STRUKTUR DAN REGULASI LKBBS DI INDONESIA
MAKALAH
“STRUKTUR DAN REGULASI LKBBS DI INDONESIA”
Di susun untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Lembaga Keuangan Syariah”
Dosen Pembimbing :
Nur Aini
Latifah, SE.MM.

Disusun Oleh :
Kelompok I
1. BEAUTY
CHOIRUN N. : 3223113023
2. CITRA MULYA SARI : 3223113024
3. ELFIRA KHUSMA
FAIRUZ : 3223113031
Jurusan
Syariah / Prodi Perbankan
Syariah / IV-A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
MARET 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya sehingga penulisan makalah yang
berjudul "Struktur dan Regulasi LKBBS di Indonesia" dapat
terselesaikan tepat waktu. Ucapan terima kasih tak lupa kami sampaikan kepada
dosen mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah yang telah membimbing kami dalam
penulisan makalah ini.
Makalah ini merupakan tugas
kelompok dalam mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah. Adapun tujuan diberikannya
tugas makalah ini yaitu untuk menambah wawasan tentang hal yang membicarakan “Struktur
dan Regulasi LKBBS di Indonesia.”
Walaupun dalam penyusunan dan
penulisan makalah ini kami menemukan beberapa kesulitan, namun akhirnya
penyusunan dan penulisan makalah ini dapat terselesaikan. Penulis menyadari
bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan, sehingga kritik
dan saran sangat kami harapkan.
Semoga penulisan makalah ini bisa
bermanfaat bagi pembaca dan khususnya bagi penulis. Amin.
Tulungagung, Maret
2013
Penulis
DAFTAR ISI
Cover.............……………………………………………..............i
Kata
Pengantar...........................................................................ii
Daftar isi………………………………………………….....…...…..iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.....…...…………..........………………….................1
B.
Rumusan Masalah..............................................................................1
C.
Tujuan Pembahasan...........................................................................1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Struktur LKBBS di Indonesia...............................……………….…3
a.
Pengertian............................................................
b.
Fungsi..................................................................
c.
Macam- macam LKBBS.....................................
B.
Regulasi LKBBS di Indonesia..........................................................
1.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)...........................
2.
Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan
Pembiayaan............
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan……………………......……...……..........………..…..15
B. Saran.................................................................................................15
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Industri keuangan di Indonesia
telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik secara kuantitatif maupun
kualitatif. Struktur kelembagaan industri keuangan diklasifikasikan menjadi 2
(dua) jenis, yaitu: Lembaga Keuangan Bank (Bank Umum dan BPR) dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank ( asuransi, gadai, reksa dana, pasar modal, Leasing, dll.).
Munculnya perusahaan – perusahaan keuangan berbasis syariah pada tingkat global
dan nasional akan memperkaya struktur kelembagaan industri ini, sehingga
menghasilkan Sistem Perbankan Syariah (Syariah Banking System) dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank Syariah (LKBBS).
B.
Rumusan Masalah
1.
Jelaskan pengertian Lembaga
Keuangan Bukan Bank Syariah!
2.
Sebutkan fungsi dari Lembaga
Keuangan Bukan Bank Syariah!
3.
Sebut dan jelaskan macam- macam
Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah di Indonesia!
4.
Bagaimana regulasi lembaga bukan
bank syariah di Indonesia?
C.
Tujuan Pembahasan
Untuk
menambah pengetahuan tentang struktur Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah
(LKBBS) mulai dari pengertian, fungsi dan macamnya. Untuk mengetahui segala hal
dan bahasan-bahasan tentang regulasi LKBBS di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Islam sebagai agama yang
komprehensif dan universal dalam rangka memberikan solusi mengenai proses mu’amalah dalam lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan
bank syariah, menawarkan jalan keluar berupa penggunaan
akad-akad tradisional Islam dalam operasional lembaga keuangan atau lembaga
pembiayaan. Realitas empiris menunjukkan bahwa penerapan akad-akad dimaksud
atau yang lebih dikenal dengan penerapan prinsip syariah mendasarkan pada fatwa
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
A.
Struktur Lembaga Keuangan Bukan
Bank Syari’ah (LKBBS) di Indonesia
a. Pengertian LKBBS
Lembaga keuangan bukan bank
merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan dan fungsi dari lembaga ini
hampir sama dengan lembaga perbankan yaitu dalam menghimpun dana dari
masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan. Manfaat dari
lembaga keuangan bukan bank adalah untuk membantu mengerakkan sistem
perekonomian masyarakat, khususnya untuk melayani kebutuhan ekonomi masyarakat
yang tidak bisa di jangkau oleh fungsi lembaga perbankan. Lembaga Keuangan
Bukan Bank Syariah juga merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang
memerlukan namun berlandaskan pada prinsip syariah (Al-Qur’an dan Al-Hadits).
b. Fungsi LKBBS
Lembaga keuangan bukan bank
(LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
·
Memberikan pinjaman atau kredit kepada
masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau
pelepasan uang.
