allah : “salah seorang dari kedua wanita itu berkata:
"Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena
Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita)
ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".(Al-Qashas : 26) Pemahaman
kekuatan disini bisa berbeda sesuai dengan perbedaan jenis pekerjaan, kewajiban
dan tanggung jawab yang dipikulnya. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Defenisi
kekuatan berbeda berdasarkan ruang yang melingkupinya. Kekuatan dalam medan perang bisa
diartikan sebagai keberanian nyali untuk berperang, pengalaman perang dan
kekuatan taktik atau strategi perang karena perang adalah taktik dan strategi,
serta kemampuan untuk melakukan bermacam pembunuhan. Kekuatan dalam sistem
peradilan dikembalikan pada pengetahuan terkait dengan keadilan yang
ditunjukkan Al-Quran dan Hadits, serta kemampuan untuk menerapkan berbagai
hukum.”
Amanah merupakan faktor penting untuk menentukan kepatutan dan kelayakan seorang calon pegawai. Hal ini bisa diartikan dengan melaksanakan segala kewajiban sesuai dengan ketentuan Allah dan takut terhadap aturan-Nya.
Dalam Islam, porsesi pengangkatan pegawai harus berdasarkan kepatutan dan kelayakan calon atas pekerjaan yang akan di jalaninya. Ketika pilihan pengangkatan jatuh pada orang yang disinyalir memiliki kemampuan, padahal masih terdapat orang yang lebih patut, layak dan lebih baik darinya (dari golongan orang-orang terdahulu), maka proses pengangkatan ini bertentangan dengan syariat Islam. Dalam pengankatan pegawai tidak dibenarkan jika hanya berdasarkan unsur-unsur kecintaan atau kekerabatan. Sebagaimana sikap Umar bin Khattab tidak mau mengangkat anaknya Abdullah bin Umar.
Amanah merupakan faktor penting untuk menentukan kepatutan dan kelayakan seorang calon pegawai. Hal ini bisa diartikan dengan melaksanakan segala kewajiban sesuai dengan ketentuan Allah dan takut terhadap aturan-Nya.
Dalam Islam, porsesi pengangkatan pegawai harus berdasarkan kepatutan dan kelayakan calon atas pekerjaan yang akan di jalaninya. Ketika pilihan pengangkatan jatuh pada orang yang disinyalir memiliki kemampuan, padahal masih terdapat orang yang lebih patut, layak dan lebih baik darinya (dari golongan orang-orang terdahulu), maka proses pengangkatan ini bertentangan dengan syariat Islam. Dalam pengankatan pegawai tidak dibenarkan jika hanya berdasarkan unsur-unsur kecintaan atau kekerabatan. Sebagaimana sikap Umar bin Khattab tidak mau mengangkat anaknya Abdullah bin Umar.
Mekanisme
Kepantasan dan Kelayakan
Pembagian
Aktivitas Pekerja dan Urgensinya
Ketika ingin mengangkat seorang pejabat, khalifah Umar ra., senantiasa
menyediakan waktu untuk menentukan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang
harus diemban oleh seorang pejabat, selain itu, khalifah juga menentukan
wewenang ataupun tanggung jawab terkait dengan jabatan yang akan diberikan.
Setelah itu, khalifah akan memberikan tanda tangan dan stempel, serta
disaksikan oleh beberapa sahabat Anshar dan Muhajirin.
Dalam kitab ‘Al-Siyasah al-Syari’iyyah’ Ibn Taimiyah menjelaskan, “Yang
terpenting dalam persoalan ini (pengangkatan pegawai) adalah mengetahui yang
paling pantas dan layak. Hal ini bisa disempurnakan dengan mengetahui wilayah
dan jalan yang dimaksudkan untuk menuju kearah san. Jika engkau telah
mengetahui maksud dan media (fasilitas) untuk mencapainya, maka sempurnakanlah
urusan ini.
Untuk mengetahui yang paling patutu dan layak menduduki sebuah jabatan,
harus ditentukan maksud dan tujuan dari adanya jabatan tersebut. Kemudian,
dipikrkan bagaimana caranya (menggunakan media, fasilitas) untuk menyempurnakan
tujuan itu. Hal ini dilakukan dengan membuat program-program atau langkah
strategis untuk meraihnya. Dengan demikian, diharapkan bisa menemukan sosok
yang patut dan layak untuk mengemban tanggung jawab yang telah ditentukan.
Mengetahui wewenang dan tanggung jawab sebuah pekerjaan adalah persoalan pokok
(krusial) untuk menemukan calon pegawai yang paling ideal.
1.
Pembagian Aktivitas kerja
dan Urgensinya
Ketika ingin mengankat seorang pejabat, Khalifah
Umar r.a. senantiasa menyediakan waktu untuk menentukan jenis pekerjaan dan
tanggung jawab yang harus diemban oleh seorang pejabat. Selain itu, khalifah
juga menentukan wewenang atau pun tanggung jawab terkai dengan jabatan yang
akan diberikan. Setelah itu, khalifah akan memberikan tanda tangan dan stempel,
serta disaksikan oleh beberapa sahabat Anshar dan Muhajirin.
Sebelum para pejabat berangkat ke Madinah, kaum muslimin berkumpul di dalam masjid. Kemudian, Khalifah membacakan wewenang dan tanggung jawab yang harus dipikul pegawai tersebut, dan disaksikan oleh kaum muslimin. Hal ini dimaksudkan agar para pegawai mengetahui job disciption secara jelas, serta memahami batasan wewenang dan tanggung jawab mereka. Selain itu, jika terjadi tindak penyimpangan, kaum muslimin yang menjadi saksi bisa memberikan tindak koreksi. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Yang terpenting dalam persoalan ini (pengangkatan pegawai) adalah mengetahui yang paling pantas dan paling layak. Hal ini bisa dilakukan dengan mengetahui wilayah dan jalan yang dimaksudkan untuk menuju kearah sana. Jika engkau telah mengetahui maksud dan media (fasilitas) untuk mencapainya, maka sempurnalah urusan ini.” Untuk mengetahui yang patut dan layak menduduki sebuah jabatan, harus ditentukan maksud dan tujuan dari adanya jabatan tersebut. Kemudian, dipikirkan bagaimana caranya (menggunakan media, fasilitas) untuk menyempurnakan tujuan itu. Hal ini bisa dilakukan dengan membuat program-porgram atau langkah strategis untuk meraihnya. Dengan demikian, diharapkan bisa menemukan sosok yang patut dan layak untuk mengemban tanggung jawab yang telah di tentukan. Mengetahui wewenang dan tanggung jawab sebuah pekerjaan adalah persoalan pokok (krusial) untuk menemukan calon pengawai.
Sebelum para pejabat berangkat ke Madinah, kaum muslimin berkumpul di dalam masjid. Kemudian, Khalifah membacakan wewenang dan tanggung jawab yang harus dipikul pegawai tersebut, dan disaksikan oleh kaum muslimin. Hal ini dimaksudkan agar para pegawai mengetahui job disciption secara jelas, serta memahami batasan wewenang dan tanggung jawab mereka. Selain itu, jika terjadi tindak penyimpangan, kaum muslimin yang menjadi saksi bisa memberikan tindak koreksi. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Yang terpenting dalam persoalan ini (pengangkatan pegawai) adalah mengetahui yang paling pantas dan paling layak. Hal ini bisa dilakukan dengan mengetahui wilayah dan jalan yang dimaksudkan untuk menuju kearah sana. Jika engkau telah mengetahui maksud dan media (fasilitas) untuk mencapainya, maka sempurnalah urusan ini.” Untuk mengetahui yang patut dan layak menduduki sebuah jabatan, harus ditentukan maksud dan tujuan dari adanya jabatan tersebut. Kemudian, dipikirkan bagaimana caranya (menggunakan media, fasilitas) untuk menyempurnakan tujuan itu. Hal ini bisa dilakukan dengan membuat program-porgram atau langkah strategis untuk meraihnya. Dengan demikian, diharapkan bisa menemukan sosok yang patut dan layak untuk mengemban tanggung jawab yang telah di tentukan. Mengetahui wewenang dan tanggung jawab sebuah pekerjaan adalah persoalan pokok (krusial) untuk menemukan calon pengawai.
2.
Seleksi Ujian Calon Pegawai
Seleksi calon pegawai merupakan persoalan asasi
dalam Islam. Hal ini setidaknya dicerminkan dari sikap dari Rasulullah ketika
akan mengankat Muadz bin Jabal sebagai pejabat kehakiman. Rasulullah bertanya
kepada Muadz, “Dengan apa engkau akan memutuskan persoalan hukum?” Muazd
menjawab: “Dengan kitab Allah.” Rasulullah bertanya, “Jika Kamu tidak
menemukannya?” Muadz menjawab: “Dengan sunnah Rasulullah.” Rasulullah bertanya
lagi: “Jika engkau tidak menemukannya juga?” Muadz menjawab, “Aku akan
berijtihad dengan pendapatku.” Rasulullah bersabda: “Alhamdulillah, Allah telah
menolong utusan Rasulullah menjalankan agama sesuai dengan apa yang diridhai
Allah dan Rasul-Nya.” Khalifah Umar tidak akan mengutus seorang gubernur untuk
suatu wilayah, kecuali khalifah telah mengujinya dengan mengajak diskusi.
Diriwayatkan bahwa suatu ketika khalifah sedang duduk bercengkrama dengan Ka’ab
bin Sur. Kemudian, datanglah seorang wanita mengadukan persoalan suaminya.
Khalifah berkata kepada Ka’ab, “Putuskanlah persoalan di antara keduanya.”
Khalifah kaget dan takjub terhadap keputusan yang ditetapkan Ka’ab, dan
berkata, “Berangkatlah ke Bashrah untuk menjadi hakim di sana.” Sebelumnya
Ka’ab tidak mengira bahwa dirinya akan dipilih menjadi hakim di Bashrah.
Seleksi
Ujian Calon Pegawai
Memberikan ujian seleksi kepada calon pegawai adalah persoalan asasi
(pokok) dalam Islam. Hal ini setidaknya dicerminkan dari sikap Rasulllah ketika
akan mengangkat Muadz bin Jabal sebagai pejabat kehakiman. Rasulullah bertanya
kepada Muadz: “Dengan apa engkau akan memutuskan persoalan hukum? Muadz
menjawab: “Dengan sunnah Rasulullah (hadis).” Rasulullah bertanya lagi: “Jika
engkai tidak menemukannya juga?” Muadz menjawab, “Aku akan berijtihad dengan pendapatku.”
Rasulullah bersabda: “Alhamdulullah, Allah telah menolong utusan Rasulullah
menjalankan agama sesuai dengan apa yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.”
Prosesi pemilihan calon pegawai dalam Islam,
memiliki beberapa ketentuan yang bersifat mengikat. Proses ini diawali dengan
menentukan tugas dan tanggung jawab pekerjaan secara terperinci. Kemudian,
dilakukan seleksi terhadap beberapa calon pegawai yang berkompetisi. Penentuan
pemilihan dilakukan oleh jamaah, karena pendapat dirasa lebih bertanggung jawab
dari ada pendapat pribadi dalam menentukan orang yang lebih patut dan layak.
Jika terjadi deadblock, dan terdapat persamaan bobot karakter di antara calon,
maka dilakukan pengundian untuk menentukan pilihan salah satu di antara mereka.
Prosesi pemilihan calon pegawai yang dilakukan institusi/perusahaan dewasa ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan prinsip-prinsip seleksi di awal perkembangan Islam. Calon pegawai diseleksi pengetahuan dan kemampuan teknisnya sesuai dengan beban dan tanggung jawab pekerjaannya. Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin senantiasa menerapkan prinsip untuk tidak membebankan tugas dan tanggung jawab kepada orang yang tidak mampu mengembannya.
Prosesi pemilihan calon pegawai yang dilakukan institusi/perusahaan dewasa ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan prinsip-prinsip seleksi di awal perkembangan Islam. Calon pegawai diseleksi pengetahuan dan kemampuan teknisnya sesuai dengan beban dan tanggung jawab pekerjaannya. Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin senantiasa menerapkan prinsip untuk tidak membebankan tugas dan tanggung jawab kepada orang yang tidak mampu mengembannya.
Pilihan
merupakan Hasil Seleksi Kolektif
Setelah melakukan tahapan seleksi pegawai melalui beberapa ujian. Di awal
perkembangan Islam, jabatan kepagawaian tidak membutuhkan ujian seleksi bagi
calon pegawai, tetapi hanya melalui consensus pendapat para sahabat. Bukan
hanya pendapat pribadi khalifah atau gubernur. Hal ini bisa dimaklumi, karena
masyarakat muslim pada saat itu masih relatif kecil. Sehingga, relatif mudah
untuk mengetahui orang-orang saleh yang layak dan patut menjadi pegawai. Ketika
wilayah kekuasaan Islam meluas, khalifah atau gubernur harus tegas dan selektif
dalam memiliki calon pegawai.
Proses pemilihan calon pegawai dalam Islam, memiliki beberapa ketentuan
yang bersifat mengikat. Proses ini diawali dengan menentukan tugas dan tanggung
jawab pekerjaan secara terperinci.
Proses pemilihan calon pegawai yang dilakukan insitusi / perusahaan
dewasa ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan prinsip-prnsip seleksi di
awal perkembangan Islam. Calon pegawai diseleksi pengetahuan dan kemampuan
teknisnya sesuai dengan beban dan tanggung jawab pekerjaannya. Sebelum
ditetapkan menjadi karyawan tetapi, biasanya para karyawan menjalani kontrak
kerja selama rentang waktu 6 bulan sampai 2 bulan. Jika dalam masa kontrak
tersebut karyawan mampu menunjukkan kinerja dan kemampuannya secara optimal
dalam menjalankan tugas, maka ia bisa diputuskan untuk menjadi karyawan tetap.
Namun, jika kinerjanya jelek dan tidak optimal, karyawan tersebut bisa dipecat.
Konsep ini pernah dijalankan pada masa khalifah Umar ra. Diriwayatkan
bahwa khalifah Umar ra., berkata kepada pegawainya: “Sesungghnya aku memilihmu,
untuk mengujimu. Jika engkau mampu menunjukkan kinerja yang optimal dan baik,
maka akan aku tambahkan tanggungjawabmu. Namun, jika kinerja engkau jelek, aku
akan memecatmu”.
Karyawan
Tetap
Jika para pegawai mampu menunjukkan kinerja yang optimal pada masa
kontrak, selanjutnya akan dilakukan pengangkatan jabatan. Penentuan wewenang
dan tanggung jawab yag harus diembannya.
Sebelum dikukuhkan sebagai pejabat, aset dan harta kekayaan yang dimiliki
calon pegawai harus dihitung terlebih dahulu. Langkah ini dilakukan untuk
mempermudah proses audit atau pemeriksaan kekayaan yang dimiliki, jika terdapat
penambahan, dikhawatirkan mereka akan mengeksploitasi dan melakukan
komersialisasi jabatan untuk menumpuk kekayaan, sehingga mudah untuk
mempertanggungjawabkannya.
Jika pegawai mampu menunjukkan kinerja yang optimal
pada masa kontrak, selanjutnya akan dilakukan pengangkatan jabatan. Penentuan
wewenang dan tanggung jawab yang harus diembannya. Sebelum dikukuhkan sebagai
pejabat, aset dan harta kekayaan yang dimiliki calon pegawai harus dihitung
terlebih dahulu. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses audit atau
pemeriksaan kekayaan yang dimiliki, jika terdapat penambahan, dikhawatirkan
mereka akan mengeksploitasi dan melakukan komersialisasi jabatan untuk menumpuk
kekayaan, sehingga mudah untuk mempertanggungjawabkannya. Khalifah Umar r.a.
selalu melakukan audit terhadap aset kekayaan para pegawainya untuk menghindari
eksploitasi dan komersialisasi jabatan demi kepentingan pribadi
(vested-interest). Apa yang telah dilakukan Khalifah Umar r.a. untuk mengatur
kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya, mencerminkan pemikiran manajemen
yang dahsyat dan belum mampu dijangkau ilmu modern.
Penetapan
Upah terlebih dahulu
Selain itu, Rasulullah juga mendorong para majikan untuk membayarkan upah
para pekerja ketika mereka telah usai menunaikan tugasnya. Rasulullah bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” Ketentuan ini untuk
menghilangkan keraguan pekerja atau kekhawatirannya bahwa upah mereka tidak
akan dibayakan, atau akan mengalami keterlambagan tanpa adanya alasan yang
dibenarkan. Namun demikian, umat Islam diberikan kebebasan untuk menentukan
waktu pembayaran upah sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan majikan,
atau sesuai dengan kondisi. Upah bisa dibayarkan seminggu sekali atau sebulan
sekali.
Upah yang dibayarkan kepada para pekerja, terkadang boleh dibayarkan
berupa barang, bukan berupa uang tunai. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab
memberikan upah kepada Gubernur Himsha, Iyadh bin Ghanam, berupa uang satu
dinar, satu ekor domba, dan satu mud kurma setiap hari.
Memenuhi upah para pegawai merupakan suatu
keniscayaan, tidak boleh ditunda-tunda, dikurangi, atau tidak mendapatkan
upahnya. Jika itu dilakukan maka merupakan suatu bentuk kezhaliman. Didalam hadits
qudsi diriwayatkan oleh Imam Buhkari dalam sahihnya disebutkan: “Tiga orang
yang Aku menjadi seteru mereka pada hari kiamat: Seseorang yang berjanji
pada-Ku kemudian ia melanggarnya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu ia
memakan hasil penjualannya, dan seseorang yang memperkerjakan seorang buruh
lalu sang buruh itu memenuhi pekerjaannya tetapi ia tidak memberikan upahnya
kepadanya” Dan dalam riwayat lain ditambahkan: “Tiga orang yang Aku menjadi
seteru mereka :…dan siapa yang Aku menjadi seterunya maka pasti Aku
memusuhinya”
1.