·
Membiayai pembangunan industri dan memperlancar
pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
Pemberian kredit kepada
masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan
penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang
berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor
untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi
yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit
jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.
c. Macam-macam LKBBS di
Indonesia
a) Baitul Maal Wattamwil dan
Koperasi Pondok Pesantren
BMT adalah lembaga keuangan
mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah),
menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat
dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual,
BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan
Harta) - melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi
dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan
mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak
dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya.
Lembaga ini didirikan
dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh
pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Prinsip operasinya berdasarkan atas
prinsip bagi hasil, jual beli, sewa dan titipan.
b) Asuransi Syariah (Takaful)
Asuransi syariah menurut
definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan
tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset
dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/
bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Keberadaan produk asuransi
syariah selain karena tuntutan pasar juga dikarenakan keberadaan suatu produk
diperlukan dalam rangka menjaga komitmen terhadap prinsip- prinsip syariah
terutama kemaslahatan umat dan rahmat bagi alam. Kondisi ini menunjukkan bahwa
selain karena orientasi bisnis, asuransi syariah juga berorientasi pada syiar
islam.
Asuransi Syariah
menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru’) dimana
sesama umat dituntut untuk saling menolong ketika saudara mengalami musibah.
Prinsip tolong menolong (takaful) dalam asuransi syariah bermakna universal,
tolong menolong bukan saja ditujukan kepada sesama muslim tetapi seluruh
manusia. Prinsip tolong menolong inilah yang menjadi kelebihan sistem asuransi
syariah dibanding sistem asuransi konvensional.
c) Reksadana Syariah
Reksadana merupakan salah
satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka (keahlian terbatas).[1]
Selain itu, reksadana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk
berinvestasi di Pasar Modal.[2]
Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh Manajer
Investasi.[3]
Sedangkan reksadana syariah
mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan
investasinya mengacu pada syariat islam. Reksadana syariah mengganti sistem
deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan
investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya.
d) Pasar Modal Syariah
Prinsip instrumen pasar
modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen di
pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang
berprinsipkan syariah dimana kriteria saham syariah adalah saham yang
dikeluarkan perusahaan yang melakukan usaha yang sesuai dengan syariah.[4]
Demikian juga, usaha untuk merealisasikan praktek obligasi syariah atau
obligasi yang berprinsip syariah.[5]
e) Pegadaian Syariah (Rahn)
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai
ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat
mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat
dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.[6]
Atau lebih jelasnya, gadai adalah akad pinjam meminjam dengan menyebabkan barang
sebagai tanggungan utang atau jaminan atas utang.[7]
Pegadaian syariah sebagai
lembaga keuangan alternatif bagi masyarakat guna menetapkan pilihan dalam
pembiayaan di sektor riil. Lembaga ini menggunakan sistem data administrasi dan
bagi hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
f) Lembaga ZISWAF
Lembaga ini merupakan
lembaga yang hanya ada dalam sistem keangan islam, karena islam mendorong
umatnya untuk menjadi sukarelawan dalam beramal (volunteer). Dana ini hanya
boleh dialokasikan untuk kepentingan sosial atau peruntukkan yang telah
digariskan menurut syariah islam (misalnya alokasi zakat maal dan zakat fitrah
telah ditentukan dalam AlQur’an).
Sedekah atau zakat
merupakan bukti akan adanya pembenaran dengan keyakinan dari umat islam akan
kebenaran al-Qur’an dan al-Hadits.[8]
Wakaf mempunyai peran
penting dalam pembangunan masyarakat dan bahkan dalam pembangunan peradaban manusia.
Dalam hal ini adanya
kesinambungan manfaat pada donasi wakaf, kaum muslimin, disepanjang sejarah
islam menemukan bahwa bentuk khusus dan sumbangan karikatif ini merupakan cara
terbaik untuk menjelaskan keterikatan mereka dengan ajaran islam.[9]
Dengan hadirnya lembaga
keuangan non bank tersebut maka ide terhadap penghapusan riba dari perekonomian
akan lebih efektif dan efisiennya sistem keuangan.
B.
Regulasi
Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah di Indonesia
Materi muatan fatwa masuk dalam hukum positif
berupa Undang-Undang, kemudian secara teknis masuk dalam Peraturan Bank
Indonesia (PBI), Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Ketua Bapepam-LK yang
secara legal formal menjadi dasar hukum bagi praktik lembaga-lembaga keuangan
yang dilakukan saat ini.
Lembaga Keuangan dibedakan menjadi dua macam,
yakni: Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB). LKB terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat, sedangkan LKBB terdiri dari Asuransi, Dana Pensiun, Reksa
Dana, Pegadaian, dan Pasar Modal. Selain itu Indonesia juga mengenal Lembaga
Pembiayaan berupa Modal Ventura dan Perdagangan Surat Berharga, serta
Perusahaan Pembiayaan berupa Sewa Guna Usaha (Leasing), Anjak Piutang
(Factoring), Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance), dan Kartu Kredit (Credit
Card).
- Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Penerapan prinsip syariah
dalam LKBB dapat kita lihat pada lembaga asuransi, reksa dana, dan pasar modal.
Sementara untuk dana pensiun dan pegadaian pengaturan mengenai penerapan
prinsip syariah dalam hukum positif sepanjang pengetahuan penulis belum ada.
Untuk itu pada bagian ini secara singkat angkat membahas pada tiga lembaga
dimaksud.
Pertama, Asuransi. Asuransi konvensional
mendasarkan pada prinsip pengalihan risiko (risk transfering). Hal ini yang
membuatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah, di mana di dalamya kita jumpai
unsur yang dilarang dalam Islam yakni unsur spekulatif (maisyir). Sementara
asuransi berdasarkan prinsip syariah menghendaki adanya unsur tolong-menolong
(ta’awun antar sesama) dan menghindari unsur spekulatif dimaksud.
Prinsip perjanjian Islam sebagai suatu
perjanjian yang bebas dari unsur gharar, maisyir, dan riba dapat
diimplementasikan dalam kegiatan usaha suatu perusahaan asuransi atau
perusahaan reasuransi. Adapun ketentuan mengenai akad dalam asuransi adalah
sebagai berikut:
- Akad dalam asuransi
- Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau akad tabarru’.
- Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah, sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
- Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:
·
Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
·
Cara dan waktu pembayaran premi
·
Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta
syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
- Kedudukan para pihak dalam akad tijarah & tabarru’, adalah sebagai berikut:
a. Dalam akad tijarah
(mudharabah) perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta
bertindak sebagai shahibul maal (pemegang polis).
b. Dalam akad tabarrru’
(hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta
lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola
dana hibah.
Hukum positif yang mengatur mengenai asuransi
adalah UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Pengaturan mengenai
asuransi syariah secara tegas baru dijumpai dalam PP No. 39 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian. Seperti halnya di perbankan, PP No. 39/2008 juga memberikan
kesempatan bagi Perusahaan Asuransi/Reasuransi Konvensional untuk
menyelenggaran layanan syariah dengan terlebih dahulu membentuk UUS di kantor
pusatnya.
Kemudian secara lebih teknis operasional
perusahaan asuransi/perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu
kepada beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yaitu KMK No. 422/KMK.06/2003
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi; KMK No. No. 424/KMK.06/2003
tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan
KMK No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Kedua, Reksa Dana dan Pasar Modal. Reksa Dana
dan Pasar Modal berdasarkan prinsip syariah selain mendasarkan pada UU No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khusus untuk operasionalnya mendasarkan pada
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: 130/BL/2006 Tanggal: 23 Nopember 2006
yang dalam lampirannya memuat Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek
Syariah dan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-131/BL/2006 Tanggal: 23
Nopember 2006 yang dalam lampirannya memuat Peraturan Nomor IX.A.14 tentang
Akad-Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
2.
Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
terdiri dari 6 (enam) hal, yaitu: Sewa Guna Usaha (Leasing), Anjak Piutang
(Factoring), Modal Ventura (Venture Capital), Pembiayaan Konsumen (Consumer
Finance), Perdagangan Surat Berharga, dan Kartu Kredit (Credit Card). Namun
dalam perkembangannya, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, bahwa termasuk dalam pengertian
perusahaan pembiayaan meliputi empat bidang, yakni leasing, factoring, consumer
finance, dan credit card. Sedangkan dua yakni venture capital dan perdagangan
surat berharga masuk dalam pengertian lembaga pembiayaan.
Akad tradisional Islam yang dapat
diimplementasikan dalam kegiatan modal ventura yakni akad bagi hasil berupa
akad mudharabah dan akad musyarakah. Namun mengingat karakteristik modal
ventura yang menghendaki adanya hands-on management dari Perusahaan Modal
Ventura terhadap Perusahaan Pasangan Usaha, maka menurut hemat penulis akad musyarakahlah
yang paling sesuai. Untuk itu dapat berpedoman pada Fatwa DSN-MUI No.
08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
Kemudian untuk perusahaan pembiayaan yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah adalah sewa guna usaha
(leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance),
dan usaha kartu kredit (credit card). Mengenai perusahaan pembiayaan ini Ketua
Bapepam-LK sudah mengeluarkan paket regulasi berupa Peraturan Ketua Bapepam dan
LK Nomor Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah dan Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Nomor Per-04/BL/2007
tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah.