Penetapan Upah Terlebih
Dahulu
Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang
mempekerjakan seorang pekerja, maka harus disebutkan upahnya.” Rasulullah
memberikan petunjuk bahwa dengan memberikan informasi gaji yang akan di terima,
diharapkan akan memberikan dorongan semangat bagi pekerja untuk memenuhi
pekerjaan, dan memberikan rasa ketenangan. Mereka menjalankan tugas pekerjaan
sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja dengan majikan.
2.
Berikanlah Upah Buruh
Sebelum Kering Keringatnya
Diriwayatkan dari Ibnu Majah Rasululullah saw
bersabda : “Berikanlah upah seorang buruh sebelum mengering keringatnya” Para
ulama menjelaskan sebab dan hikmah statemen hadis tersebut. Karena upahnya
adalah harga kerja badannya sedangkan ia telah menyegerakan pemberian jasanya.
Jika ia telah menyegerakannya maka ia berhak mendapatkan upah dengan segera.
Ketentuan ini untuk menghilangkan keraguan pekerja atau kekhwatirannya bahwa upah mereka tidak akan dibayarkan, atau akan mengalami keterlambatan tanpa ada alasan yang dibenarkan. Namun demikian, umat Islam diberikan kebebasan untuk menentukan waktu pembayaran upah sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan majikan, atau sesuai kondisi.
Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak mendapatkan upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan. Karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka. Kecuali, syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
Upah yang dibayarkan kepada para pekerja, terkadang boleh dibayarkan berupa barang, bukan berupa uang tunai. Diriwayatkan Umar bin Khattab memberikan upah Gubernur Himsha, Iyadh bin Ghanam, berupa uang satu dinar, satu ekor domba, dan satu mud kurma setiap hari.
Ketentuan ini untuk menghilangkan keraguan pekerja atau kekhwatirannya bahwa upah mereka tidak akan dibayarkan, atau akan mengalami keterlambatan tanpa ada alasan yang dibenarkan. Namun demikian, umat Islam diberikan kebebasan untuk menentukan waktu pembayaran upah sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan majikan, atau sesuai kondisi.
Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak mendapatkan upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan. Karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka. Kecuali, syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
Upah yang dibayarkan kepada para pekerja, terkadang boleh dibayarkan berupa barang, bukan berupa uang tunai. Diriwayatkan Umar bin Khattab memberikan upah Gubernur Himsha, Iyadh bin Ghanam, berupa uang satu dinar, satu ekor domba, dan satu mud kurma setiap hari.
Dasar
Penentuan Upah
Upah ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan, ini merupakan asas pemberian
upah sebagaimana ketentuan yang dinyatakan Allah.
Dasar penentuan upah harus diperhatikan dua hal:
Pertama : Nilai kerja itu sendiri, karena tidan mungkin disamakan antara orang
yang pandai dengan orang yang bodoh, orang yang tekun dengan orang yang lalai,
orang yang spesialis dengan orang yang bukan spesialis, karena menyamakan dua
orang yang berbeda adalah suatu bentuk kezhaliman. Allah berfiman :
“Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang
yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat
menerima pelajaran.” (Az-Zumar: 9) “Dan masing-masing orang memperoleh
derajat-derajat (seimbang) dengan apa yang dikerjakannya. dan Tuhanmu tidak
lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (Al-An’am : 132) Untuk itu, upah yang
dibayarkan kepada masing-masing pegawai bisa berbeda berdasarkan jenis
pekerjaan dan tanggung jawab yang dipikulnya. Kedua: Kebutuhan pekerja, karena
ada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi, baik berupa makanan,
minuman, pakaian, tempat tinggal, transportasi, pendidikan anak, maupun segala
sesuatu yang diprlukan sesuai dengan kondisinya, untuk orang tersebut dan untuk
orang yang menjadi tanggungannya. Artinya kecukupan bukan merupakan sesuatu
yang statis dan bukan pula satu bentuk bagi semua orang, tetapi bagi setiap
orang sesuai dengan kondisinya masing-masing. Abu Bakar berkata, “Tentukanlah
untukku penghidupan seperti penghidupan seorang dari kalangan pertengahan
orang-orang Quraisy, bukan yang tertinggi dan bukan pula yang terendah dari
mereka.”
Diriwayatkan dari Abu Daud bahwa Nabi Muhammad saw. membedakan di kalangan kaum muslimin dalam soal tujangan karena perbedaan kebutuhan dan tanggung jawab mereka. Dari ‘Auf bin Malik; bahwa Rasulullah saw. jika datang kepadanya harta fai’ maka beliau membagikannya pada hari itu juga. Beliau memberi kepada orang yang berkeluarga dua bagian dan orang yang bujangan satu bagian. ‘Auf berkata, “Maka kami dipanggil – dan aku dipanggil sebelum ‘Ammar – lalu aku dipanggil. Kemudian bagianku kepadaku dan bagian istriku. Kemudian, ‘Amar bin Yasir di panggil sesudahku lalu beliau memberikan kepadanya satu bagian.”
Diriwayatkan dari Abu Daud bahwa Nabi Muhammad saw. membedakan di kalangan kaum muslimin dalam soal tujangan karena perbedaan kebutuhan dan tanggung jawab mereka. Dari ‘Auf bin Malik; bahwa Rasulullah saw. jika datang kepadanya harta fai’ maka beliau membagikannya pada hari itu juga. Beliau memberi kepada orang yang berkeluarga dua bagian dan orang yang bujangan satu bagian. ‘Auf berkata, “Maka kami dipanggil – dan aku dipanggil sebelum ‘Ammar – lalu aku dipanggil. Kemudian bagianku kepadaku dan bagian istriku. Kemudian, ‘Amar bin Yasir di panggil sesudahku lalu beliau memberikan kepadanya satu bagian.”
Solidaritas
Sosial
Dalam Islam, istilah solidaritas sosial (al-takaful al-ijtima’i) memiliki
hubungan yang erat dengan upah atau gaji. Seorang muslim yang mampu bekerja,
akan diberikan upah sesuai dengan kinerja atau tanggung jawab pekerjaan yang
diembannya. Adapun ketika mereka sudah tidak mampu lagi bekerja, negara
memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan mereka beserta anggota
keluarganya. Tanggung jawab pemenuhan kebutuhan ini menjadi kewajiban dan beban
pemerintahan dari keuangan negara.
Penerapan konsep al-takaful al-ijtima’i bisa dilihat dari apa yang pernah
dilakukan khalifah Umar ra., terhadap seorang tua renta yang datang
meminta-minta kepada khalifah. Khalifah menghampirinya dan menepuk-nepuk
bahunya seraya berkata: “Anda ahli kitab dari mana?” Orang tua itu menjawab,
“Yahudi.” Umar ra., berkata, “Apa yang mendorong engkau datang kepadaku?” Orang
tua itu berkata, “Saya ingin melaporkan kebutuhan saya, tentang usia saya dan
pembayaran jizyah.” Khalifah Umar ra., memegang tangan orang tua tersebut dan
menuntunnya menuju Baitul Mal, dan berkata : “Lihatlah orang ini dan semisalnya
Demi Allah, aku berlaku tidak adil, jika aku memakan kerentaannya (tua renta),
kemudian menghinakannya di saat usia senja (kehancuran). Sesungguhnya, zakat
diberikan kepada kaum fakir dan miskin, dan ia adalah orang yang miskin ahli
kitab”. Kemudian, khalifah membebaskan kewajiban pembayaran jizyah dia dan
semisalnya.
Dalam Islam, istilah solidaritas sosial (at-takaful al-ijtima’i)
memiliki hubungan yang erat dengan upah atau gaji. Seorang muslim yang mampu
berkerja, akan diberikan upah sesuai dengan kinerja atau tanggung jawab
pekerjaan yang diembannya. Adapun ketika mereka sudah tidak mampu lagi bekerja,
negara memiliki tangguang jawab untuk memenuhi kebutuhan mereka beserta anggota
keluarganya. Tanggung jawab pemenuhan kebutuhan ini menjadi kewajiban dan beban
pemerintah dari keuangan negara.
Diriwayatkan dari Rasulullah, beliau bersabda, “Barang siapa
meninggalkan harta, maka untuk ahli warisnya, dan barang siapa yang
meninggalkan keturunan yang lemah maka datanglah kedapaku, aku akan
menanggungya.” Dengan demikian, negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi
segala kebutuhan hidup rakyatnya, guna menjalankan konsep solidaritas sosial.
Penerapan konsep solidaritas sosial bisa dilihat dari apa yang pernah dilakukan
Khalifah Umar r.a. terhadap orang tua renta yang datang meminta-minta kepada
Khalifah. Khalifah menghampirinya dan menepuk-nepuk bahunya seraya berkata,
“Anda ahli kitab dari mana?” Orang tua itu menjawab, “Yahudi.” Umar r.a.
berkata, “Apa yang mendorong engkau datang kepadaku?” Orang tua itu berkata,
“Saya ingin melaporkan kebutuhan saya, tentang usia saya dan pembayaran
jizyah,” Khalifah Umar r.a. memegang tangan orang tua tersebut dan menuntunnya
menuju Baitul Mal, dan berkata: “Lihatlah orang ini dan semisalnya. Demi Allah,
aku berlaku tidak adil, jika aku memakan kerentaanya, kemudian menghinakannya
di saat usia senja. Sesungguhnya, zakat diberikan kepada kaum fakir dan miskin,
dan ia adalah orang miskin ahli kitab.” Kemudian khalifah membebaskan kewajiban
pembayaran jizyah orang tua tersebut.
Untuk mendanai jaminan sosial, dalam Islam ada berbagai sumber
yang disebutkan oleh Al-Quran dan Sunnah yang juga diaplikasikan oleh para
khalifah. Di antra sumber-sumber tersebut adalah:
1.
Zakat
Sumber dana yang membiayai jaminan penghidupan ini,
yang pertama adalah zakat yang wajib. Zakat diwajibkan Allah atas harta
orang-orang yang kaya, yang hartanya mencapai nishab dan haul atau masa panen.
Firman Allah :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
2.
Waqaf
Di antara yang sangat di anjurkan Islam adalah
shadaqah jariyah yang pahalanyaa tetap mengallir setelah kematian. Rasululullah
bersabda, “Jika manusia meniggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga
hal; shadaqah jariyah, ilmu yang bermamfaat, atau anak yang shaleh
mendoakannya.” (H.R. Muslim dari Abu Hurairah)
3.
Infaq
Dalam menetapkan jaminan sosial Islam tidak cukup
hanya sebatas undang-undang yang mengharuskan dan hak-hak wajib yang
ditunaikan. Islam mendidik seorang muslim untuk berkorban meskipun tidak
diminta dan berinfaq meskipun tidak diwajibkan atasnya.
4.
Sumber-sumber negara
lainnya.
Sumber negara Islam sangat luas untuk memenuhi
kebutuhan jaminan sosial, seperti seperlima ghanimah, fai’ dan kharaj. Selain
itu dana yang di peroleh negara dari sumber daya alam seperti minyak, tambang,
tanah pertanian, dan sebagainya.
Pengembangan
Kompetensi dan Pelatihan (Training and Developmet)
Islam memandang bahwa ilmu merupakan dasar penentuan martabat dan derajat
seseorang dalam kehidupan. Allah memerintahkan kepada Rasul-nya untuk
senantiasa meminta tambahan ilmu. Dengan bertambahnya ilmu, akan meningkatkan
pengetahuan seorang muslim terhadap berbagai dimensi kehidupan, baik urusan
dunia atau agama.
Pelatihan (training) dalam segala bidang pekerjaan merupakan bentuk ilmu
untuk meningkatkan kinerja, di mana Islam mendorong umatnya untuk
bersungguh-sungguh dan memuliakan pekerjaan. Islam mendorong untuk melakukan
pelatihan (training) terhadap para karyawan dengan tujuan mengembangkan kompetensi
dan kemampuan teknis karyawan dalam menunaikan tanggung jawab pekejaannya.
Pada musim haji, khalifah Umar ra., senantiasa menggelar pertemuan
tahunan bagi para gubernur dan pegawai yang tersebar di berbagai wilayah
kekuasaan Islam. Pertemuan ini dijadikan sebagai media untuk melakukan training
guna meningkatkan kemampuan para pegawai dalam menjalankan persoalan umat. Masing-masing
gubernur dan pegawai saling tukar pengalaman dan pendapat untuk mengatasi
persoalan manajemen pemerintahan. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan mampu
meningkatkan pengalaman dan kemampuan dalam menjalankan manajemen pemerintahan.
Islam memandang bahwa ilmu merupakan dasar penentuan
martabat dan derajat seseorang dalam kehidupan. Allah memerintahkan kepad
Rasul-Nya untuk meminta tambahan ilmu. Dengan bertambah ilmu, akan meningkatkan
pengetahuan seorang muslim terhadap berbagai dimensi pengetahuan seorang muslim
terhadap dimensi kehidupan, baik itu urusan dunia maupun akhirat.
Pelatihan (training) dalam segala bidang pekerjaan merupakan bentuk ilmu untuk meningkatkan kinerja, dimana Islam mendorong umatnya untuk bersungguh-sungguh dan memuliakan pekerjaan. Rasulullah bersabda, “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang daripada apa yang ia makan dari pekerjaan tangganya. Sesungguhnya Nabi Allah Dawud a.s. memakan dari hasil kerja tangannya.”
Pelatihan (training) dalam segala bidang pekerjaan merupakan bentuk ilmu untuk meningkatkan kinerja, dimana Islam mendorong umatnya untuk bersungguh-sungguh dan memuliakan pekerjaan. Rasulullah bersabda, “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang daripada apa yang ia makan dari pekerjaan tangganya. Sesungguhnya Nabi Allah Dawud a.s. memakan dari hasil kerja tangannya.”
Islam mendorong untuk melakukam pelatihan terhadap
para karyawan dengan tujuan mengembangkan kemampuan kompetensi dan kemampuan
teknis karyawan dalam menunaikan tanggug jawab pekerjaannya. Rasulullah
memberikan pelatihan terhadap orang yang dianggkat untuk mengurusi persoalan
kaum muslimin, dan membekalinya dengan nasihat-nasihat dan beberapa petunjuk.
Hubungan
Kemanusiaan dalam Islam
Hubungan antarkaryawan dalam sebuah organisasi merupakan aspek penting
untuk memenuhi kebutuhan mereka yang bersifat non-materi (kewajiban spiritual).
Sebagai langkah awal intuk memenuhi kebutihan ini adalah menciptakan perasaan
aman dan tenang bagi pegawai dalam menjalankan pekerjaan.
Pemikiran manajemen modern mengakui adanya hubungan kemanusiaan dalam
proses produksi pada awal abad ke-20, dimana manusia merupakan salah satu
faktor produksi. Akan tetapi, tidak mengindahkan sisi kejiwaan mereka. berbeda
dengan pandangan Islam terhadap manusia. Manusia dipandang sebagai makhluk
mulia yang memiliki kehormatan dan berbeda dengan makhluk lain.
Hubungan antar karyawan dalam sebuah organisasi
merupakan aspek penting yantuk memenuhi kebutuhan mereka bersifat non-materi.
Jika kebutuhan spiritual ini dapat terpenuhi, akan mendorong dan memotivasi
pegawai untuk bekerja lebih optimal. Mereka melakukan itu semua dengan penuh
keikhlasan dan semangat saling membantu sama lain. Sebagai langkah awal untuk
memenuhi kebutuhan ini adalah menciptakan perasaan aman dan tenang bagi pegawai
dalam menjalankan pekerjaan. Adanya peningkatan ketenangan jiwa dan
berkontibusi dalam merealisasikan tujuan, masing-masing pegawai akan merasa
bahwa tanggungjawab perusahaan berada di pundak mereka, dan bergntaung pada upaya
dan kesungguhan mereka dalam menunaikan kerja, serta menunjukkan kinerja secara
optimal denga segala potensi yang dimilikinya dan tetap menjaga kemuliaan di
antara manusia.
Pemikiran manajemen modern mengakui adanya hubungan
kamanusiaan dalam proses produksi pada awal abad ke-20, di mana manusia
merpakan salah satu faktor produksi. Akan tetapi, tidak mengindahkan sisi
kejiwaan mereka. Manusia tidak diposisikan layaknya manusia yang memiliki
kemuliaan dan kehormatan, ia hanya bersifat materi sama halnya dengan faktor
produksi lainnya.
Berbeda dengan pandangan Islam terhadap manusia. Manusia dipandang sebagai makhluk mulia yang yang memiliki kehormatan dan berbeda dengan makhluk lainnya. Islam mendorong umatnya untuk memperlakukan manusia dengan baik, membina hubungan dengan semangat kekeluargaan dan saling tolong menolong. Allah berfirman: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwan, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggran” (Al-Maidah:2)
Berbeda dengan pandangan Islam terhadap manusia. Manusia dipandang sebagai makhluk mulia yang yang memiliki kehormatan dan berbeda dengan makhluk lainnya. Islam mendorong umatnya untuk memperlakukan manusia dengan baik, membina hubungan dengan semangat kekeluargaan dan saling tolong menolong. Allah berfirman: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwan, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggran” (Al-Maidah:2)
Konsep
Hubungan Kemanusiaan
Merasakan
Ketenangan dan Kentetraman
Sebagai pegawai baru yang mulai masuh dunia kerja, biasanya mereka
merasakan kekhawatiran dan ketakutan (canggung). Mereka merasakan kesedihan dan
kebimbingan dalam mengawali pekerjaan. Mereka membutuhkan bimbingan dengan
penuh kasih sayang, sehingga mereka bisa melalui hari-hari sulitnya dan bisa
merasakan bahwadia adalah bagiand ari anggota karyawan secara utuh. Atasan
perlu memberikan perhatian ekstra guna membantu pekerjaan mereka, memberikan
petunjuk secara bijaksana, tidak dengan kesombongan dan sikap merendahkan orang
lain.
Alquran memberikan petunjuk kepada kaum muslimin bahwa hubungan yang
terbentuk diantara mereka, harus dibangun dengan sikap untuk saling menghormati
dan menjauhi untuk saling menghormati dan menjauhi untuk saling menghina serta
memperlakukan orang lain dengan buruk. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain,
boleh jadi yang ditartawakn itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula
sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan
itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri (Jangan mencela
dirimu sendiri maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karena orang-orang
mukmin seperti satu tubuh) dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung
ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sudah iman
(panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh yang digelari,
seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti:
hai fasik, hai kafir sebagainya) dan barang siapa yang tidak bertoba, maka
mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Al-Hujurat (49): 11).
1.
Merasakan Ketenangan dan
Ketenraman
Sebagai pegawai baru yang mulai masuk dunia kerja,
biasyanya mereka merasakan kekhawatiran dan ketakutan (canggung). Terdapat
perasaan takut berbuat kesalahan dan menjadi bahan pembicaraan karyawan lama
dan juga para atasan. Mereka membutuhkan bimbingan dengan penuh kasih saying,
sehingga mereka bisa melalui hari-hari sulitnya dan bisa merasakan bahwa dia
adalah bagian dari karyawan secara utuh.
Rasulullah bersabda: “Barang siapa tidak memberikan
kasih saying kepada manusia, maka Allah tidak akan memberinya kasih
saying-Nya.”
Rasulullah mendorong umatnya untuk saling membantu, tolong menolong, dan mengembangkan semangat persaudaraan di antara kaum muslimin. Beliau bersabda: “Seseorang yang berjalan bersama saudaranya untuk memenuhi kebutuhan, lebih utama dari pada beriktikaf di masjidku selama dua bulan.”
Rasulullah mendorong umatnya untuk saling membantu, tolong menolong, dan mengembangkan semangat persaudaraan di antara kaum muslimin. Beliau bersabda: “Seseorang yang berjalan bersama saudaranya untuk memenuhi kebutuhan, lebih utama dari pada beriktikaf di masjidku selama dua bulan.”
2.
Merasa Sebagai Bagian dari
Organisasi
Sesama muslim layaknya seperti bangunan yang saling
meguatkan satu sama lain. Pegawai muslim, akidah yang dimilikinya akan
mendororngnya untuk menjauhi sikap sombong, bertindak zhalim, hasad dan bangga
diri.
Rasulullah berasabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu, bapak kalian adalah satu, kalian semua adalah keturunan Adam a.s., dan Adam dari tanah. Sesungguhnya, orang yang paling mulia di antar kalian adalah orang yang paling bertakwa. Tidak ada keutamaan orang arab atas orang ‘ajam, orang kulit merah atas orang berkulit putih, kecuali tingkat ketakwaannya.”
Hadits ini memberikan petunjuk prinsip persamaan di antara umat manusia, dan agama mendorong umatnya untuk membangu persaudaraan pegawai.
Rasulullah berasabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu, bapak kalian adalah satu, kalian semua adalah keturunan Adam a.s., dan Adam dari tanah. Sesungguhnya, orang yang paling mulia di antar kalian adalah orang yang paling bertakwa. Tidak ada keutamaan orang arab atas orang ‘ajam, orang kulit merah atas orang berkulit putih, kecuali tingkat ketakwaannya.”
Hadits ini memberikan petunjuk prinsip persamaan di antara umat manusia, dan agama mendorong umatnya untuk membangu persaudaraan pegawai.
3.
Mengakui Kinerja dan
Memberikan Tindak Korektif
Islam mendorong umatnya untuk memberikan semangat
dan motivasi bagi pegawai dalam menjalankan tugas mereka. Kinerja dan upaya
mereka harus diakui, dan mereka harus dimuliakan jika memang bekerja dengan
baik. Pegawai yang menunukkan kinerja baik, bisa diberikan bonus ataupun
insentif guna menghargai dan memuliakan prestasi yang telah di capainya.
Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. memberikan wasiat kepada pegawainya,
“Janganlah engkau posisikan sama antara orang yang berbuat baik dan yang
berbuat jelek, karena hal itu akan mendorong orang yang berbuat baik untuk
senang dengan kebaikan, dan sebagai pembelajaran bagi orang yang berbuat
jelek.”
Rasulullah juga memberikan pembelajaran bahwa pejabat dan pegawai harus senantiasa di pantau di koreksi, mereka harus di tunjuk kesalahan yang mungkin mereka lakukan. Akan tetapi cara mengingatkannya harus bijaksana. Seperti pada kasi Iyadh bin Ghanam, pejabat Khalifah Umar r.a. Suatu ketika Iyadh melakukan kesalahan, kemudian ditegur secara keras oleh Hisyam bin Hakin di depan orang banyak, sehingga Iyadh marah. Perseteruan ini reda beberapa malam, kemudian Hisyam mendatangi Iyadh dan meminta maaf. Hisyam berkata kepada Iyadh apakah engkau tidak mendengar bahwa Rasulullah pernah bersabda: “sesungguhnya orang yang akan menerima siksa paling pedih adalah orang yang paling pedih menyiksa orang di dunia.” Iyadh berkata : “Aku mendengara apa yang engkau dengar, dan melihat apa yang engkau lihat, apakah engkau tidak mendengar Rasulullah pernah bersabda: “Barang siapa yang ingin memberikan nasihat kepada penguasa, maka janganlah di perlihatkan secara jelas….”
Rasulullah juga memberikan pembelajaran bahwa pejabat dan pegawai harus senantiasa di pantau di koreksi, mereka harus di tunjuk kesalahan yang mungkin mereka lakukan. Akan tetapi cara mengingatkannya harus bijaksana. Seperti pada kasi Iyadh bin Ghanam, pejabat Khalifah Umar r.a. Suatu ketika Iyadh melakukan kesalahan, kemudian ditegur secara keras oleh Hisyam bin Hakin di depan orang banyak, sehingga Iyadh marah. Perseteruan ini reda beberapa malam, kemudian Hisyam mendatangi Iyadh dan meminta maaf. Hisyam berkata kepada Iyadh apakah engkau tidak mendengar bahwa Rasulullah pernah bersabda: “sesungguhnya orang yang akan menerima siksa paling pedih adalah orang yang paling pedih menyiksa orang di dunia.” Iyadh berkata : “Aku mendengara apa yang engkau dengar, dan melihat apa yang engkau lihat, apakah engkau tidak mendengar Rasulullah pernah bersabda: “Barang siapa yang ingin memberikan nasihat kepada penguasa, maka janganlah di perlihatkan secara jelas….”
4.
Keyakinan Terhadap Tujuan
Dan Tanggung Jawab.
Seorang pegawai mengetahui tujuan dan tanggung jawab
pekerjaan yang dilakukannya, mengetahui hubungannya dengan pegawai lain, adalah
orang yang terbuka hatinya dan lapang jiwanya.
Islam mendorong untuk bertanggung jawab terhadap
tugas dan kewajiban, serta memotivasi mereka guna menunjukkan kinerja yang
optimal, dan saling berkompetensi dalam kebaikan. Dengan demikian masing-masing
pribadi muslim memiliki beban tanggung jawab yang harus dipikulnya. Rasulullah
pernah mendelegasikan kepemimpinan perang pembukaan kota Syam kepada Usamah bin
Zaid, padahal umurnya tidak lebih dari 18 tahun. Dorongan dari Rasulullah dapat
dijadikan sebagai motivasi untuk memikul tanggung jawab dan melaksanakan
sebagai mana mestinya.
5.
Terhindar dari Tindak
Kezhaliman
Rasulullah mendorong untuk berlaku adil terhadap
orang-orang yang terzhalimi, dan tetap menjaga kehormatan dan kemuliaan mereka,
serta terbebas dari kezhaliman. Khalifah Umar r.a. juga mencontohkan, dia
berkata: “Jika ada pegawaiku yang melakukan kezhaliman, dan kezhaliman itu
telah sampai kepadaku, namun aku tidak mengubahnya, maka aku telah melakukan kezhaliman
terhadapnya.
Merasa
sebagai Bagian dari Organisasi
Sesama pegaai adalah saudara, saling membantu satu sama lain dalam
menyelesaikan pekerjaan. Mereka layaknya satu bangunan yang saling menguatan
satu sama lain.
Mengakui
Kinerja dan Memberikan Tindak Korektif
Ini merupakan persoalan kursial dalam hubungan antara atasan dan bawahan
pada satu organisasi tertentu.
Islam mendorong umatnya untuk memberikan semangat dan motivasi bagi
pegawai dalam menjalankan tugas mereka. kinerja dan upaya mereka harus diakui,
dan mereka harus dimuliakan jik amemang bekerja dengan baik. Pegawai yang
menunjukkan kinerja baik, bisa diberi bonus ataupun insentif guna menghargai
dan memuliakan prestasi yang telah dicapainya. Khalifah Ali bin Abi Thalib ra.,
memberikan wasiat kepada pegawainya, “Jangkanlah engkau diposisikan sama antara
orang yang berbuat baik dan yang berbuat jelek, karena hal itu akan mendorong
orang yang berbuat baik untuk senang menambah kebaikan dan sebagai pembelajaran
bagi orang yang berbuat jelek.”
Rasulullah juga memberikan pembelajaran bahwa para pejabat dan pegawai
harus senantiasa dipantau dan dikoreksi, mereka harus ditunjukkan kesalahan
yang mungkin mereka lakukan. Akan tetapi, cara mengingatkannya harus bijaksana,
tidak bisa dilakuan di hadapkan khalayak ramai untuk menjaga kehormatan dan
harga diri mereka.
Keyakinan
terhadap Tujuan dan tanggung jawab
Seorang pegawai yang mengetahui tujuan dan tanggung jawab pekerjaan yang
dilakukannya, mengetahui hubungannya dengan pegawai lain, adalah orang yang
terbuka hatinya dan lapang jiwanya. Mereka memiliki semangat dan etos kerja
yang tinggi, dan mampu menunaikan semua tugas pekerjannya dengan keikhlasan dan
ketenangan jiwa.
Islam mendorong untuk bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban,
serta memotivasi mereka guna menunjukkan kinerja yang optimal, dan saling
berkompetisi dalam kebaikan. Dengan demikian masing-masing pribadi muslim
memiliki beban tanggung jawab yang harus dipikulnya.
Terhindar
dari Tindak Kezaliman
Hal ini merupakan tugas pokok bagi para pegawai pemerintahan, mereka
dituntut untuk melindungi rakyat dari tindak kezaliman. Rasulullah mendorong
untuk berlaku adil terhadap orang-orang yang terzalimi, dan tetapi menjaga
kehormatan dan kemuliaan mereka, serta terbebas dari kezaliman. Allah berfirman
: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kamu angkut mereka di
daratan dan dilautan (maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam
pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh
penghidupan). Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan” (Al-Isra’ (17): 70).
Jika ada rakyat kecil yang mengadukan pemimpinnya atas suatu perkara,
maka hal ini harus dibawa kemahkamah peradilan, agar kebenaran bisa terungkap
di antara mereka. khalifah Umar ra., memandang bahwa seorang pemimpin layaknya
rakyat biasa di hadapkan hukum peradilan. Mereka harus diperlakukan sama untuk
memperoleh keadilan.
Manajemen sistem peradilan telah berkembang dalam Islam, setidaknya hal
ini tercermin dari terbentuknya diwal al-madzalim yang dikhususkan untuk
menyelesaikan persoalan tindak kezaliman. Melakukan pengawasan terhadap
kezaliman yang mungkin dilakukan para pimpinan, atau menangani keluhan para
pegawai yang merasakan kealiman. Diwan al-madzalim merupakan lembaga hukum
independent yang terpisah dari kekuasaan seorang pemimpin. Hal ini dimaksudkan
untuk memberikan putusan hukum yang adil antara pegawai yang terzalimi dengan
pejabat pemerintahan yang berbuat kezaliman.
DAFTAR
PUSTAKA
Abu Sinn, Ahmad
Ibrahim. Manajemen Syariah: Sebuah Kajian Histories dan Kontemporer,
2008. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
http://oureconomic.blogspot.com/2009/12/manajemen-sumber-daya-insani.html
MANAJEMEN SUMBER
DAYA INSANI
Disusun
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata
Kuliah Manajemen Syariah
Dosen
Pembimbing:
Sri
Eka Astutiningsih, SE.MM

Disusun
oleh :
1.
Nila Uswatul Husna 3221083028
2.
Ratih Kurnianingsih 3221083033
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
|
Keren sekali artikelnya