Adapun lingkup pengaturan dari Peraturan tentang
Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah antara lain
meliputi:
·
Pengaturan yang terkait sumber pendanaan yang
antara lain dapat dilakukan melalui pendanaan Mudharabah Mutlaqah, pendanaan
Mudharabah Muqayyadah, pendanaan Mudharabah Musytarakah dan pendanaan
Musyarakah;
·
Pengaturan yang terkait dengan pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan yang dapat dilakukan melalui pembiayaan dengan
menggunakan akad-akad Ijarah, Ijarah Muntahiah Bit Tamlik, Wakalah Bil Ujrah,
Murabahah, Salam dan Istishna’;
·
Kewajiban Perusahaan Pembiayaan untuk memiliki
Dewan Pengawas Syariah; dan Kewajiban pelaporan.
Sedangkan Peraturan tentang Akad-Akad Yang
Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah,
bertujuan untuk memberikan pedoman tentang hak dan kewajiban para pihak, obyek
atas transaksi, persyaratan-persyaratan pada setiap jenis akad serta
dokumentasi yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan
usaha pembiayaan dengan menggunakan akad-akad sebagaimana telah diatur dalam
peraturan dimaksud. Regulasi yang terkait dengan jenis-jenis akad nantinya akan
senantiasa dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan pasar serta pemenuhan
prinsip-prinsip syariah.
Sementara untuk LKBB, Lembaga Pembiayaan, dan
Perusahaan Pembiayaan baru sampai pada tahap kedua yakni tahap pengakuan
(recognition). Implikasinya secara kasat mata adalah pengaturannya menjadi satu
dengan sistem konvensional, termasuk secara kelembagaan sehingga adanya
anggapan bahwa lembaga dimaksud belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah
adalah benar adanya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Lembaga keuangan bukan bank
merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan dan fungsi dari lembaga ini
hampir sama dengan lembaga perbankan.
Salah satu fungsi LKBBS
adalah memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan
rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
Macam-macam LKBBS di
Indonesia diantaranya Baitul Maalwattamwil dan Koperasi Pondok Pesantern,
Asuransi Syariah atau Takaful, Reksadana Syariah, Pasar Modal Syariah,
Pegadaian Syariah atau Rahn, Lembaga ZISWAF.
Hukum positif yang mengatur
mengenai asuransi adalah UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Reksa Dana dan Pasar Modal.
Reksa Dana dan Pasar Modal berdasarkan prinsip syariah selain mendasarkan pada
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
B. Saran
Dengan selesainya makalah
ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil
wawasannya dalam penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang
membangun selalu kami tunggu dan kami perhatikan. Semoga makah ini bermanfaat.
Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri. 2004. Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonisia FE UII YK. Edisi 2.
Chapra, Umer. 2000. Sistem
Moneter Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Antonio, M. Syafi’i. 2001.
Bank Syariah : Dari Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani.
www.wikipedia.com.
[1] Reksadana di Amerika Serikat dikenal dengan
istilah Mutual Fund, sedangkan di Inggris dikenal sebutan Unit Trust, dan di
Jepang dikenal dengan istilah Investmant Trust. Di Malaysia reksadana lebih
dikenal dengan Unit Trust.
[2] Tjipto Darmaji dan Hendy Mf, (2001), Pasar
Modal di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, h.147.
[3] Mengacu pada Undang-Undang Pasr Modal No.9
Tahun 1995 Pasal 1 ayat 27.
[4] Masifuk Zuhdi, (1996), Masil Diniyah
Ijtima’yah, Gunung Agung, Jakarta, h.276.
[5] www.tazkia.co.id/
praktisi/ reksadana/ re0601.htm.
[8] Yusuf Qardawi, (1991), Hukum Zakat, Pustaka
Litera AntarNusa, Bogor, h.34-40.
[9] Boudjellal Mohammad, (1999), The Need for a
New Approach of the Socioeconomic, Developing Conference of Islamic Economic in
the 21th Century, InternationalIslamic Univercity Malaysia, Kuala Lumpur dalam
Ahmad Thohirin, (2002), Kontribusi Pengembangan Wakaf (Tunai) di Indonesia,
h.494.
Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pinjaman peminjam di internet dari NIGERIA dan lainnya bagian dari AFRIKA,
Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan Rp18,7 juta, untuk seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Ny Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang Access Loan Firm, jadi teman saya meminta saya untuk melamar dari LADY ESTHER, jadi I Screams menuangkan dan menghubungi LADY ESTHER. via email: (estherpatrick83@gmail.com)
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp200 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk transfer pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit I dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp200 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman awal saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER dengan baik melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam